Filsafat Hukum Kritis atas Peran Hukum dalam Demonstrasi di Indonesia: Emansipasi atau Represi?
DOI:
https://doi.org/10.47709/ijbl.v4i2.6431Keywords:
Demonstrasi, Hukum Kritis, Kekuasaan NegaraAbstract
Latar belakang: Penegakan hukum terhadap demonstrasi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan pola represif yang bertentangan dengan semangat demokrasi. Hukum yang semestinya menjamin kebebasan berekspresi justru kerap dijadikan legitimasi kekuasaan untuk membungkam kritik. Penelitian ini bertujuan mengkaji secara filosofis peran hukum dalam praktik kekuasaan negara terhadap demonstrasi, serta menelaah apakah hukum berfungsi sebagai alat emansipasi atau dominasi.
Metode penelitian: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan studi kepustakaan kritis, didukung oleh analisis wacana, interpretasi teks hukum, serta kajian atas kasus-kasus represif yang terjadi dalam rentang tahun 2020–2025. Kerangka teoritis yang digunakan meliputi pemikiran Michel Foucault, Jürgen Habermas, dan Antonio Gramsci.
Hasil penelitian: Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum dalam konteks demonstrasi di Indonesia lebih cenderung bersifat represif daripada emansipatoris. Hukum digunakan oleh negara untuk meredam protes sosial dan mengontrol wacana publik atas nama ketertiban dan keamanan.
Kesimpulan: Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa hukum di Indonesia tidak berdiri netral, melainkan beroperasi dalam struktur ideologis yang mendukung dominasi negara. Novelty dari penelitian ini terletak pada keberhasilan mengintegrasikan filsafat hukum kritis dengan studi konkret penegakan hukum, serta membongkar peran hukum sebagai alat hegemonik yang jarang dibahas secara eksplisit dalam studi hukum nasional.
References
Buana, M., & SH, M. (2024). Perbandingan Hukum Tata Negara: Filsafat, Teori, dan Praktik. books.google.com. Diambil dari https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=nVXsEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=demonstrasi+hukum+kritis+kekuasaan+negara&ots=INKAmXkBba&sig=YvauWneMxgX1t-8Ul__ilZN_LBs
Dwiyanti, I., Budiartha, I., & ... (2021). Akibat hukum tindakan anarkis demonstran terhadap perusakan fasilitas umum dan penyerangan petugas kepolisian (studi kasus penolakan pengesahan UU Nomor …. … Analogi Hukum, (Query date: 2025-07-09 02:00:12). Diambil dari https://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/analogihukum/article/view/3820
Firdaus, M. (2025). Urgensi Paradigma Legisprudence: Praktik Abusive Legislation Dalam Revisi Undang-Undang Kementerian Negara: The Urgency of the Legisprudence Paradigm …. JAPHTN-HAN, (Query date: 2025-07-09 02:00:12). Diambil dari http://japhtnhan.id/index.php/japhtnhan/article/view/169
Hermawan, W. (2020). Gerakan Studi Hukum Kritis Dalam Peta Pemikiran Hukum. (Query date: 2025-07-09 02:00:12).
Indriati, E., & Sabowo, H. (2023). Filsafat Hukum. BADAN PENERBIT STIEPARI …, (Query date: 2025-07-09 02:00:12). Diambil dari https://badanpenerbit.stiepari.org/index.php/stieparipress/article/view/138
Kadriah, A., & Sumarna, D. (2024). Analisis Epistemologi Kritis Terhadap Metode Penelitian Hukum Perdata. Jurnal Supermacy Of Law (Ilmu Hukum), 1(1), 1–25.
Kosasih, A., & Ali, A. (2021). Analisis Kritis Kewenangan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Dalam Penyelesaian Sengketa Perundang-Undangan Melalui Mediasi. Al Imarah: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam, (Query date: 2025-07-09 02:00:12). Diambil dari https://www.academia.edu/download/95149838/386288293.pdf
Makmur, F., & Yusuf, Y. (t.t.). DINAMIKA HUKUM DAN ETIKA DALAM FENOMENA MAHASISWA BAYARAN: PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP PRAKTIK UNJUK RASA …. (Query date: 2025-07-09 02:00:12).
Muthmainnah, L. (2023). Analisis Filsafat Hukum Atas Gerakan Pembangkangan Sipil dalam Konteks Masyarakat Demokrasi Modern. Jurnal Filsafat Indonesia, (Query date: 2025-07-09 02:00:12). Diambil dari https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JFI/article/view/55610
Pradhani, S. I., & Sari, A. C. F. (2022). Penerapan Pendekatan Positivistik Dalam Penelitian Hukum Adat. Masalah-Masalah Hukum, 51(3), 235–249.
Russel Butarbutar, S., & ST, M. (2023). PENELITIAN HUKUM SUATU METODE, KETERHUBUNGAN FILSAFAT, TEORI HUKUM DENGAN ANALISIS & PENULISANNYA. MEGA PRESS NUSANTARA.
Salam, S., Suhartono, R., Nurcahyo, E., & ... (2024). Pengakuan Hak Atas Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja: Perspektfi Teori Hukum Kritis. … Hukum, (Query date: 2025-07-09 02:00:12). Diambil dari https://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juinhum/article/view/7166
Santoso, P., & Sunaryo, Y. (2023). Kepentingan Hukum dan Kekuasaan. … Hukum dan …, (Query date: 2025-07-09 02:00:12). Diambil dari http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=3484109&val=30397&title=KEPENTINGAN%20HUKUM%20DAN%20KEKUASAAN
Sartono, S., Rahmat, S. M., Fariska, N., Jafar, F., Arfiyah, G., Prayuti, Y., & Sapsudin, A. (2025). Reconstructing Legal Philosophy Amidst a Normative Crisis: A Descriptive Qualitative Study of Discourse on Justice and Morality in Contemporary Law: Rekonstruksi Filsafat Hukum di Tengah Krisis Normatif: Kajian Kualitatif Deskriptif atas Wacana Keadilan dan Moralitas dalam Hukum Kontemporer. International Journal Of Social, Policy And Law, 6(2), 61–66.
Wibowo, A. (2025). Hukum Konstitusi. Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik, (Query date: 2025-07-09 02:00:12). Diambil dari https://penerbit.stekom.ac.id/index.php/yayasanpat/article/view/596
Wicaksono, A., Nur, A., Mar’ah, S., & ... (2023). Praktik Inkonstitusional Pemberhentian Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. …?: Jurnal Hukum Tata …, (Query date: 2025-01-16 21:58:17). Diambil dari https://jurnalfasya.iainkediri.ac.id/index.php/verfassung/article/view/217
Zaman, N. (2024). … UUD 45 Dalam Rangka Mencari Kebenaran Hukum: Peran Dissenting Opinion dalam Putusan Mahkamah Konstitusi: Perspektif Hakim dan Penafsiran Hukum. Jurnal Konstitusi, (Query date: 2025-07-09 02:00:12). Diambil dari https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/2307
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Pardomuan Pardosi, Wira Anugrah Siregar, Yeni Triana, Alen Siswanto, Erikson H. Candra, Wiwid Feryanto Rahadian, Deddy Chandra Gunawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

