ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENYEBARAN HOAKS DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA PASCA PEMBAHARUAN KUHP
DOI:
https://doi.org/10.47709/ijbl.v5i1.7535Keywords:
Hoaks, Tindak Pidana, Hukum Pidana, UU ITE, Pertanggungjawaban PidanaAbstract
Kemajuan teknologi informasi di era digital membawa kemudahan dalam penyebaran informasi, tetapi pada saat yang sama turut memicu meningkatnya penyebaran hoaks yang mengganggu ketentraman sosial, mempengaruhi stabilitas politik, dan mengancam ketertiban umum. Kondisi ini menegaskan pentingnya penegakan hukum yang mampu memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat. Penelitian ini mengkaji bagaimana peraturan tindak pidana penyebaran hoaks dalam hukum pidana Indonesia, analisis unsur-unsur delik kontruksi pertanggungjawaban pidana pelaku, serta berbagai hambatan yang muncul dalam praktik penegakan hukum. kajian ini diarahkan pada analisis dasar normatif, konstruktif delik, konsep mens rea, seta kesulitan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam menangani hoaks. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitinan normatif dengan pendekatan peraturan peraturan perundang-undangan, konseptual dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa delik hoaks diatur terutama dalam undang-undnag informasi dan transaksi Elektronik sebagai lex specialis serta diperkuat oleh sejumlah ketentuan dalam KUHP Nasional yang baru. Unsur delik hoaks menitikberatkan pada adanya kesengajaan perbuatan penyebaran Informasi palsu atau menyesatkan serta potensi menimbulkan keresahan atau kerugian bagi masyarakat. Pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan baik kepada pelaku perseorangan maupun korporasi dengan mempertimbangkan tingkat kesalahan dan peran masing-masing pihak. Penegakan hukum terhadap tindak pidana hoaks masih menghadapi berbagai kendala, antara lain pembuktian digital, anonimitas pelaku di ruang siber, keterbatasan kapasitas forensik digital aparat penegak hukum, serta rendahnya tingkat literasi digital masyarakat. Penelitian ini berkontribusi secara ilmiah dengan menegaskan adanya pergeseran paradigma delik hoaks pasca pembaruan KUHP, yang menempatkan kebijakan kriminal dalam posisi harus seimbang dengan perlindungan kebebasan berekspresi dalam kerangka negara hukum demokratis.
References
Azmi, Nur Azizah. “International Journal of Social Science And Human Research Obstacles to Criminal Law Enforcers in Overcoming the Hoax-Spreading Crime” 05, no. 03 (2022): 769–73. https://doi.org/10.47191/ijsshr/v5-i3-06.
Fitrianna, Wiwit Tasya, Fitra Akbar, and Dania Pramesywari. “Tanggung Jawab Pers Dan Regulasi Hukum Berita Bohong Dalam Pemberitaan,” 2025.
Imaroh, Zidti, Achmad Irwan Hamzani, and Fajar Dian Aryani. “Criminal Accountability for Spreading Hoax News on Social Media in the Construction of Criminal Law.” April-May 2023, 2023. https://doi.org/10.55529/jls.33.14.21.
Latifah, Marfuatul, and Prianter Jaya Hairi. “Pengaturan Pedoman Pemidanaan KUHP Baru Dan Implikasinya Pada Putusan Hakim” 15, no. November (2024): 25–51.
Lazuardi, Glery, Program Studi, Magister Hukum, Program Pascasarjana, and Universitas Jayabaya. “PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM” 8, no. 9 (2020): 1301–12.
Long, Awang, Law Review, Hijrah Adhyanti Mirzana, Nur Azisa, Andi Muhammad, and Lutfi Nurdin. “REVIEW OF CRIMINAL PROVISIONS OF FAKE NEWS ( HOAX ) BASED ON LEGISLATION IN INDONESIA” 5, no. 1 (2022): 99–103.
Mas, Marwan, and Ruslan Renggong. “DI WILAYAH POLRES PINRANG Analysis of The Implementation of Criminal Sanctions Against Mobile Phone Theft Perpetrators in Pinrang Police District” 4, no. 9 (2022): 153–66. https://doi.org/10.35965/ijlf.v4i2.1365.
