PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBERI KERJA TERKAIT TIDAK DILAKSANAKANNYA PERJANJIAN KERJASAMA PEMBANGUNAN PERUMAHAN YANG DIBUAT DIBAWAH TANGAN

Authors

  • Wulandari Universitas Jayabaya
  • Iran Sahril Universitas Jayabaya
  • Ahmad Yani Universitas Jayabaya

DOI:

https://doi.org/10.47709/ijbl.v4i1.5599

Keywords:

Perjanjian, Akta Dibawah Tangan.

Abstract

Latar belakang: Bahwa Pembuatan perjanjian kerjasama pembangunan sebaiknya dilakukan secara autentik dan diatur oleh Undang-Undang, khususnya Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Namun faktanya masih ditemukan masyarakat/pelaku usaha yang melakukan perjanjian kerjasama pembangunan perumahan dibuat dibawah tangan tanpa keterlibatan pejabat berwenang. Rumusan masalah dalam penelitian ini Bagaimana akibat hukum terhadap pemberi kerja terkait tidak dilaksanakannya perjanjian kerjasama pembangunan perumahan yang dibuat dibawah tangan dan Bagaimana perlindungan  hukum terhadap pemberi kerja terkait tidak dilaksanakannya perjanjian kerjasama pembangunan perumahan yang dibuat dibawah tangan. Teori hukum yang digunakan dalam penelitian ini : Teori Akibat Hukum R Soeroso, dan Teori Perlindungan Hukum  Satjipto Rahardjo.

Metode penelitian: Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini dengan jenis yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan analisis. Serta Teknik pengumpulan bahan hukum dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi aturan hukum positif bahan pusaka dan sumber bahan hukum yang dikaji, untuk teknik analisis bahan hukum dilakukan dengan penafsiran gramatikal dan penafsiran sistematis.

Hasil penelitian: Hasil penelitian Akibat hukum terhadap pemberi kerja terkait tidak dilaksanakannya perjanjian kerjasama pembangunan perumahan yang dibuat dibawah tangan walaupun fenomena yang terjadi dalam perjanjian diberikan kebebasan berkontrak  yang diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, faktanya masih menimbulkan akibat hukum yang merugikan pihak pemberi kerja dikarenakan dalam penelitian ini pemberi kerja tersebut tidak memperoleh jaminan uang muka pekerjaan sesuai aturan Pasal 57 Nomor 2 tahun 2017 tentang Undang-undang Jasa Kontruksi sehingga ketika penerima kerja wanprestasi pekerjaan pembangunan terhambat bahkah terhenti. Perlindungan hukum dalam perjanjian yang mendasari kebebasan berkontrak belum memberikan perlindungan hukum bagi warga negara karena tidak semua warga negara menguasai/memahami pembuatan perjanjian/kontrak pembangunan perumahan yang di buat dibawah tangan terlebih khusus pemberi kerja.

Kesimpulan: Bahwa akibat hukum terhadap pemberi kerja terkait tidak dilaksanakannya perjanjian kerjasama pembangunan perumahan yang dibuat dibawah tangan walaupun fenomena yang terjadi dalam perjanjian diberikan kebebasan berkontrak  yang diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, faktanya masih menimbulkan akibat hukum yang merugikan pihak pemberi kerja dikarenakan dalam penelitian ini pemberi kerja tersebut tidak memperoleh jaminan uang muka pekerjaan sesuai aturan Pasal 57 Nomor 2 tahun 2017 tentang Undang-undang Jasa Kontruksi sehingga ketika penerima kerja wanprestasi pekerjaan pembangunan terhambat bahkah terhenti.

References

Az, L. S. (2017). Hukum Perjanjian Kontrak. Yogyakarta?: Cakrawala.

Budiono, H. (2014). Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris. PT.Citra Aditya Bakti.

Christiawan, R. (2023). Hukum Kontrak Bisnis. Jakarta?: Sinar Grafik.

Edyson. (2022). Kekuatan Pembuktian Akta Di Bawah Tangan Sebagai Perjanjian Kerjasama Pembangunan Perumahan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 521/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Brt).

Hendrawan. (2004). Pembangunan Perumahan Berwawasan Lingkungan. Rineka Cipta.

Husni, L. (2009). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Raja Grafindo Persada.

Immanuel, K. (2000). Kritik Atas Akal Budi Praktis. Yogyakarta?: Pustaka Pelajar.

Norhamid, M. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Wanprestasi Perjanjian Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer).

Nurwidijanto, A. (2007). Pelaksanaan Perjanjian Pemborongan Bangunan Pada PT. Purikencana Mulyapersada Di Semarang.

Projodikoro, W. (1999). Asas-Asas Hukum Perjanjian. Sumur Bandung.

Raharjo, H. (2009). Hukum Perjanjian di Indonesia. Yogyakarta?: Pustaka Yustisia.

Simamora, S. (2017). Hukum Kontrak (Prinsip-Prinsip Hukum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia). Surabaya?: LaksBang Pressindo.

Simanjuntak, R. (2018). Hukum Perjanjian Teknik Perancangan Kontrak Bisnis. Jakarta?: Kontan.

Soerodjo, I. (2021). Hukum Perjanjian Kerjasama. Laksbang Justitia.

Soeroso, R. (2018). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta?: Sinar Grafika.

Subekti, R., & Tjitrosudibio. (2009). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Burgerlijk Wetboek Dengan Tambahan Undang-Undang Pokok Agraria Undang-Undang Perkawinan. PT Pradnya Paramita.

Suharnoko. (2019). Hukum Perjanjian Teori dan Analisis Kasus. Jakarta?: Prenada Media.

Salinan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 187/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Bar.

Salinan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 423/Pdt.G/2006/PN.Jak.Sel.

Salinan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 43/Pdt.G/2014/PN.Mlg.

http://de-notaris.blogspot.com (diakses tanggal 9 September 2024)

http://woronotariatuns2012.blogspot.com (diakses tanggal 20 Agustus 2024)

Downloads

Published

2025-02-26

How to Cite

Wulandari, Iran Sahril, & Ahmad Yani. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBERI KERJA TERKAIT TIDAK DILAKSANAKANNYA PERJANJIAN KERJASAMA PEMBANGUNAN PERUMAHAN YANG DIBUAT DIBAWAH TANGAN. Indonesia of Journal Business Law, 4(1), 89–105. https://doi.org/10.47709/ijbl.v4i1.5599