PENGAKUAN HUKUM TERHADAP HAK ULAYAT MASYARAKAT ADAT RAKYAT PENUNGGU KAMPONG SECANGGANG KABUPATEN LANGKAT
DOI:
10.47709/ijbl.v1i2.1864Dimension Badge Record
Abstract
ABSTRAK
Latar Belakang: Konstitusi Negara Republik Indonesia mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Pengakuan negara tersebut diatur di dalam peraturan perundang-undangan. Banyaknya peraturan mempersulit masyarakat adat untuk mendapatkan pengakuan tersebut. Tesis ini bertujuan mencari instrument hukum yang ideal bagi masyarakat adat Rakyat Penunggu Kampong Secanggang dalam memperjuangkan hak-hak tradisionalnya.
Metode dalam penelitian: penelitian empiris yang menggunakan pendekatan kualitatif, bersifat deskriptif analistis. Data yang digunakan untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder yang berasal dari wawancara dan studi kepustakaan.
Hasil Penelitian: Penelitian ini menemukan adanya konflik agraria antara PTPN II dengan masyarakat adat Rakyat Penunggu Kampong Secanggang dalam mempertahankan ruang hidup dan wilayah adatnya. Konflik ini terjadi karena Negara Republik Indonesia belum hadir untuk memberikan kepastian hukum yang dapat melindungi segenap hak-hak masyarakat adat Rakyat Penunggu Kampong Secanggang.
Kesimpulan: Pengakuan dan penghormatan negara terhadap masyarakat hukum adat masih bersifat konstitutif, yakni masih mengakui dan menyatakan keberadaan masyarakat adat berdasarkan pembatasan bersyarat dan berlapis menurut perundang-undangan. Mekanisme pendaftaran tanah ulayat pada masyarakat hukum adat di Indonesia telah diatur di dalam Permen ATR Nomor 18 Tahun 2019 tentang tata cara penatausahaan tanah ulayat kesatuan masyarakat hukum adat. Namun, tidak semua entitas dapat memenuhi persyaratan untuk diakui sebagai subjek hak ulayat. Belum adanya penetapan pengakuan masyarakat adat Rakyat Penunggu Kampong Secanggang oleh Bupati/ pemerintah daerah menyebabkan subjek hukum tidak berhak atas objek hak ulayat/ wilayah adat nya. Program PTSL Kluster 3 menjadi instrument hukum baru bagi masyarakat adat Rakyat Penunggu Kampong Secanggang dalam mendaftarkan tanah adatnya.
Kata Kunci : Pengakuan, Hak Ulayat, Masyarakat Adat Rakyat Penunggu Kampong Secanggang.
Abstract viewed = 216 times
Downloads
ARTICLE Published HISTORY
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Abdi Harapanta Jaya
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.