PERAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT DALAM PEMBERANTASAN KASUS KORUPSI DI PROVINSI SUMATERA UTARA
DOI:
https://doi.org/10.47709/ijbl.v4i1.5008Keywords:
Peran;, Lembaga Masyarakat;, Korupsi;Abstract
Latar belakang: Penelitian ini membahas tentang bagaimana Peran Lembaga Swadaya Masyarakat MPSU dalam Pemberantasan Kasus Korupsi di Provinsi Sumatera Utara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran LSM dalam mencegah kasus korupsi ditingkat lokal. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang memperoleh data melalui wawancara mendalam dan Penulis juga menganalisis data-data yang dikumpulkan dari hasil wawancara, buku rujukan, jurnal, internet dan sumber-sumber lainnya. Narasumber dalam penelitian ini terdiri dari para pengurus Lembaga Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara (MPSU).
Metode penelitian: Lembaga Masyarakat mempunyai peran yang sangat besar didalam melakukan kontrol sosial terhadap praktik penyelenggaraan pemerintahan demi tercapainya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) karena terkuak kenyataan bahwa sulitnya memberantas korupsi di Indonesia adalah diakibatkan juga karena ketidakberdayaan aparat Penegak Hukum dalam menghadapi kasus korupsi tersebut. Didalam melakukan fungsi kontrol Lembaga Masarakat dapat memilih sikap diantaranya yaitu sebagai kekuatan pengimbang, pemberdaya masyarakat dan sebagai lembaga perantara.
Hasil penelitian: Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Lembaga Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara memiliki peran didalam bidang pencegahan, pengendalian dan penanganan korupsi di Suamatera Utara dan peran tersebut telah sesuai dengan teori Lembaga Masyarakat yaitu sebagai kekuatan pengimbang, pemberdaya masyarakat, dan sebagai lembaga perantara.
Kesimpulan: Lembaga Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara (MPSU) didalam menjalankan kegiatannya telah sesuai dengan visi dan misi yang dikaitkan dengan pencegahan, pengendalian, dan penanganan kasus korupsi di Sumatera Utara telah menjalankan perannya dan peran tersebut juga sesuai dengan teori LSM yaitu sebagai kekuatan, pengimbang, pemberdaya masyarakat, dan sebagai lembaga perantara melalui kegiatan advokasi kebijakan lewat lobi, membuat pernyataan politik, aksi demonstrasi dan aksi pengembangan kapasitas kelembagaan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mahdin Marbun, Zulmawati Zulmawati, Elawijaya Alsa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.