Analisis Yuridis Penyelesaian Harta Gono Gini melalui Proses Mediasi
(Studi Penetapan Nomor 436/Pdt.G/2016/PA.Bji)
DOI:
10.47709/ijbl.v1i2.1874Dimension Badge Record
Abstract
Latar Belakang: Perkawinan dalam kehidupan nyata tidak selamanya harmonis seperti yang diharapkan. Padasaatterjadi keretakan suami istri tidak mampu mengendalikan dan tidak ada niat untuk mencari solusi, maka penyelesaian lewat perceraian tidak bisa dielakkan. Dalam hal perceraian harus memiliki alasan yang kuat sebagai dasar keinginan untuk bercerai. Fenomena yang terjadi dimana suami istri melakukan perkawinan secara resmi dan dicatatkan. Namun ketika suami ingin bercerai, hanya dengan mengucapkan kata cerai secara lisan saja. Padahal perceraianharus dilakukan di depan sidang pengadilan dan menggunakan penetapan dari hakim. Dari penjelasan tersebut di atas perlu dilakukan penelitian lebih lanjut. Permasalahan yang dibahas adalah Bagaimana prosedur perceraian menurut KHI dan Undang-Undang Perkawinan, Bagaimana akibat hukum bagi istri yang diceraikan secara sepihak di luar pengadilan menurut KHI dan Undang-Undang Perkawinan, dan Bagaimana perlindungan hukum bagi istri yang diceraikan secara sepihak di luar pengadilan menurut KHI dan Undang-Undang Perkawinan.
Metode dalam penelitian: ini adalah bersifat deskriptif analitis,. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan.
Hasil Penelitian: ini menunjukkan bahwa prosedur perceraian menurut Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah sama sama mengatur bahwa perceraian harus dilakukan di depan sidang pengadilan dengan acara peradilan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Akibat hukum bagi istri yang diceraikan secara sepihak di luar pengadilan dianggap perceraiannya tidak sah secara hukum karena tidak dilakukan di depan pengadilan sesuai dengan Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan istri tidak dapat menuntut pembagian harta benda dalam perkawinan maupun hak-haknya, serta hak asuh anak anak tetap menjadi tanggung jawab ibunya, namun biaya hidup anaknya dari suaminya tanpa putusan pengadilan akan sulit diperoleh, kecuali dilakukannya upaya cerai gugat dari pihak istri.
Kesimpulan: Tidak ada perlindungan hukum bagi istri yang diceraikan secara sepihak di luar Pengadilan karena tidak melakukan perceraian menurut prosedur yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sehingga tidak ada perubahan status hukum terhadap perkawinan tersebut.
Kata Kunci : Wasiat, Notaris, Akta Notaris, Akta Dibawah Tangan
Abstract viewed = 211 times
Downloads
ARTICLE Published HISTORY
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Aisya Agraida
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.