Kebijakan Konflik Kepentingan (Conflict of Interest Policy)
Indonesia of Journal Business Law (IJBL) berkomitmen menjaga integritas akademik, transparansi, independensi, dan objektivitas dalam seluruh proses publikasi ilmiah. Setiap penulis, mitra bestari, dan editor wajib mengungkapkan setiap konflik kepentingan, baik yang bersifat aktual, potensial, maupun yang dapat dipersepsikan memengaruhi objektivitas penelitian, penelaahan, dan keputusan editorial.
Kebijakan ini mengacu pada prinsip-prinsip etika publikasi ilmiah yang dikembangkan oleh Committee on Publication Ethics (COPE).
1. Konflik Kepentingan Penulis
Penulis wajib mengungkapkan hubungan keuangan maupun nonkeuangan yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan, analisis, interpretasi, atau pelaporan hasil penelitian.
Konflik kepentingan dapat meliputi:
-
Dukungan pendanaan, hibah penelitian, sponsor, atau hubungan konsultasi.
-
Kepemilikan saham, hak paten, atau kepentingan ekonomi yang berkaitan dengan penelitian.
-
Hubungan pribadi, profesional, akademik, atau kelembagaan yang berpotensi memengaruhi objektivitas penelitian.
-
Keterlibatan dalam organisasi, perusahaan, atau lembaga yang memiliki kepentingan langsung terhadap hasil penelitian.
-
Kepentingan hukum, politik, atau kelembagaan yang berpotensi memengaruhi interpretasi hasil penelitian.
Setiap penulis wajib menyampaikan pernyataan konflik kepentingan pada saat pengiriman naskah.
Apabila tidak terdapat konflik kepentingan, penulis dapat mencantumkan pernyataan berikut:
"Penulis menyatakan bahwa tidak terdapat konflik kepentingan yang berkaitan dengan penelitian dan publikasi artikel ini."
Pengungkapan konflik kepentingan tidak secara otomatis menyebabkan penolakan naskah, tetapi menjadi dasar bagi editor dalam menentukan langkah pengelolaan yang tepat.
2. Konflik Kepentingan Mitra Bestari
Mitra bestari (reviewer) wajib melakukan penelaahan secara independen, objektif, profesional, dan menjaga kerahasiaan naskah.
Mitra bestari harus menginformasikan kepada editor apabila memiliki hubungan pribadi, profesional, akademik, keuangan, atau kelembagaan dengan penulis maupun pihak yang berkepentingan terhadap penelitian.
Apabila konflik kepentingan berpotensi mengganggu objektivitas penilaian, mitra bestari wajib menolak atau mengundurkan diri dari proses penelaahan.
3. Konflik Kepentingan Editor
Editor bertanggung jawab memastikan bahwa setiap keputusan editorial didasarkan pada kualitas ilmiah, orisinalitas, relevansi, ketepatan metodologi, dan kepatuhan terhadap etika publikasi.
Editor wajib mengungkapkan konflik kepentingan yang berkaitan dengan naskah yang sedang ditangani.
Apabila terdapat konflik kepentingan, penanganan naskah harus dialihkan kepada editor lain yang independen.
Naskah yang diajukan oleh anggota dewan editor atau pihak yang memiliki hubungan dekat dengan pengelola jurnal harus melalui proses evaluasi dan penelaahan yang independen.
4. Pengungkapan dan Pengelolaan Konflik Kepentingan
Dewan editor IJBL bertanggung jawab mengevaluasi setiap pengungkapan konflik kepentingan dan menentukan langkah yang diperlukan untuk menjaga integritas proses publikasi.
Langkah pengelolaan dapat berupa permintaan klarifikasi, penunjukan mitra bestari independen, pengalihan tanggung jawab editorial, atau pencantuman pernyataan konflik kepentingan pada artikel yang diterbitkan.
Seluruh pengungkapan konflik kepentingan ditangani secara profesional dengan memperhatikan kerahasiaan informasi yang relevan.
5. Konflik Kepentingan yang Tidak Diungkapkan
Apabila ditemukan konflik kepentingan yang tidak diungkapkan sebelum atau setelah publikasi, dewan editor akan melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti yang tersedia.
Tindakan yang dapat dilakukan meliputi permintaan klarifikasi kepada penulis, penerbitan pernyataan tambahan, koreksi artikel, atau tindakan editorial lainnya sesuai tingkat pelanggaran dan kebijakan etika publikasi jurnal.
6. Komitmen terhadap Etika Publikasi
IJBL berkomitmen menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan independensi editorial dalam pengelolaan publikasi ilmiah.
Seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan diharapkan mematuhi kebijakan konflik kepentingan untuk menjaga kepercayaan masyarakat akademik dan kredibilitas hasil penelitian yang dipublikasikan.
