Pertanggungjawaban ahli waris atas perbuatan hukum pewaris dalam perjanjian kerjasama pengelolaan SPBU
(STUDI PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI POLEWALI NO.13/PDT.G/PN.POL/2019)
DOI:
10.47709/ijbl.v1i2.1875Dimension Badge Record
Abstract
ABSTRAK
Latar Belakang: Perjanjian kerjasama yang dibuat oleh para pihak sudah seharusnya ditaati klausulnya oleh kedua belah pihak yang sepakat mengikatkan dirinya, namun bagaimana jika para pihak yang berjanji tersebut meninggal dunia sebelum berakhirnya perjanjian tersebut dan prestasi belum dilaksanakan sehingga menimbulkan pertanyaan pihak mana yang akan bertanggungjawab atas perjanjian tersebut sehingga hak dan kewajiban sesuai dengan klausul dalam perjanjian tersebut tetap terlaksana. Adapun rumusan masalah dalam tesis ini yaitu: 1) Apakah ahli waris yang bukan merupakan pihak dalam kontrak kerjasama pengelolaan SPBU dapat mengajukan gugatan wanprestasi terhadap pihak lain yang juga berstatus sebagai ahli waris menurut KUH Perdata; 2) Apakah ahli waris dari pewaris pemilik SPBU dapat dimintakan pertanggungjawaban atas wanprestasi perjanjian kerjasama pengelolaan SPBU menurut KUH Perdata; 3) Bagaimanakah analisa hukum terkait pertimbangan hukum hakim dalam gugatan perjanjian kerjasama pengelolaan SPBU pada putusan Pengadilan Negeri Polewali No.13/Pdt.G/2019/PN.Pol menurut KUH Perdata.
Metode Penelitian: Dalam penulisan Tesis ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan studi putusan Pengadilan Negeri Polewali dengan menggunakan data sekunder serta teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan dan case study lalu dianalisis secara kualitatif..
Hasil Penelitian: Dari hasil penelitian terkait pertanggungjawaban ahli waris atas wanprestasi berkaitan dengan perjanjian kerjasama Studi Putusan No.13/Pdt.G/2019/PN.Pol tersebut bahwa hakim memutuskan bahwa para tergugat bersalah atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh pewaris sebelumnya di dasarkan pada Pasal 8 Perjanjian Kerjasama tersebut dan dikuatkan oleh Pasal 1338 KUH Perdata serta Pasal 1318 KUH Perdata yang mana secara langsung berdasarkan landasan hukum tersebut ahli waris mengambil tempat sebagai para pihak jika terjadi kematian dari pewaris. Serta dilandaskan pada Pasal 1100 KUH Perdata dan Pasal 123 KUH Perdata bahwa ahli waris yang menerima warisan harus menanggung semua beban yang disebabkan oleh objek warisan tersebut yaitu SPBU yang dikelola dan dinikmati oleh ahli waris tersebut.
Kesimpulan: Pembebanan yang dibebankan kepada para tergugat terkait pembayaran sejumlah uang akibat wanprestasi tersebut berdasarkan analisa hukum hakim sedikit keliru karena menambahkan bunga yang harus dibayarkan oleh para tergugat yang mana bunga tersebut tidak ada tercantum dalam klausul perjanjian sehingga berdasarkan prinsip hukum unsur accidentalia sudah seharusnya hal tersebut tidak dibebankan kepada para tergugat.
Kata Kunci: Perjanjian Kerjasama, Wanprestasi, Tanggung Jawab Ahli Waris.
Abstract viewed = 185 times
Downloads
ARTICLE Published HISTORY
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 T. Randy Ardhansyah Kesuma
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.