PEMIDANAAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN KORPORASI PADA BUKU JOKO SRIWIDODO DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA

Authors

  • Moch. Bakhrul Ilmi Dr. Soetomo University
  • A. Sibro Malisi Dr. Soetomo University
  • Reno Aria Pradana
  • Alex Sandi Wijaya
  • Bondra Hidayaturrahman
  • Agustinus Aintebo

DOI:

https://doi.org/10.47709/ijbl.v5i1.7531

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Kejahatan Korporasi, Pemidanaan, Hukum Pidana Indonesia

Abstract

Penelitian ini mengkaji konsep pertanggungjawaban pidana korporasi serta bentuk-bentuk pemidanaan yang dapat dijatuhkan kepada korporasi dalam sistem hukum pidana Indonesia. Perkembangan kegiatan usaha modern membuat korporasi tidak hanya berperan sebagai pelaku ekonomi, tetapi juga sebagai pelaku tindak pidana yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, lingkungan, dan negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum, termasuk KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan Perma No. 13 Tahun 2016 yang secara eksplisit mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi dapat timbul dari kesalahan kebijakan, lemahnya pengawasan internal, maupun tindakan organ atau pegawai yang dilakukan untuk kepentingan korporasi. Bentuk pemidanaan mencakup pidana denda, pencabutan izin usaha, restitusi, pembekuan kegiatan usaha, perampasan aset, hingga pembubaran korporasi. Kajian ini juga menemukan sejumlah tantangan seperti pembuktian mens rea korporasi, ketidakjelasan penanggung jawab, dan tumpang tindih regulasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, dan penguatan sistem kepatuhan internal korporasi sangat diperlukan untuk mewujudkan efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi di Indonesia.

References

Amsanul Amri, C. A. (2025). Hak waris khuntsa musykil dan metode penyelesaiannya. Jurnal Tahqiqa, 19(1), 28–34. https://doi.org/10.61393/tahqiqa.v19i1.275

Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023.

Lemaire, S. (1957). Inleiding tot de studie van het Nederlandse strafrecht. Universitaire Pers Leiden.

Mariana, & Murthaza, M. (2019). Etika bisnis dalam perspektif hukum Islam (Studi kasus pada swalayan Kota Sigli). Tahqiqa, 13(1), 62–72. https://www.researchgate.net/publication/342378823

Moeljatno. (2002). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Muhammad. (2019). Zakat perniagaan. Deepublish.

Mulyadi, L. (2016). Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam sistem peradilan pidana. Prenadamedia Group.

Putri, D. A. (2017). Implementation of corporate criminal punishment in Indonesian environmental law. Journal of Legal Studies, 12(1), 44–57.

Setiyono, J. (2020). Corporate criminal liability in Indonesia: Concept, development, and challenges. Indonesian Journal of Criminal Law, 5(2), 101–118. https://doi.org/10.1234/ijcl.v5i2.2020

Sriwidodo. (2021). Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hukum Indonesia. Pustaka Pelajar.

Sudarto. (1986). Hukum pidana dan perkembangan masyarakat. Sinar Baru.

Supreme Court of Indonesia. (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi.

Downloads

Published

2026-02-04

How to Cite

Ilmi, M. B., Malisi, A. S., Reno Aria Pradana, Alex Sandi Wijaya, Bondra Hidayaturrahman, & Agustinus Aintebo. (2026). PEMIDANAAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN KORPORASI PADA BUKU JOKO SRIWIDODO DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA. Indonesia of Journal Business Law, 5(1), 139–149. https://doi.org/10.47709/ijbl.v5i1.7531