KEBIJAKAN AI

Kebijakan Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI)

Indonesia of Journal Business Law

Indonesia of Journal Business Law mengakui bahwa kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dan teknologi berbantuan AI dapat mendukung kegiatan penelitian serta penyiapan naskah ilmiah. Namun, penggunaannya harus tetap menjunjung integritas akademik, transparansi, kerahasiaan, keakuratan, dan tanggung jawab manusia.

Kebijakan ini berlaku bagi penulis, reviewer, editor, dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan jurnal.

1. AI dan Kepengarangan

Perangkat AI, chatbot, Large Language Model (LLM), dan teknologi berbantuan AI lainnya tidak dapat dicantumkan sebagai penulis atau rekan penulis.

Status kepengarangan mengandung tanggung jawab yang tidak dapat dipenuhi oleh AI, antara lain:

  • Menyetujui versi akhir naskah;

  • Bertanggung jawab atas keakuratan dan integritas penelitian;

  • Menyatakan konflik kepentingan;

  • Menanggapi pertanyaan mengenai penelitian; dan

  • Menyetujui ketentuan hak cipta dan lisensi.

Penulis manusia tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh isi naskah, termasuk materi yang dibuat atau diperbaiki dengan bantuan AI.

2. Penggunaan AI yang Diperbolehkan bagi Penulis

Penulis dapat menggunakan teknologi berbantuan AI secara terbatas untuk:

  • Memperbaiki tata bahasa, ejaan, dan keterbacaan;

  • Membantu proses penerjemahan;

  • Membantu menyusun kerangka atau struktur naskah;

  • Mendukung strategi pencarian literatur;

  • Membantu pemrograman atau pengolahan data, dengan ketentuan seluruh hasilnya diverifikasi secara mandiri; dan

  • Meningkatkan kejelasan tabel, diagram, atau tampilan visual yang tidak mengubah substansi penelitian.

AI tidak boleh menggantikan penalaran ilmiah, analisis hukum, interpretasi, evaluasi kritis, maupun kontribusi orisinal penulis.

Penggunaan perangkat pemeriksaan ejaan dan tata bahasa yang tidak menghasilkan substansi baru tidak wajib diungkapkan.

3. Kewajiban Pengungkapan Penggunaan AI

Penulis wajib mengungkapkan penggunaan AI apabila AI berkontribusi terhadap isi, analisis, penerjemahan, pemrograman, metodologi, tabel, gambar, atau interpretasi dalam naskah.

Pernyataan pengungkapan harus mencantumkan:

  • Nama perangkat AI;

  • Versi atau model AI, apabila tersedia;

  • Tujuan penggunaannya;

  • Bagian naskah atau proses penelitian yang menggunakan AI; dan

  • Tanggal atau periode penggunaannya.

Pernyataan tersebut dapat ditempatkan pada bagian Ucapan Terima Kasih atau bagian khusus berjudul “Pernyataan Penggunaan AI Generatif dan Teknologi Berbantuan AI.”

Contoh Pernyataan Penggunaan AI

“Dalam penyusunan naskah ini, penulis menggunakan [nama dan versi perangkat AI] untuk [tujuan penggunaan]. Penulis telah memeriksa, memverifikasi, dan memperbaiki seluruh keluaran yang dihasilkan serta bertanggung jawab penuh atas keakuratan, orisinalitas, integritas, dan isi akhir naskah.”

Apabila AI tidak digunakan untuk menghasilkan substansi ilmiah atau hukum, penulis dapat menyatakan:

“Penulis menyatakan bahwa tidak ada AI generatif atau teknologi berbantuan AI yang digunakan untuk menghasilkan substansi ilmiah atau analisis hukum dalam naskah ini.”

4. Penggunaan AI yang Dilarang

Penulis dilarang menggunakan AI untuk:

  • Membuat, memanipulasi, atau memalsukan data penelitian;

  • Menghasilkan responden, wawancara, observasi, atau temuan empiris fiktif;

  • Membuat perkara hukum, peraturan, putusan pengadilan, kutipan, atau referensi palsu;

  • Menghasilkan sitasi tanpa memverifikasinya melalui sumber asli dan berwenang;

  • Menyembunyikan plagiarisme atau menggunakan materi berhak cipta tanpa izin;

  • Menghasilkan keseluruhan naskah tanpa kontribusi intelektual manusia yang bermakna;

  • Memanipulasi gambar, bukti, atau dokumentasi penelitian dengan cara yang menyesatkan; atau

  • Meniru identitas penulis, partisipan, reviewer, editor, atau pihak lainnya.

Keluaran AI tidak boleh dianggap sebagai fakta yang telah terverifikasi hanya karena disampaikan menggunakan bahasa yang meyakinkan.

5. Sumber dan Sitasi Hukum

AI dapat menghasilkan sumber hukum yang keliru, tidak mutakhir, atau tidak pernah ada. Oleh karena itu, penulis wajib memverifikasi secara mandiri seluruh:

  • Peraturan perundang-undangan;

  • Putusan dan nomor perkara;

  • Doktrin hukum;

  • Dokumen resmi;

  • Kutipan langsung;

  • Yurisdiksi dan masa berlaku peraturan; dan

  • Referensi bibliografis.

