Analisis Sistem Bagi Hasil Dengan Prinsip Wakalah Wal Murabahah Pada Pembiayaan Di Pt. Btpn Syariah Kedungpring
DOI:
10.47709/jumansi.v4i1.2249Keywords:
Bagi Hasil Wakalah Wal MurabahahDimension Badge Record
Abstract
Lembaga Perbankan merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Dalam hal ini BTPN Syariah memiliki visi lain yaitu menjadi bank Syariah terbaik dengan keuangan inklusif, mengejahterakan berjuta rakyat indonesia. BTPN Syariah Kedungpring yang mempunyai 7 karyawan untuk melayani masyarakat di seluruh kecamatan Kedungpring, memberikan pembiayaan dengan sistem bagi hasil dengan perhitungan 30 % untuk bank dan 70 % untuk nasabah. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Penerapan Sistem Bagi Hasil dengan prinsip Wakalah Wal Murabahah di PT. BTPN Syariah Kedungprig.
Metode dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantatif. Metode deskriptif kuantatif bertujuan untuk menggambarkan suatu penelitian, Menganalisis dan mengklasifikasikan penelitian dengan teknik wawancara dan dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian sistem bagi hasil dengan prinsip wakalah wal murabahah di BTPN Syariah lamongan sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan di BTPN Syariah, hal ini dibuktikan dengan wawancara terstruktur dan bertatap muka dengan karyawan. Dapat ditarik kesimpulan bahwa Penerapan sistem bagi hasil dengan prinsip wakalah wal murabahah pada pembiayaan di BTPN Syariah ini sudah dilaksanakan dengan baik dan sesuai. penulis memberikan saran dalam eksistensi BTPN Syariah yaitu mempertahankan terus agar lebih baik
prinsip wakalah wal murabahah pada pembiayaan di BTPN Syariah ini sudah dilaksanakan dengan baik dan sesuai, dikarenakan semua karyawan sudah dibekali dengan SOP, sehingga dalam pelaksanaanya lebih mudah dan di kontrol dalam pengawasannya
Abstract viewed = 89 times
Downloads
ARTICLE Published HISTORY
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Muflihatin, Nursamsi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.