ANALISIS HUKUM KEABSAHAN SITA EKSEKUSI OLEH PENGADILAN TERHADAP OBJEK EKSEKUSI YANG TELAH BERALIH KEPADA PIHAK KETIGA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR: 210/PDT.BTH/2017/PN MDN)
DOI:
10.47709/ijbl.v1i2.1876Dimension Badge Record
Abstract
ABSTRAK
Latar Belakang: Dalam Putusan PN. Medan Nomor 210/Pdt.Bth/2017/PN.Mdn, terdapat adanya pihak tereksekusi yang melakukan peralihan tanah objek eksekusi kepada pihak ketiga menjelang tanah objek eksekusi akan diletakkan sita eksekusi oleh pengadilan. Peralihan tanah objek eksekusi dilaksanakan melalui Akta PPJB. Pihak ketiga selaku pembeli tanah objek eksekusi melakukan perlawanan terhadap sita eksekusi yang diletakkan oleh pengadilan atas tanah yang dibelinya. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan sita eksekusi dalam kaitannya dengan kepastian identitas objek yang akan dieksekusi. Bagaimana upaya hukum pihak ketiga terhadap penetapan sita eksekusi oleh pengadilan dan bagaimana pertimbangan hukum hakim terhadap keabsahan sita eksekusi oleh pengadilan atas objek eksekusi yang telah beralih kepada pihak ketiga (Studi Putusan PN Medan Nomor 210/Pdt.Bth/2017/PN Mdn)
Metode Penelitian: Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang dikumpulkan dengan teknik studi pustaka (library research Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis normatif-kualitatif.
Hasil Penelitian: Hasilnya dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan sita eksekusi dalam kaitannya terhadap kepastian identitas objek yang akan dieksekusi adalah memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan eksekusi. Artinya, objek eksekusi telah dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh juru sita sebelum dilakukan eksekusi sehingga objek eksekusi tidak “error in objecto”. Upaya hukum pihak ketiga terhadap sita eksekusi oleh pengadilan adalah dengan mengajukan gugatan perlawanan dari pihak ketiga atau derden verzet. Majelis hakim telah tepat menyatakan sah dan mengikat sita eksekusi yang dilaksanakan Jurusita Pengadilan Negeri Medan pada hari Selasa tanggal 18 April 2017 sesuai Berita Acara Sita Eksekusi (Executorial Beslag) nomor: 46/Eks.2015/221/Pdt.G/2011/PN.Mdn tanggal 18 April 2017.
Kesimpulan: sebaiknya penyitaan yang dilakukan oleh juru sita atau juru sita pengganti selain didampingi oleh dua orang saksi juga selalu didampingi oleh aparatur pemerintahan setemapat (lurah/kepala desa). Sebaiknya pihak ketiga yang mengajukan gugatan adalah pihak ketiga yang secara nyata dirugikan dan berdasarkan hak milik yang diperolehnya dengan benar sesuai ketentuan undang undang. Sebaiknya putusan ini dapat menjadi rujukan bagi hakim dalam menghadapi upaya menghalang-halangi eksekusi melalui gugatan pihak ketiga.
Kata Kunci : Sita, Sita Eksekusi, Perlawanan Pihak Ketiga
Abstract viewed = 263 times
Downloads
ARTICLE Published HISTORY
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Emnovita Sari br Sembiring
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.