Kebijakan Diskusi Paskapublikasi
1. Pernyataan Kebijakan
Indonesia of Journal Business Law (IJBL) berkomitmen menjaga ketepatan, integritas, transparansi, dan kredibilitas karya ilmiah yang telah diterbitkan. Jurnal menyadari bahwa evaluasi kritis, diskusi akademik, dan pengujian argumentasi ilmiah dapat terus berlangsung setelah suatu artikel dipublikasikan.
IJBL mendorong diskusi akademik yang konstruktif dan berbasis bukti terhadap artikel-artikel yang telah diterbitkan, khususnya dalam bidang hukum bisnis. Diskusi pascapublikasi memberikan kesempatan bagi akademisi, praktisi hukum, peneliti, dan pembaca untuk mengklarifikasi argumentasi hukum, mengevaluasi interpretasi peraturan, mengidentifikasi kemungkinan kesalahan, serta mengembangkan pemahaman ilmiah.
Seluruh proses dilaksanakan secara objektif, adil, dan konsisten dengan kebijakan etika publikasi IJBL, termasuk kebijakan Dugaan Pelanggaran Etika Penelitian dan Publikasi, Koreksi dan Penarikan Artikel, serta Konflik Kepentingan.
2. Ruang Lingkup Diskusi Pascapublikasi
Diskusi pascapublikasi dapat mencakup ketepatan metodologi penelitian hukum, interpretasi peraturan perundang-undangan, analisis putusan pengadilan, penggunaan teori dan doktrin hukum, validitas argumentasi, serta relevansi kesimpulan penelitian.
Diskusi juga dapat membahas perkembangan regulasi, perubahan kebijakan hukum bisnis, ketidaksesuaian penggunaan sumber hukum, kekeliruan penyajian data, maupun perbedaan penafsiran terhadap ketentuan hukum.
Dalam penelitian hukum empiris, diskusi dapat mencakup validitas data, prosedur pengumpulan informasi, interpretasi hasil wawancara, dan kesesuaian antara bukti empiris dengan kesimpulan penelitian.
Setiap kritik harus relevan dengan substansi artikel dan didukung argumentasi akademik, sumber hukum, referensi, atau bukti yang dapat diverifikasi.
Perbedaan pandangan atau interpretasi hukum tidak secara otomatis dikategorikan sebagai pelanggaran etika penelitian.
3. Prosedur Pengajuan Diskusi
Pembaca, akademisi, praktisi hukum, peneliti, maupun pihak berkepentingan dapat mengajukan komentar, kritik akademik, klarifikasi, atau pertanyaan terhadap artikel yang telah diterbitkan IJBL melalui alamat email resmi redaksi jurnal.
Pengajuan sekurang-kurangnya memuat:
-
Judul artikel, nama penulis, serta DOI atau URL artikel yang dibahas.
-
Uraian persoalan, kritik, atau pertanyaan akademik secara jelas.
-
Argumentasi dan bukti pendukung berupa sumber hukum, literatur ilmiah, dokumen, atau data yang relevan.
-
Identitas pengaju dan afiliasi institusi apabila tersedia.
Redaksi dapat meminta informasi tambahan apabila diperlukan.
Setiap pengajuan harus menggunakan bahasa profesional, menghormati etika akademik, dan tidak mengandung serangan pribadi.
4. Penilaian Editorial dan Penelaahan Independen
Editor-in-Chief atau editor yang ditunjuk akan melakukan pemeriksaan awal terhadap setiap pengajuan diskusi pascapublikasi.
Penilaian mempertimbangkan relevansi persoalan, kualitas argumentasi hukum, ketepatan penggunaan sumber, kekuatan bukti, serta kesesuaiannya dengan kebijakan editorial IJBL.
Apabila diperlukan, redaksi dapat melibatkan ahli hukum bisnis, akademisi, praktisi hukum, atau reviewer independen yang memiliki kompetensi sesuai dengan substansi persoalan.
Editor atau reviewer yang memiliki konflik kepentingan wajib mengungkapkannya dan tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan apabila independensinya berpotensi terganggu.
IJBL berhak menolak pengajuan yang tidak memiliki dasar akademik memadai, tidak didukung bukti, mengandung tuduhan tanpa dasar, atau tidak relevan dengan artikel yang dibahas.
5. Hak Tanggapan Penulis
Penulis artikel yang menjadi objek diskusi akan diberikan kesempatan yang wajar untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan terhadap kritik akademik yang diajukan.
