PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM MENURUNKAN ANGKA RESIDIVIS DI KABUPATEN PAMEKASAN
DOI:
https://doi.org/10.47709/ijbl.v4i1.5627Keywords:
Bapas, Residivis, Klien Pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan.Abstract
Latar belakang: Pembimbing Kemasyarakatan (PK) memiliki peran strategis dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi klien pemasyarakatan ke dalam masyarakat. Mereka tidak hanya bertindak sebagai pengawas, tetapi juga sebagai pembimbing yang memberikan dukungan emosional dan sumber daya bagi klien agar dapat memperbaiki perilaku dan menyesuaikan diri setelah pembebasan. Namun, meskipun telah dilakukan pembimbingan, masih ditemukan kasus residivisme di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas II Pamekasan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas peran PK dalam menurunkan angka pengulangan tindak pidana.
Metode penelitian: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan sosiologi hukum. Pendekatan ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana norma hukum berinteraksi dengan masyarakat, khususnya dalam konteks pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan di Bapas Klas II Pamekasan.
Hasil penelitian: Hasil penelitian menunjukkan bahwa PK memiliki peran penting dalam menurunkan angka residivisme melalui pembimbingan dan pengawasan. Beberapa upaya yang dilakukan antara lain pendampingan secara berkelanjutan, pemberian penyuluhan hukum, serta fasilitasi akses terhadap pelatihan keterampilan. Meskipun demikian, efektivitas peran PK masih menghadapi beberapa kendala, seperti keterbatasan sumber daya, kurangnya kesadaran hukum klien, serta dukungan masyarakat yang belum optimal.
Kesimpulan: Secara umum, peran PK dalam pembinaan klien pemasyarakatan di Bapas Klas II Pamekasan cukup baik, tetapi belum sepenuhnya efektif dalam menekan angka residivisme. Masih diperlukan penguatan dalam aspek pembimbingan, peningkatan koordinasi dengan pihak terkait, serta pendekatan yang lebih komprehensif agar klien lebih sadar akan kepatuhan hukum dan dapat beradaptasi dengan baik di masyarakat.
References
Adwi Mulyana Hadi, Anik Iftitah, and S. A. (2023). Restorative Justice Through Strengthening Community Legal Culture in Indonesia: Challenges and Opportunity. Mulawarman Law Review, 8(1). https://doi.org/https://doi.org/10.30872/mulrev.v8i1.1140
Bonta, J., & Andrews, D. A. (2017). The Psychology of Criminal Conduct. Routledge.
Cullen, F. T., & Jonson, C. L. (2017). Correctional Theory: Context and Consequences. SAGE Publications.
Erliyani, R. (2021). Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Yogyakarta: Magnum Pustaka Utama.
Febrianto, B. (2019). Efektivitas konseling kelompok realita untuk menurunkan kecemasan pada klien Pemasyarakatan. Jurnal Ilmiah Psikologi Terapi, 7(1), 134.
Hartati, D., & Kusuma, D. (2022). Pengaruh kualitas bimbingan konseling terhadap tingkat residivis klien pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar. Jurnal Ilmiah Penalaran, 16(1), 1-10.
Hernawanti, N. (2020). Pengawasan pembimbing kemasyarakatan terhadap klien pemasyarakatan. Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Pembelajaran, 2(2), 17-18.
Hidayat, A. (2020). Stigma Sosial terhadap Mantan Narapidana di Indonesia. Jurnal Kriminologi Indonesia, 16(2), 145-160.
Hikmawati, F. (2018). Metodologi Penelitian. Depok: Rajawali Pers.
Iftitah, A. (Ed.). (2023a). Metode Penelitian Hukum (Mei 2023). Sada Kurnia Pustaka. https://repository.sadapenerbit.com/index.php/books/catalog/book/54
Iftitah, A. (Ed.). (2023b). Perkembangan Hukum Pidana di Indonesia. Sada Kurnia Pustaka. https://sadapenerbit.com/2023/10/23/perkembangan-hukum-pidana-di-indonesia/
Maruna, S. (2016). Making Good: How Ex-Convicts Reform and Rebuild Their Lives. American Psychological Association.
Muliadi, S. (2012). Aspek kriminologis dalam penanggulangan masalah kejahatan. Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 1-3.
Petersilia, J. (2011). When Prisoners Come Home: Parole and Prisoner Reentry. Oxford University Press.
Renggong, R. (2016). Hukum Pidana Khusus: Memahami Delik-Delik di Luar KUHP. Jakarta: Prenadamedia Group.
Saefudin, W. (2020). Psikologi Kemasyarakatan. Jakarta: Kencana.
Sonata, D. L. (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justicia Jurnal Ilmu Hukum, Volume 8(1).
Supriyanto, A. (2021). Efektivitas Pembimbing Kemasyarakatan dalam Menurunkan Residivisme di Indonesia. Jurnal Pemasyarakatan, 7(1), 75-92.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Zehr, H. (2015). The Little Book of Restorative Justice. Good Books.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Siti Sunariyah, Made Warka, Moh. Zeinudin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.