Dugaan Pelanggaran Etika Penelitian
Indonesia of Journal Business Law (IJBL) berkomitmen untuk menjaga integritas ilmiah, kejujuran akademik, dan etika publikasi dalam seluruh proses penerbitan karya ilmiah di bidang hukum bisnis. IJBL memandang setiap dugaan pelanggaran etika penelitian dan publikasi sebagai persoalan serius yang harus ditangani secara objektif, adil, profesional, dan bertanggung jawab.
Penanganan dugaan pelanggaran berpedoman pada prinsip-prinsip Committee on Publication Ethics (COPE), ketentuan hukum yang berlaku, serta standar integritas akademik dalam publikasi ilmiah.
1. Definisi Pelanggaran Etika Penelitian dan Publikasi
Pelanggaran etika penelitian dan publikasi mencakup tindakan yang bertentangan dengan prinsip kejujuran, transparansi, orisinalitas, dan tanggung jawab akademik.
Bentuk pelanggaran meliputi plagiarisme, fabrikasi atau falsifikasi data, manipulasi hasil penelitian, publikasi ganda, pengiriman naskah secara bersamaan ke beberapa jurnal, pencantuman kepengarangan yang tidak sesuai kontribusi, pelanggaran hak cipta, konflik kepentingan yang tidak diungkapkan, serta manipulasi proses penelaahan sejawat (peer review).
Dalam konteks penelitian hukum bisnis, pelanggaran juga dapat mencakup pemalsuan atau penyajian menyesatkan terhadap dokumen hukum, putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, data perusahaan, hasil wawancara, maupun sumber hukum lainnya.
2. Pelaporan Dugaan Pelanggaran
Setiap individu, termasuk penulis, reviewer, editor, pembaca, dan pihak lain yang berkepentingan, dapat melaporkan dugaan pelanggaran etika terhadap naskah yang sedang diproses maupun artikel yang telah diterbitkan oleh IJBL.
Laporan disampaikan kepada Editor-in-Chief atau sekretariat editorial melalui saluran komunikasi resmi jurnal.
Laporan sebaiknya memuat uraian dugaan pelanggaran, identitas artikel atau naskah terkait, serta bukti pendukung yang dapat diverifikasi.
IJBL menerima dan menilai setiap laporan yang disampaikan dengan itikad baik tanpa membedakan kedudukan akademik, afiliasi, atau latar belakang pelapor.
3. Pemeriksaan Awal
Setiap laporan yang diterima akan melalui pemeriksaan awal oleh Editor-in-Chief atau editor yang diberikan kewenangan.
Pemeriksaan bertujuan memastikan bahwa laporan berkaitan dengan tanggung jawab etika publikasi jurnal dan memiliki informasi yang memadai untuk ditindaklanjuti.
Pemeriksaan dapat mencakup pengecekan kemiripan naskah, verifikasi sumber hukum, pemeriksaan keaslian dokumen, evaluasi ketidaksesuaian data, serta konsultasi dengan ahli hukum atau pakar bidang terkait.
IJBL tidak menetapkan adanya pelanggaran hanya berdasarkan tuduhan yang belum diverifikasi.
4. Prosedur Investigasi
Apabila pemeriksaan awal menunjukkan adanya indikasi pelanggaran yang memerlukan penanganan lebih lanjut, IJBL akan melakukan investigasi secara proporsional.
Investigasi dapat dilakukan melalui permintaan klarifikasi kepada penulis, pemeriksaan dokumen pendukung, konsultasi dengan reviewer atau pakar independen, serta koordinasi dengan institusi asal penulis apabila diperlukan.
Penulis yang dilaporkan diberikan kesempatan yang wajar untuk menyampaikan tanggapan, klarifikasi, dan bukti pendukung.
Apabila dugaan pelanggaran berada di luar kewenangan jurnal, IJBL dapat meneruskan persoalan tersebut kepada institusi atau otoritas yang berwenang.
Seluruh proses dilaksanakan secara independen dengan menghindari konflik kepentingan.
5. Kerahasiaan dan Perlindungan Para Pihak
IJBL menjaga kerahasiaan identitas pelapor, penulis, reviewer, serta dokumen investigasi sepanjang memungkinkan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi hanya diberikan kepada pihak yang memiliki kepentingan langsung dalam proses pemeriksaan atau investigasi.
Jurnal menghormati asas praduga tidak bersalah dan tidak memberikan sanksi kepada pihak yang menyampaikan laporan secara jujur dan beritikad baik.
Laporan yang terbukti sengaja dibuat secara palsu atau dengan maksud merugikan pihak lain dapat ditangani melalui langkah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Keputusan Editorial dan Tindakan Korektif
Berdasarkan hasil pemeriksaan, IJBL dapat mengambil tindakan sesuai tingkat keseriusan pelanggaran dan kekuatan bukti yang tersedia.
Tindakan tersebut dapat berupa:
-
Penolakan naskah sebelum diterbitkan.
-
Permintaan klarifikasi atau perbaikan naskah.
-
Penerbitan koreksi resmi (correction).
-
Penerbitan pernyataan keprihatinan (expression of concern).
-
Penarikan artikel yang telah diterbitkan (retraction).
-
Penyampaian informasi kepada institusi asal penulis atau pihak berwenang apabila diperlukan.
-
Tindakan editorial lain yang proporsional dan sesuai dengan prinsip etika publikasi.
Setiap keputusan didasarkan pada hasil pemeriksaan yang terdokumentasi.
Apabila tindakan korektif menyangkut artikel yang telah diterbitkan, pemberitahuan resmi akan ditautkan dengan artikel terkait untuk menjaga transparansi dan integritas rekam publikasi ilmiah.
7. Mekanisme Keberatan dan Banding
Penulis yang merasa keputusan editorial mengenai dugaan pelanggaran tidak tepat dapat mengajukan keberatan atau banding kepada Editor-in-Chief.
Pengajuan banding harus disertai argumentasi yang jelas dan bukti pendukung yang relevan.
IJBL akan mempertimbangkan banding secara objektif dan, apabila memungkinkan, melibatkan editor atau pihak independen yang tidak terlibat langsung dalam keputusan sebelumnya.
Keputusan atas banding disampaikan melalui saluran komunikasi resmi jurnal dengan tetap memperhatikan kerahasiaan informasi.
8. Dokumentasi dan Evaluasi Kebijakan
IJBL menyimpan dokumentasi yang relevan mengenai laporan pelanggaran, bukti pendukung, korespondensi, proses pemeriksaan, keputusan editorial, dan tindakan korektif.
Akses terhadap dokumentasi dibatasi kepada pihak yang memiliki kewenangan.
Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan kesesuaiannya dengan perkembangan standar etika publikasi, pedoman COPE, serta peraturan perundang-undangan yang relevan.
9. Komitmen terhadap Integritas Publikasi Ilmiah
IJBL meyakini bahwa integritas penelitian merupakan fondasi penting dalam pengembangan ilmu hukum, khususnya hukum bisnis.
Oleh karena itu, jurnal berkomitmen menjaga keandalan informasi hukum, keaslian karya ilmiah, ketepatan penggunaan sumber hukum, serta kredibilitas proses editorial.
Setiap dugaan pelanggaran akan ditangani secara profesional, adil, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan demi menjaga kepercayaan masyarakat akademik dan kualitas publikasi ilmiah IJBL.