Media, Social. “Journal La Sociale” 02, no. 06 (2021): 13–21. https://doi.org/10.37899/journal-la-sociale.v2i6.495.
Muksin, Nani Nurani, Universitas Muhammadiyah Jakarta, K H Ahmad, and Dahlan Street. “Hoax Distribution in Social Media After Ratification of Omnibus Law Penyebaran Hoaks Di Media Sosial Pasca Pengesahan Undang- Undang Cipta Kerja” 6, no. 2 (2021): 315–28.
Nurhaqi, Ari. “HOAX AND LAW ENFORCEMENT IN THE POST-TRUTH ERA IN A PRORESSIVE LEGAL PERSPECTIVE.” JILPR Journal Indonesia Law and Policy Review, 2023. https://doi.org/10.56371/jirpl.v4i2.119.
Nurrahmi, Febri, and Hamdani M Syam. “Perilaku Informasi Mahasiswa Dan Hoaks Di Media Sosial” 4 (2020): 129–46. https://doi.org/10.15575/cjik.v4i2.9215.
Purnama, Rachmat Eka, and Zulkifli Makkawaru. “MAKASSAR Legal Analysis of Crime Against Trademark Counterfeiting in Makassar City” 5, no. 1 (2022): 159–66. https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i1.1897.
Putra, Fahrul Anggara, Lomba Sultan, and Abdul Wahid Haddade. “REFORMULATION OF ELECTRONIC INFORMATION AND TRANSACTION LAW IN ENFORCING CRIMINAL ACTS OF” 7, no. 1 (2025): 87–92.
Rosyadi, Imron. “Criminal Liability Against Perpetrators of HOAX Spread in Indonesia.” International Journal of Law Dynamics Review, 2023. https://doi.org/10.62039/ijldr.v1i1.5.
Saefudin, Yusuf, Noorfajri Ismail, Rahtami Susanti, and Lutfi Kalbu. “Regulating Fake News and Hoaxes?: A Comparative Analysis of Indonesia and Malaysia” 3, no. 3 (2023): 656–77.
Wayan, Ni, Ega Multiyani, Fakultas Hukum, Universitas Udayana, Diah Ratna, Sari Hariyanto, Fakultas Hukum, and Universitas Udayana. “MEDIA ELEKTRONIK DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA” 10, no. 7 (2022): 1464–77.
Wulandari, Charisma Dina, Munadhil Abdul Muqsith, Fitria Ayuningtyas, Fakultas Ilmu, Ilmu Politik, Universitas Pembangunan, and Nasional Veteran. “Fenomena Buzzer Di Media Sosial Jelang Pemilu 2024 Dalam Perspektif Komunikasi Politik Pemilu Di Indonesia Diselenggarakan Setiap Lima Tahun Sekali Sesuai Dengan Asas Yang Digariskan Dalam Konstitusi Dan Merupakan Mekanisme Yang Disediakan Oleh Eksekutif Dan Legislatif . Pemilu Adalah Momen Penting Dalam Kehidupan Demokrasi Suatu Lagi Memfasilitasi Aliran Bebas Pengetahuan Antara Semua Individu . Di Indonesia , Jumlah Teknologi , Khususnya Di Bidang Teknologi Informasi Berbasis Internet . Itulah Mengapa Masyarakat Modern . Dengan Munculnya Perangkat Media Yang Terhubung Ke Internet , Partai Politik Tertentu . Mereka Sering Kali Memiliki Basis Pengikut Yang Besar Dan Selama Kampanye Politik . Temuan Studi Yang Dilakukan Terhadap Buzzer Politik Di Mengkritik Saingan Mereka Di Pemerintahan . Buzzers Sering Digunakan Dalam Setting Politik Tertentu ( Anugerah , 2020 ). Dalam Konteks Pemilu Yang Akan Datang , Yaitu Pemilu 2024 , Fenomena Buzzer Memiliki Potensi Besar Untuk Mempengaruhi Hasil Dan Dinamika Publik Terhadap Kandidat , Memanipulasi Informasi , Dan Menciptakan Tren Opini Yang” 11, no. 01 (2024): 134–46.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Alaini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

