Kebijakan Penanganan Dugaan Pelanggaran Etika Penelitian

Healthcaring Jurnal Ilmiah Kesehatan

1. Pernyataan Kebijakan

Healthcaring Jurnal Ilmiah Kesehatan berkomitmen menjaga integritas penelitian dan publikasi ilmiah melalui penanganan dugaan pelanggaran etika secara objektif, adil, rahasia, dan berbasis bukti.

Kebijakan ini berlaku terhadap naskah yang sedang diproses maupun artikel yang telah diterbitkan.

Penanganan dugaan pelanggaran mengacu pada prinsip etika publikasi yang direkomendasikan oleh Committee on Publication Ethics (COPE), serta ketentuan etika penelitian yang relevan.

2. Bentuk Dugaan Pelanggaran

Dugaan pelanggaran yang dapat dilaporkan mencakup:

  • Plagiarisme dan penggunaan karya pihak lain tanpa atribusi yang tepat.

  • Fabrikasi atau pemalsuan data penelitian.

  • Manipulasi hasil statistik, gambar, tabel, atau dokumentasi penelitian.

  • Publikasi duplikat atau pengiriman naskah secara bersamaan tanpa pengungkapan.

  • Manipulasi proses penelaahan sejawat.

  • Penyalahgunaan kepengarangan, termasuk pencantuman penulis tanpa kontribusi yang sah.

  • Konflik kepentingan yang tidak diungkapkan.

  • Pelanggaran persetujuan etik penelitian dan persetujuan partisipan.

  • Pengungkapan identitas pasien atau data kesehatan pribadi tanpa dasar yang sah.

  • Penyimpangan lain yang secara material memengaruhi integritas penelitian.

3. Pengajuan Laporan

Laporan dapat disampaikan kepada redaksi melalui saluran komunikasi resmi jurnal.

Pelapor dianjurkan mencantumkan identitas artikel, uraian dugaan pelanggaran, serta bukti pendukung yang dapat diperiksa.

Laporan anonim dapat dipertimbangkan apabila memuat informasi yang spesifik dan bukti yang memadai.

4. Pemeriksaan Awal

Editor melakukan penilaian awal untuk menentukan apakah laporan relevan, memiliki dasar yang cukup, dan termasuk dalam ruang lingkup kewenangan jurnal.

Dugaan pelanggaran tidak otomatis dianggap sebagai pelanggaran yang terbukti.

5. Klarifikasi dan Pemeriksaan Lanjutan

Apabila terdapat dasar yang memadai, redaksi dapat meminta klarifikasi kepada penulis, memeriksa dokumen pendukung, atau melibatkan ahli independen.

Untuk persoalan yang memerlukan pemeriksaan institusional, redaksi dapat menghubungi institusi penulis, komite etik penelitian, atau pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Jurnal tidak menggantikan kewenangan institusi dalam melakukan investigasi formal terhadap dugaan pelanggaran penelitian.

6. Perlindungan Kerahasiaan dan Keadilan

Identitas pelapor, penulis, dan pihak lain yang terlibat dikelola secara hati-hati sesuai kebutuhan pemeriksaan.

Setiap pihak diberikan kesempatan yang wajar untuk menyampaikan penjelasan. Editor yang memiliki konflik kepentingan tidak boleh menangani perkara terkait.

7. Keputusan Editorial

Berdasarkan hasil pemeriksaan, redaksi dapat mengambil tindakan berupa:

  • Menutup laporan apabila bukti tidak memadai.

  • Meminta klarifikasi atau perbaikan naskah.

  • Menolak naskah yang sedang diproses.

  • Menerbitkan koreksi terhadap artikel.

  • Menerbitkan pernyataan keprihatinan editorial.

  • Menarik kembali artikel yang telah diterbitkan.

  • Merujuk persoalan kepada institusi atau pihak berwenang.

Tindakan ditetapkan secara proporsional berdasarkan bukti, tingkat keseriusan, dan dampaknya terhadap keandalan publikasi.

8. Dokumentasi dan Tindak Lanjut

Seluruh proses pemeriksaan dan keputusan didokumentasikan secara bertanggung jawab.

Apabila tindakan editorial memengaruhi status artikel yang telah diterbitkan, jurnal akan menyampaikan pemberitahuan yang jelas dan menautkannya dengan artikel terkait apabila memungkinkan.

9. Hak Mengajukan Keberatan

Penulis atau pihak terkait dapat mengajukan keberatan dengan menyertakan argumentasi dan bukti baru yang relevan.

Redaksi akan meninjau keberatan secara objektif tanpa menjamin perubahan keputusan apabila tidak ditemukan dasar yang memadai.

10. Komitmen Integritas Penelitian Kesehatan

Healthcaring Jurnal Ilmiah Kesehatan menempatkan keandalan bukti ilmiah, perlindungan partisipan penelitian, kerahasiaan informasi kesehatan, dan keselamatan pasien sebagai pertimbangan penting dalam penanganan dugaan pelanggaran etika.