PENGATURAN DAN PENDEKATAN PIDANA KORPORASI DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA PASCA KUHP 2023
DOI:
https://doi.org/10.47709/ijbl.v5i1.7751Keywords:
pertanggungjawaban pidana korporasi; tindak pidana korporasi; kebijakan hukum pidana; KUHP IndonesiaAbstract
Penelitian ini mengkaji pengaturan dan pendekatan pidana korporasi dalam sistem hukum pidana Indonesia pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Meningkatnya keterlibatan korporasi dalam berbagai tindak pidana menuntut perubahan paradigma hukum pidana yang sebelumnya berorientasi pada pelaku individual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi serta mengidentifikasi pendekatan pidana yang paling dominan dalam menilai kesalahan dan menjatuhkan sanksi terhadap korporasi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP baru menandai pergeseran paradigma dari pendekatan personal menuju pendekatan struktural-organisasional, dengan menempatkan kesalahan korporasi sebagai kegagalan sistemik dalam kebijakan, pengawasan, dan budaya organisasi. Pendekatan yang paling dominan adalah doktrin identifikasi yang diperkuat dengan konsep kesalahan fungsional dan kesalahan organisasi, sehingga memungkinkan penjatuhan pidana pokok berupa denda serta pidana tambahan yang bersifat korektif dan preventif. Secara ilmiah, temuan ini berkontribusi pada penguatan doktrin pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hukum pidana Indonesia dan memberikan arah konseptual bagi pembaruan kebijakan penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi.
References
Alfakar, M. W., Masyhar, A., Wulandari, C., & Novena, N. D. (2023). Evolution of corporate criminal liability models and theories under Indonesian new criminal code. Indonesian Journal of Criminal Law Studies.
Buell, S. W. (2023). Corporate crime: An introduction to the law and its enforcement (3rd ed.). Esplanade Press.
De Tommaso, A. (2024). Corporate liability and international criminal law. Routledge.
Gobert, J. (2022). Corporate criminality and the limits of individual liability. Journal of Criminal Law & Criminology, 112(3), 567–602.
Hensel, W. (2021). Corporate criminal liability: Theory and practice in comparative perspective. Criminal Law Forum, 32(4), 389–412.
Imanuddin, I., & Aringga, R. D. (2025). Corporate criminal liability in corporate crime cases: Legal review and policy implications. Jurnal Ar Ro’is Mandalika (Armada).
Lubis, M. R., & Sari, E. E. (2025). Urgensi pengaturan tindak pidana korporasi di Indonesia. Jurnal Hukum Responsif.
Nashruddien, I. A., Mandiana, S., & Setyabudhi, J. J. (2024). Corporate criminal law liability in corruption crimes based on Perma RI Number 13 of 2016. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi.
Pratama, M. R., & Januarsyah, M. P. Z. (2025). Penerapan sistem pertanggungjawaban pidana korporasi sebagai subjek tindak pidana dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Wawasan Yuridika.
Rusyana, E., & Saputera, J. A. (2024). Criminal liability in the perspective of corporations’ crimes. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 5(9).
Samad, R. P., Ardiansyah, A., & Nabilah, E. A. (2025). A critical analysis of corporate criminal liability in Law Number 1 of 2023. SIGn Jurnal Hukum, 7(2).
Simester, A. P., & von Hirsch, A. (2020). Crimes, harms, and wrongs: On the principles of criminalization. Law and Contemporary Problems, 83(2), 1–25.
Stewart, J. (2023). Organizational fault and corporate criminal responsibility. Journal of Corporate Law Studies, 23(1), 45–68.
Van Erp, J., & Huisman, W. (2020). Smart mix of enforcement instruments for corporate crime. Regulation & Governance, 14(3), 528–545.
Wells, C. (2021). Corporate criminal liability: A ten-year review. Criminal Law Review, 5, 307–329.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Gilang Wahyu Ramadhan, Wa Ode Maghfirah Sastrawan Putri, Wanul, Daniel Ballack Tarantein, Yohana Fransiska Edi Ichaedhy

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

