ac

Pendampingan Pengajuan STR (Surat tanda Register) Seumur Hidup pada Nakes pasca terbitnya Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Authors

  • Lilik Pranata Universitas Katolik Musi Charitas
  • Vincencius Surani Universitas Katolik Musi Charitas
  • Ketut Suryani Universitas Katolik Musi Charitas
  • Bangun Dwi Hardika Universitas Katolik Musi Charitas
  • Novita Elisabeth Daeli Universitas Katolik Musi Charitas

DOI:

10.47709/hcs.v1i1.3219

Keywords:

STR, Nakes, UU No 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan

Dimension Badge Record



Abstract

Tenaga kesehatan (Nakes) baik keperawatan, kebidanan dan Teknologi Laboratorium Medik , yang telah menyelesaikan kuliah sebelum masuk pada dunia kerja wajib memiliki STR (surat tanda register) yang di keluarkan Oleh KTKI. Hal ini sesuai dengan amanah undang-undang, saat ini dengan adanya Undang-undang No 17 tahun 2023 tentang kesehatan STR berlaku seumur hidup. Pengajuan dapat dilakukan pada palikasi KTKI dan Satu sehat. Adanya ketentuan baru berlakunya UU No 17 tahun 2023 tentang kesehatan, maka perlunya adanya pendampingan pada Nakes dalam mengajukan STR, guna mempermudah dalam penganjuan dalam memenuhi syarat sebagai berkas melamar kerja dan sesuai ketentuan perundangan. Tujuan kegiatan Pengabdian untuk membantu Nakes Mengajukan STR dan tidak terkendala. Metode kegiatan pengabdian dengan melakukan Edukasi kepada peserta PkM tentang STR dan proses pengajuanya, kemudian setelah memahaminya dilanjutkan dengan simulasi kepada peserta dan dilajutkan peserta untuk melakukan secara mendiri dan tetap di dampingi, setelah itu dilakukan evaluasi kegiatan dan evaluasi sejauh mana pengajuan yang di lakukan samapai dengan selesai apakah ada kendala. Peserta Kegiatan adalah Nakes Perawat, Bidan dan Teknologi Laboratorium Medik yang baru lulus atau baru tamat Kuliah dan dinyatakan lulus UKOM, berjumlah 20 Orang. kegiatan dilakukan pendapingan dimulai edukasi dan evaluasi selama 1 bulan tanggal  14 Oktober -14 November 2023  dilakukan di Universitas Swasta Fakultas Kesehatan di Kota Palembang. Adapun syarat pengajuan peserta telah lengkap sesuai syarat dari KTKI. Hasil kegiatan menunjukan bahwa dari 20 peserta yang mengajukan STR, berjumlah 20 orang (100%) STR telah terbit sesuai dengan jadwal dan ketentuan dari KTKI. Sehingga dapat disimpulkan pendampingan yang dilakukan berhasil dan saran kedepanya untuk dilakukan pendampingan rutin setiap ada lulusan baru untuk mengurus Penganjuan STR seumur hidup

Google Scholar Cite Analysis
Abstract viewed = 290 times

Downloads

ARTICLE Published HISTORY

Submitted Date: 2023-11-21
Accepted Date: 2023-11-21
Published Date: 2023-11-28

Most read articles by the same author(s)