Kebijakan Proses Penelaahan (Review Process Policy)
Indonesia of Journal Business Law (IJBL) berkomitmen menjaga kualitas, objektivitas, integritas, dan kredibilitas publikasi ilmiah melalui proses penelaahan sejawat (peer review) yang sistematis, independen, dan transparan.
Setiap naskah yang dikirimkan kepada IJBL akan melalui proses evaluasi editorial dan penelaahan ilmiah untuk memastikan kesesuaiannya dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, kebaruan penelitian, ketepatan metodologi, kualitas argumentasi hukum, serta kepatuhan terhadap etika publikasi.
1. Sistem Penelaahan Sejawat
IJBL menerapkan sistem Double-Blind Peer Review, yaitu proses penelaahan yang menjaga kerahasiaan identitas penulis dan mitra bestari selama proses evaluasi.
Dalam sistem ini, identitas penulis tidak diinformasikan kepada mitra bestari, demikian pula identitas mitra bestari tidak diinformasikan kepada penulis.
Setiap naskah yang lolos seleksi awal akan ditelaah oleh sekurang-kurangnya dua mitra bestari yang memiliki keahlian sesuai dengan bidang kajian naskah.
2. Seleksi Awal oleh Editor
Naskah yang diterima melalui sistem Open Journal Systems (OJS) akan diperiksa terlebih dahulu oleh editor.
Pemeriksaan awal meliputi kesesuaian dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, kelengkapan struktur artikel, kepatuhan terhadap pedoman penulisan, orisinalitas, relevansi referensi, serta pemenuhan ketentuan etika publikasi.
Editor berhak menolak naskah pada tahap seleksi awal apabila tidak memenuhi persyaratan dasar jurnal atau tidak memiliki kontribusi ilmiah yang memadai.
3. Proses Penelaahan oleh Mitra Bestari
Naskah yang memenuhi persyaratan awal akan diteruskan kepada mitra bestari untuk dievaluasi secara independen.
Penelaahan dilakukan berdasarkan kriteria berikut:
-
Orisinalitas dan Kebaruan: Keaslian gagasan, kontribusi penelitian, dan relevansi permasalahan hukum yang dikaji.
-
Kejelasan Permasalahan Penelitian: Ketepatan rumusan masalah, tujuan penelitian, dan argumentasi akademik.
-
Landasan Teoretis dan Yuridis: Ketepatan penggunaan teori hukum, konsep hukum, peraturan perundang-undangan, serta penelitian terdahulu.
-
Ketepatan Metodologi: Kesesuaian metode penelitian hukum normatif, empiris, komparatif, atau pendekatan lainnya dengan tujuan penelitian.
-
Kualitas Analisis dan Pembahasan: Kedalaman analisis hukum, konsistensi argumentasi, dan keterkaitan antara temuan dengan landasan hukum.
-
Kesimpulan dan Kontribusi Ilmiah: Ketepatan kesimpulan dalam menjawab permasalahan penelitian serta kontribusinya terhadap pengembangan ilmu hukum.
-
Kualitas Referensi: Relevansi, kredibilitas, kemutakhiran, dan konsistensi sumber rujukan.
-
Etika Publikasi: Kepatuhan terhadap prinsip integritas akademik, transparansi, dan pencegahan pelanggaran etika ilmiah.
4. Keputusan Hasil Penelaahan
Berdasarkan hasil evaluasi mitra bestari, editor dapat menetapkan keputusan berupa:
-
Diterima (Accept Submission): Naskah memenuhi standar ilmiah dan dapat dilanjutkan ke proses penerbitan.
-
Revisi Minor (Minor Revision): Naskah memerlukan perbaikan terbatas tanpa perubahan mendasar pada substansi penelitian.
-
Revisi Mayor (Major Revision): Naskah memerlukan perbaikan substansial pada metodologi, analisis, argumentasi, atau penyajian hasil penelitian.
-
Ditolak (Decline Submission): Naskah tidak memenuhi standar ilmiah, etika, atau ruang lingkup jurnal.
Keputusan akhir penerimaan atau penolakan naskah merupakan kewenangan editor berdasarkan hasil penelaahan dan pertimbangan akademik yang objektif.
5. Proses Revisi Naskah
Penulis wajib menanggapi komentar dan rekomendasi mitra bestari secara sistematis serta melakukan perbaikan sesuai dengan hasil penelaahan.
Naskah yang telah direvisi dapat dikirimkan kembali kepada mitra bestari apabila editor menilai diperlukan evaluasi lanjutan.
Penulis dianjurkan menyertakan dokumen tanggapan terhadap reviewer yang menjelaskan perubahan yang telah dilakukan.
6. Independensi dan Kerahasiaan Penelaahan
Mitra bestari wajib menjaga kerahasiaan naskah, tidak menggunakan informasi yang belum dipublikasikan untuk kepentingan pribadi, serta memberikan penilaian berdasarkan kualitas ilmiah.
Mitra bestari dan editor wajib mengungkapkan konflik kepentingan yang berpotensi memengaruhi objektivitas proses penelaahan.
Apabila terdapat konflik kepentingan, tanggung jawab penelaahan atau penanganan editorial dialihkan kepada pihak lain yang independen.
7. Keputusan Akhir dan Penerbitan
Setelah naskah dinyatakan memenuhi persyaratan ilmiah dan editorial, artikel akan memasuki tahap penyuntingan, tata letak, pemeriksaan akhir, dan penerbitan.
Penerimaan naskah tidak menjamin penerbitan pada nomor tertentu karena penjadwalan publikasi mempertimbangkan kesiapan artikel dan kebijakan editorial jurnal.
8. Komitmen terhadap Kualitas Penelaahan
IJBL berkomitmen menjalankan proses penelaahan yang adil, objektif, konstruktif, dan bertanggung jawab.
Seluruh proses editorial dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip etika publikasi ilmiah, termasuk pedoman yang dikembangkan oleh Committee on Publication Ethics (COPE), untuk menjaga kualitas dan kepercayaan terhadap publikasi ilmiah.