Verifikasi harus dilakukan melalui basis data hukum resmi, situs pemerintah, direktori pengadilan, publikasi asli, atau sumber berwenang lainnya.

Materi yang dihasilkan AI tidak boleh digunakan sebagai sumber utama untuk mendukung suatu pernyataan hukum atau ilmiah.

6. Data Penelitian, Privasi, dan Kerahasiaan

Penulis dilarang mengunggah informasi rahasia, data pribadi, materi berhak istimewa, data milik pihak lain, atau informasi penelitian yang belum dipublikasikan ke dalam sistem AI yang dapat diakses publik.

Larangan tersebut mencakup:

  • Data pribadi partisipan penelitian;

  • Dokumen hukum yang bersifat rahasia;

  • Materi yang dilindungi kerahasiaan hubungan advokat dan klien;

  • Naskah yang belum dipublikasikan;

  • Dataset dengan akses terbatas;

  • Transkrip wawancara yang dapat mengidentifikasi partisipan; dan

  • Dokumen milik pihak lain yang digunakan tanpa izin.

Penulis bertanggung jawab memastikan penggunaan AI mematuhi ketentuan perlindungan data, privasi, kekayaan intelektual, dan etika penelitian yang berlaku.

7. Gambar dan Ilustrasi yang Dihasilkan AI

Gambar yang dibuat atau dimanipulasi menggunakan AI tidak boleh digunakan sebagai bukti penelitian.

Penggunaan gambar yang dihasilkan AI hanya dapat dipertimbangkan apabila gambar tersebut merupakan bagian langsung dari metode atau objek penelitian. Penggunaan tersebut harus diberi keterangan yang jelas, dijelaskan dalam metodologi, dan diungkapkan secara transparan.

AI tidak boleh digunakan untuk mengubah gambar, dokumen, tangkapan layar, atau bukti visual dengan cara yang mengubah makna atau keasliannya.

8. Penggunaan AI oleh Reviewer

Naskah yang diajukan kepada jurnal merupakan dokumen rahasia. Reviewer dilarang mengunggah naskah, berkas tambahan, data penulis, atau materi review ke dalam perangkat AI yang dapat diakses publik.

Reviewer tidak boleh menyerahkan proses evaluasi kritis atau penyusunan laporan review substantif kepada AI.

Penggunaan terbatas perangkat AI yang telah disetujui institusi dan memiliki perlindungan kerahasiaan hanya diperbolehkan setelah memperoleh izin dari editor serta wajib diungkapkan. Reviewer tetap bertanggung jawab penuh atas keakuratan, keadilan, orisinalitas, dan kualitas laporan review.

9. Penggunaan AI oleh Editor

Editor wajib menjaga kerahasiaan naskah dan dilarang mengunggah materi yang belum dipublikasikan ke dalam sistem AI yang tidak dapat menjamin perlindungan data.

AI dapat digunakan untuk membantu pekerjaan administratif atau teknis, tetapi tidak boleh menentukan keputusan editorial. Keputusan menerima, meminta revisi, atau menolak naskah harus tetap berada di bawah tanggung jawab manusia.

Editor wajib menilai dugaan penyalahgunaan AI secara adil. Perangkat pendeteksi AI tidak boleh digunakan sebagai satu-satunya bukti pelanggaran karena perangkat tersebut dapat menghasilkan kesalahan dan kesimpulan yang tidak akurat.

10. Pelanggaran Kebijakan

Apabila ditemukan dugaan penggunaan AI yang tidak diungkapkan atau tidak sesuai, jurnal dapat meminta:

  • Penjelasan dari penulis;

  • Data asli atau dokumentasi penelitian;

  • Salinan sumber hukum dan referensi yang telah diverifikasi;

  • Informasi mengenai perangkat AI dan instruksi yang digunakan; atau

  • Perbaikan naskah dan pernyataan penggunaan AI.

Berdasarkan sifat dan tingkat pelanggarannya, jurnal dapat:

  • Mengembalikan naskah untuk diperbaiki;

  • Menolak naskah;

  • Membatalkan keputusan penerimaan;

  • Menerbitkan koreksi atau pernyataan keprihatinan;

  • Menarik kembali artikel yang telah diterbitkan; atau

  • Memberitahukan institusi penulis apabila ditemukan pelanggaran serius.

Setiap dugaan pelanggaran akan diperiksa melalui proses editorial yang adil dan sesuai dengan prinsip etika publikasi yang berlaku.

11. Tanggung Jawab Penulis

Penggunaan AI tidak mengurangi atau memindahkan tanggung jawab penulis. Dengan mengirimkan naskah, seluruh penulis menyatakan bahwa mereka telah:

  • Memeriksa dan memverifikasi seluruh isi naskah;

  • Memastikan keaslian data dan sumber hukum;

  • Memperbaiki keluaran AI yang keliru atau bias;

  • Mengungkapkan penggunaan AI yang bersifat substantif;

  • Melindungi informasi pribadi dan rahasia; dan

  • Menerima tanggung jawab penuh atas karya yang diterbitkan.

Terakhir diperbarui: September 2026.