PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DALAM PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA INDONESIA
DOI:
10.47709/ijbl.v3i1.4147Dimension Badge Record
Abstract
Latar Belakang: Pengelolaan sumber daya alam dalam perspektif hukum tata negara Indonesia merupakan topik yang krusial mengingat kekayaan alam Indonesia yang melimpah dan pentingnya pemanfaatan yang berkelanjutan.
Meotode Penelitian: menganalisis bagaimana hukum tata negara Indonesia mengatur pengelolaan sumber daya alam, dengan menitikberatkan pada prinsip-prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan. Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, sumber daya alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Hasil dan Pembahasan: Dalam praktiknya, pengelolaan ini diatur melalui berbagai undang-undang dan peraturan, termasuk UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam diakui sebagai elemen penting, dengan tujuan meningkatkan kualitas keputusan, pengawasan, dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada. Namun, terdapat berbagai tantangan dalam implementasi partisipasi masyarakat, seperti kurangnya akses informasi, keterbatasan kapasitas, dan konflik kepentingan.
Kesimpulan: Penelitian ini menyimpulkan bahwa partisipasi masyarakat yang efektif dapat memberikan dampak positif signifikan terhadap keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Diperlukan strategi penguatan akses informasi, pemberdayaan masyarakat, dan mekanisme penyelesaian konflik untuk mengoptimalkan partisipasi tersebut. Dengan pendekatan yang inklusif dan berkelanjutan, diharapkan pengelolaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan rakyat tanpa mengorbankan lingkungan.
Abstract viewed = 197 times
Downloads
ARTICLE Published HISTORY
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Ilham
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.