Analisis Peran Hukum dan Ekonomi Makro Terhadap Inflasi Kota Bandung Tahun 2020
DOI:
10.47709/jumansi.v5i2.2325Keywords:
Inflasi, Hukum, Ekonomi Makro.Dimension Badge Record
Abstract
Latar belakang: Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum dalam mengatur kebijakan perekonomian di Kota Bandung dalam menekan tingkat inflasi,
Metode penelitian: Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi literatur data sekunder.
Hasil penelitian: Hasil penelitian studi literatur menunjukkan bahwa inflasi di Kota Bandung tahun 2020 mencapai 6,04%. Faktor yang menyumbang inflasi tersebut adalah meningkatnya harga bahan bakar minyak, adanya musim hujan yang mengakibatkan kenaikan harga sayur-mayur, dan pandemi COVID-19 yang berdampak pada ketidakpastian pasar. Dalam perspektif ekonomi makro, peran hukum sangat penting dalam mengatur kebijakan perekonomian untuk menekan inflasi. Di Kota Bandung, kebijakan yang dilakukan antara lain pengendalian harga-harga barang, perluasan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan pengawasan kebijakan moneter.
Kesimpulan: Penerapan hukum dan peraturan yang tepat sangat diperlukan untuk menciptakan kestabilan perekonomian di Kota Bandung dan Indonesia pada umumnya.
Kata kunci: Inflasi, Hukum, Ekonomi Makro.
Abstract viewed = 154 times
Downloads
ARTICLE Published HISTORY
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Dwi Ratna Kartikawati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.