Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Jual Beli Online
DOI:
10.47709/ijbl.v2i2.2562Dimension Badge Record
Abstract
Di dalam setiap pekerjaan timbal-balik selalu ada dua macam subjek hukum, yang masingmasing subjek hukum tersebut mempunyai hak dan kewajiban secara bertimbal balik dalam
pelaksanaan perjanjian yang mereka perbuat.apabila salah satu pihak tidak melaksanakan apa
yang di perjanjikan, atau lebih jelas apa yang merupakan kewajiban menurut perjanjian apa
yang mereka perbuat, maka dikatakan bahwa pihak tersebut wanprestasi, yang artinya tidak
memenuhi prestasi yang di perjanjikan dalam perjanjian. Penulisan ini bertujuan untuk
memahami penyelesaian sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha, khususnya dalam
jula beli online. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah menggunakan metode
penelitian hukum normatif. Berdasarkan banyak terjadi sengketa konsumen, maka dapat
ditarik kesimpulan bahwa Wanprestasi kebanyakan dilakukan oleh pelaku usaha, jika pelaku
usaha melakukan wanprestasi misalnya saja dalam pengiriman barang yang mengalami
keterlambatan waktu sampai ketangan konsumen. Sebagai konsumen dapat menghubungi
kembali pihak pelaku usaha untuk mengkonfirmasi keberadaan barang yang dibelinya akan
tetapi pelaku usaha dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya, hal ini dapat
dikatagorikan sebagai wanprestasi atau penipuan.
Abstract viewed = 60 times
Downloads
ARTICLE Published HISTORY
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Rahmadany, Yusriana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.