Kebijakan Penanganan Dugaan Pelanggaran Etika Penelitian (Allegations of Research Misconduct)

1. Prinsip Umum

JUMANSI: Jurnal Manajemen dan Akuntasi berkomitmen menjaga integritas ilmiah, kejujuran akademik, transparansi, dan akuntabilitas dalam seluruh proses penerbitan.

Setiap dugaan pelanggaran etika penelitian atau publikasi akan ditangani secara objektif, proporsional, rahasia sejauh dimungkinkan, serta berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi.

Kebijakan ini berlaku terhadap naskah yang sedang diproses maupun artikel yang telah diterbitkan.

2. Bentuk Dugaan Pelanggaran

Pelanggaran yang dapat dilaporkan meliputi:

  1. Fabrikasi data, yaitu pembuatan data penelitian, responden, transaksi, laporan keuangan, atau hasil analisis yang sebenarnya tidak pernah diperoleh.

  2. Falsifikasi data, yaitu perubahan, penghilangan, atau manipulasi data, hasil pengujian statistik, dan informasi penelitian secara tidak sah.

  3. Plagiarisme, termasuk penggunaan gagasan, teks, data, tabel, gambar, atau hasil penelitian pihak lain tanpa pengakuan sumber yang semestinya.

  4. Publikasi ganda, pengiriman naskah secara bersamaan ke beberapa jurnal, atau penggunaan kembali substansi publikasi tanpa pengungkapan yang memadai.

  5. Manipulasi kepengarangan, termasuk pencantuman penulis yang tidak berkontribusi atau penghilangan kontributor yang memenuhi kriteria kepengarangan.

  6. Manipulasi peer review, termasuk penggunaan identitas penelaah palsu atau upaya memengaruhi penilaian secara tidak sah.

  7. Manipulasi sitasi, termasuk penambahan referensi yang tidak relevan untuk meningkatkan jumlah sitasi.

  8. Pelanggaran kerahasiaan dan etika penelitian, termasuk penggunaan data keuangan perusahaan, data pegawai, informasi pelanggan, atau data responden tanpa dasar izin yang diperlukan.

  9. Konflik kepentingan yang tidak diungkapkan, apabila berpotensi memengaruhi integritas penelitian atau penilaian editorial.

  10. Penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan, termasuk pembuatan data atau referensi fiktif, manipulasi hasil, dan penyembunyian penggunaan AI yang wajib dideklarasikan.

Kesalahan yang dilakukan tanpa unsur kesengajaan tidak secara otomatis dikategorikan sebagai misconduct. Penilaiannya mempertimbangkan bukti, tingkat keseriusan, dan dampak terhadap integritas publikasi.

3. Penyampaian Laporan

Laporan dugaan pelanggaran dapat disampaikan melalui kontak resmi redaksi JUMANSI.

Laporan sebaiknya memuat identitas atau informasi kontak pelapor, identitas artikel, uraian dugaan pelanggaran, dan bukti pendukung.

Laporan anonim dapat dipertimbangkan apabila memuat bukti yang cukup untuk dilakukan pemeriksaan awal.

4. Pemeriksaan Awal

Editor melakukan penilaian awal terhadap relevansi laporan, kecukupan bukti, dan kemungkinan dampaknya terhadap validitas penelitian.

Apabila laporan tidak memiliki dasar yang memadai, editor dapat menghentikan pemeriksaan dengan mendokumentasikan alasannya.

Apabila ditemukan indikasi yang layak ditindaklanjuti, editor dapat meminta klarifikasi dan dokumen pendukung dari penulis.

5. Klarifikasi dan Investigasi

Penulis diberikan kesempatan yang wajar untuk menjelaskan persoalan dan menyerahkan bukti, seperti data penelitian, keluaran analisis statistik, dokumen persetujuan penggunaan data, atau dokumen pendukung lainnya.

Apabila diperlukan, redaksi dapat meminta pendapat ahli independen atau menghubungi institusi terkait untuk pemeriksaan yang berada di luar kewenangan jurnal.

Redaksi tidak menggantikan kewenangan institusi dalam melakukan investigasi formal terhadap dugaan pelanggaran penelitian.

6. Keputusan dan Tindakan Editorial

Berdasarkan hasil pemeriksaan, redaksi dapat:

  • Menyatakan laporan tidak terbukti atau tidak memerlukan tindakan lebih lanjut.

  • Meminta penjelasan, perbaikan, atau revisi naskah.

  • Menolak naskah yang sedang diproses.

  • Menerbitkan koreksi terhadap artikel yang telah dipublikasikan.

  • Menerbitkan pernyataan keprihatinan apabila terdapat persoalan serius yang belum terselesaikan.

  • Menarik artikel apabila terdapat bukti kuat bahwa temuan tidak dapat diandalkan atau terjadi pelanggaran serius.

Keputusan diambil berdasarkan tingkat keseriusan persoalan dan dampaknya terhadap keandalan rekam ilmiah.

7. Kerahasiaan, Keadilan, dan Keberatan

Redaksi berupaya melindungi informasi sensitif dan menghindari penyebaran tuduhan yang belum terbukti.

Seluruh pihak diperlakukan secara adil. Penulis dapat menyampaikan keberatan disertai bukti baru atau alasan yang relevan untuk dipertimbangkan kembali oleh redaksi.

8. Rujukan Etika

Penanganan dugaan pelanggaran mengacu pada prinsip integritas penelitian dan pedoman Committee on Publication Ethics (COPE), dengan mempertimbangkan ketentuan hukum dan kebijakan institusi yang relevan.

JUMANSI menempatkan integritas ilmiah di atas kepentingan penulis, editor, penelaah, maupun penerbit.