KEPASTIAN HUKUM KESEPAKATAN PERDAMAIAN TERKAIT PENYELESAIAN SENGKETA HAK CIPTA PADA PLATFORM YOUTUBE SEBAGAI INDUSTRI KREATIF

Authors

  • Rachmawati Universitas Jayabaya
  • Emmy Marni Mustafa Universitas Jayabaya
  • Refki Ridwan Universitas Jayabaya

DOI:

https://doi.org/10.47709/ijbl.v4i1.5613

Keywords:

Kepastian Hukum, Kesepakatan Perdamaian, Hak Cipta

Abstract

YouTube, sebagai platform terkemuka dalam industri kreatif, sering menjadi arena pelanggaran hak cipta yang memicu sengketa hukum. Dalam konteks penyelesaian sengketa ini, mediasi yang diatur dalam Pasal 95 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan PERMA No. 1 Tahun 2016 menawarkan alternatif yang lebih cepat dan efisien dibandingkan litigasi. Penelitian ini dirancang berdasarkan rumusan masalah yang berfokus pada pelaksanaan kesepakatan perdamaian dan kepastian hukumnya di era digital. Dengan mengacu pada teori kepastian hukum oleh Gustav Radbruch serta teori penyelesaian sengketa oleh Dean G. Pruitt dan Jeffrey Z. Rubin, penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi sejauh mana kesepakatan perdamaian hasil mediasi dapat memberikan kepastian hukum dalam menyelesaikan sengketa hak cipta di YouTube.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan kasus. Data dikumpulkan melalui studi dokumen, wawancara dengan mediator, serta analisis terhadap beberapa kasus, seperti sengketa "Lagu Anak Papua," "Discover Aceh," dan konflik antara Ahmad Dhani dengan Once Mekel. Proses analisis dilakukan dengan menafsirkan dokumen hukum serta melakukan evaluasi terhadap praktik mediasi di lapangan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesepakatan perdamaian hasil mediasi memiliki kekuatan hukum yang mengikat sesuai dengan Pasal 1851 KUHPerdata. Namun, implementasinya menghadapi kendala akibat absennya kekuatan eksekutorial, yang mengurangi keefektifannya. Penelitian ini merekomendasikan agar Kementerian Hukum dan HAM melibatkan notaris dalam mediasi untuk meningkatkan kepastian hukum dengan menjadikan kesepakatan sebagai akta otentik. Selain itu, pengembangan sistem berbasis teknologi untuk memantau implementasi kesepakatan perdamaian juga penting guna menjamin pelaksanaannya. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat posisi mediasi sebagai metode penyelesaian sengketa yang efisien, adil, dan berkelanjutan dalam mendukung perlindungan hak cipta di platform digital.

References

Abbas, S. (2009). Mediasi Dalam Hukum Syari’ah, Hukum Adat & Hukum Nasional. Jakarta?: Prenada Media Grup.

Amriani, N. (2012). Mediasi?: Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. Jakarta?: Rajawali Pers.

Anggidesialamia, H. (2020). Upaya Meningkatkan Minat Baca Melalui Review Konten Cerita Rakya pada Aplikasi Youtube. Jurnal Comm-Edu.

Astarini. (2021). Penghapusan Merek Terdaftar Berdasarkan UU No.15 Tahun 2001 Tentang Merek Serta UU No.20 Tahun 2016 Tentang Merek serta Indikasi Geogratis jo. Perubahan UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dihubungan dengan TRIPs WTO . PT Alumni.

Astuti, B., & Daud, M. R. (2023). Kepastian Hukum Pengaturan Transportasi Online. Al-Qisth Law Review, 6(2).

Dewi, C. I. D. L. (2018). Penyelesaian Sengketa Terhadap Pelanggaran Moral Dalam Kerangka Perlindungan Hak Cipta. Jurnal Yustitia.

Karina, D. (2022). 17 Subsektor Ekonomi Kreatif Bisa Jadi Jaminan Utang, Apakah Perbankan Siap?? Https://Www.Kompas.Tv/Article/312581/17-Subsektor-Ekonomi-Kreatif-Bisa-JadiJaminan-Utang-Apakah-Perbankan-Siap.

Mustafa. (2018). Aneka Penegakan Hukum Hak Cipta, Paten, Merek Serta Indikasi Geografis . PT. Alumni.

Nugrahani, R. A. G. (2018). Pelanggaran Hak Cipta Sebagai Dampak Perkembangan Teknologi. Jurnal Hukum Pidana Dan Pembangunan Hukum Trisakti.

Praja, C. B. E., Riswandi, B. A., & Dimyati, K. (2021). Urgensi Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Hak Cipta. Jurnal Kertha Patrika, 4(3), 275–295.

Pruitt, D. G., & Z, R. (2004). Konflik Sosial. Yogyakarta?: Pustaka Pelajar.

Rahardjo, S. (2012). Ilmu Hukum. Bandung:Citra Aditya Bakti.

Setiadi, E. F., Azmi, A., & Indrawati, J. (2019). Youtube Sebagai Sumber Belajar Generasi Milenial. Journal of Civic Education, 2(4).

Sherwood, R. M. (1990). Intellectual Property and Economic Development?: West View Special Studies in Science Technology and Public Policy. San Francisco?: Westview Press Inc.

Simatupang, T. M. (2008). Industri Kreatif Untuk Kesejahteraan Bangsa. ITB Bandung?: Inkubator Industri serta Bisnis.

Soekanto, & Mamuji. (2019). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta?: Rajawali Press.

Sulistianingsih, D., & Fibriani, I. (2023). Problematik Akta Perdamaian Pada Penyelesaian Sengketa Keperdataan Melalui Mediasi. 5(1).

Talli, A. H. (2015). Mediasi dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2008. Jurnal Al-Qadau, 2(1).

Downloads

Published

2025-02-27

How to Cite

Rachmawati, Emmy Marni Mustafa, & Refki Ridwan. (2025). KEPASTIAN HUKUM KESEPAKATAN PERDAMAIAN TERKAIT PENYELESAIAN SENGKETA HAK CIPTA PADA PLATFORM YOUTUBE SEBAGAI INDUSTRI KREATIF. Indonesia of Journal Business Law, 4(1), 106–121. https://doi.org/10.47709/ijbl.v4i1.5613

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.