Tanggapan dapat berupa penjelasan metodologi, penguatan argumentasi hukum, klarifikasi sumber hukum, penyajian bukti tambahan, atau penjelasan mengenai batasan penelitian.
Redaksi dapat menilai kritik dan tanggapan penulis secara bersamaan untuk memastikan diskusi berlangsung secara berimbang dan memberikan kontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum.
Kesempatan memberikan tanggapan tidak secara otomatis menjamin bahwa tanggapan tersebut akan dipublikasikan.
6. Publikasi Hasil Diskusi Pascapublikasi
Komentar atau tanggapan akademik yang dinilai memenuhi standar editorial dapat diterbitkan dalam bentuk surat kepada editor (Letter to the Editor), komentar ilmiah, diskusi akademik, atau bentuk publikasi lain yang sesuai dengan kebijakan IJBL.
Apabila memungkinkan secara teknis, diskusi yang diterbitkan akan ditautkan dengan artikel asli agar pembaca dapat memahami konteks perdebatan secara menyeluruh.
Setiap kontribusi harus memenuhi standar etika akademik, ketentuan kepengarangan, dan kebijakan editorial jurnal.
7. Dugaan Pelanggaran Etika Penelitian dan Publikasi
Apabila diskusi pascapublikasi mengungkap indikasi plagiarisme, pemalsuan data, manipulasi sumber hukum, publikasi ganda, pelanggaran hak cipta, atau bentuk pelanggaran etika lainnya, persoalan tersebut akan ditangani berdasarkan Kebijakan Penanganan Dugaan Pelanggaran Etika Penelitian dan Publikasi IJBL.
Redaksi dapat meminta klarifikasi kepada penulis, memeriksa dokumen pendukung, berkonsultasi dengan pakar independen, atau menghubungi institusi terkait apabila diperlukan.
Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti dan tidak dapat dinyatakan terbukti hanya berdasarkan laporan atau tuduhan.
8. Koreksi, Pernyataan Keprihatinan, dan Penarikan Artikel
Apabila diskusi pascapublikasi menemukan kesalahan material atau persoalan serius yang memengaruhi keandalan artikel, IJBL akan mengambil tindakan sesuai dengan kebijakan Koreksi dan Penarikan Artikel.
Tindakan dapat berupa:
-
Koreksi (Correction): Perbaikan terhadap kesalahan yang tidak membatalkan keandalan keseluruhan artikel.
-
Pernyataan Keprihatinan (Expression of Concern): Pemberitahuan kepada pembaca mengenai persoalan serius yang masih memerlukan pemeriksaan.
-
Penarikan Artikel (Retraction): Penarikan artikel apabila terdapat bukti yang memadai bahwa temuan atau substansi utama artikel tidak dapat diandalkan.
-
Rujukan kepada Institusi: Penyampaian persoalan kepada institusi penulis atau otoritas yang berwenang apabila diperlukan.
Perubahan peraturan perundang-undangan atau munculnya putusan pengadilan terbaru setelah artikel diterbitkan tidak secara otomatis menjadi alasan penarikan artikel. Penilaian mempertimbangkan ketepatan sumber dan argumentasi berdasarkan konteks waktu penelitian serta sifat persoalan yang ditemukan.
Setiap tindakan korektif akan didokumentasikan dan, apabila memungkinkan, ditautkan dengan publikasi asli.
9. Konflik Kepentingan dan Independensi Editorial
Seluruh pihak yang terlibat dalam diskusi pascapublikasi wajib mengungkapkan konflik kepentingan yang berpotensi memengaruhi objektivitas penilaian.
Konflik kepentingan dapat berkaitan dengan hubungan profesional, kepentingan finansial, hubungan kelembagaan, keterlibatan dalam perkara hukum, hubungan bisnis, atau kepentingan pribadi lainnya.
Redaksi akan mengelola konflik kepentingan melalui penunjukan editor independen, penggantian reviewer, atau tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga objektivitas.
Keputusan editorial harus didasarkan pada kualitas argumentasi, bukti ilmiah, dan standar etika publikasi, bukan kepentingan pribadi maupun kelembagaan.
10. Kerahasiaan dan Perlakuan yang Adil
IJBL menjaga kerahasiaan dokumen, korespondensi, identitas pihak terkait, dan informasi yang diperoleh selama proses penilaian sepanjang memungkinkan serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh pihak diperlakukan secara a
