Perlindungan Konsumen Terhadap Upaya Labelisasi Halal Di Indonesia
DOI:
10.47709/ijbl.v2i2.2326Keywords:
Perlindungan, Konsumen, Labelisasi, HalalDimension Badge Record
Abstract
Kebutuhan akan halal sudah tercermin secara global dan perkembangannya terus meningkat mengingat banyak masyarakat muslim dari seluruh dunia membutuhkan produk halal guna kelancaran konsumsi dan aktivitas yang dilakukannya. penelitian ini mengkaji secara kepustakaan guna menjawab permasalahan-permasalahan sebagai data sekunder. Untuk menjawab permasalahan-permasalahan tentang labelisasi halal dalam perlindungan konsumen di Indonesia, maka diperlukan pendekatan yakni dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) yaitu dengan menelaah peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh lembaga negara sesuai dengan permasalahan hukum yang dikaji. perlindungan konsumen melalui labelisasi halal di Indonesia adalah bahwa langkah tersebut memberikan manfaat dan perlindungan penting bagi konsumen Muslim di negara ini. Sejak keluarnya Undang-Undang Jaminan Produk Halal, proses permohonan sertifikat halal oleh pelaku usaha secara tertulis kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Labelisasi halal di Indonesia memiliki peran penting dalam melindungi konsumen Muslim dan memastikan mereka mendapatkan produk halal yang sesuai dengan keyakinan agama mereka
Abstract viewed = 539 times
Downloads
ARTICLE Published HISTORY
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Muhammad Ilham, Saifullah, Nova Resty Kartika
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.