PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA KENDARAAN YANG PARKIR BERLANGGANAN DI TEPI JALAN UMUM PASCA TERBITNYA PERATURAN WALIKOTA MEDAN NO. 26 TAHUN 2024
DOI:
10.47709/ijbl.v3i1.4279Dimension Badge Record
Abstract
Latar belakang: Masalah parkir di kota-kota besar di Indonesia, termasuk Kota Medan, telah menjadi permasalahan yang memerlukan penanganan serius. Dengan meningkatnya jumlah kendaraan bermotor, kebutuhan akan lahan parkir yang aman dan tertib menjadi semakin mendesak. Ketidakjelasan tarif parkir, keamanan kendaraan, dan sengketa antara pengguna kendaraan dan petugas parkir adalah beberapa masalah yang sering terjadi. Untuk menjawab tantangan ini, pemerintah Kota Medan mengeluarkan Peraturan Walikota Medan No. 26 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum.
Metode penelitian: Metode penelitian menggunakan kajian hukum normatif yaitu dengan melakukan kajian terhadap regulasi dan perundang-undangan
Hasil penelitian: perlindungan hukum bagi pengguna jasa parkir menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 adalah langkah yang penting dalam menjaga keadilan dan keamanan dalam transaksi parkir. Hal ini juga menguatkan posisi konsumen sebagai subjek yang dilindungi dalam hubungannya dengan penyedia layanan parkir, serta mendorong praktik bisnis yang lebih bertanggung jawab dan beretika di sektor parkir serta undang-undang ini memberikan fondasi yang kokoh untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan dalam layanan parkir. perlindungan hukum bagi pengguna kendaraan dapat diberikan kepada pengguna parkir berlangganan Peraturan Walikota Medan No. 26 Tahun 2024 belum mempertimbangkan kepentingan umum dalam pengaturan parkir di Kota Medan
Kesimpulan: Perlindungan hukum bagi pengguna jasa parkir menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 adalah langkah yang penting dalam menjaga keadilan dan keamanan kendaraan dalam transaksi parkir. Hal ini juga menguatkan posisi konsumen sebagai subjek yang dilindungi dalam hubungannya dengan penyedia layanan parkir. Peraturan Walikota Medan No. 26 Tahun 2024 tidak memberikan rasa keadilan, dan keamanan bagi pengguna kendaraan yang parkir di pinggir jalan
Kata kunci: Perlindungan hukum, Perindungan Konsumen, Peraturan Walikota
Abstract viewed = 177 times
Downloads
ARTICLE Published HISTORY
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Ilham
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.