Untuk Penulis

  1. Pelaporan; penulis harus memberikan informasi tentang proses dan hasil penelitiannya kepada redaksi secara jujur, jelas, dan menyeluruh, serta tetap menyimpan data penelitiannya dengan baik dan aman.
  2. Orisinalitas dan plagiarismepenulis harus memastikan bahwa naskah yang telah dikirim/diserahkan ke redaksi adalah naskah asli, ditulis oleh dirinya sendiri, bersumber dari ide dan gagasan sendiri, dan bukan menjiplak karya tulis atau ide/gagasan orang lain.  Penulis dilarang keras untuk mengalih-nama-kan sumber referensi yang dikutip ke nama orang lain.
  3. Pengulangan pengiriman; penulis harus menginformasikan bahwa naskah yang dikirim/diserahkan ke redaksi adalah naskah yang belum pernah dikirimkan/diserahkan ke penerbit jurnal/publikasi lain. Apabila ditemukan adanya redundansi pengiriman naskah ke penerbit lain, maka redaksi akan menolak naskah yang dikirimkan penulis.
  4. Status penulis; penulis harus menginformasikan ke redaksi bahwa penulis memiliki kompetensi atau kualifikasi dalam bidang kepakaran tertentu yang sesuai dengan bidang ilmu terbitan, yaitu kepustakawanan. Penulis yang mengirimkan naskah ke redaksi adalah penulis pertama (co-author) sehingga jika ditemukan masalah dalam proses penerbitan naskah dapat segera dituntaskan.
  5. Kesalahan penulisan naskah; penulis harus segera menginformasikan ke redaksi apabila ditemukan kesalahan dalam penulisan naskah, baik hasil review maupun hasil edit. Kesalahan penulisan tersebut mencakup penulisan nama, afiliasi/instansi, kutipan, serta tulisan lain yang dapat mengurangi makna dan substansi naskah. Jika hal itu terjadi, penulis harus segera mengusulkan perbaikan naskah.
  6. Pengungkapan konflik kepentinganpenulis harus memahami etika publikasi ilmiah di atas untuk menghindari adanya konflik kepentingan dengan pihak lain, sehingga naskah dapat diproses secara lancar dan aman. 
  7. Penarikan Naskah; penulis tidak diperbolehkan untuk menarik naskah yang sudah dikirimkan ke Jpmasdi. Hal ini dikarenakan penarikan naskah telah menyia-nyiakan dan menghabiskan banyak waktu, tenaga dan proses yang dikirim ke penerbit.
  8. Pencabutan Naskah.  Naskah yang telah diterbitkan di Jpmasdi akan dipertimbangkan berdasarkan keputusan Editorial Board jika memenuhi ketentuan - ketentuan pelanggaran publikasi karya ilmiah antara lain: (a) Terdapat bukti yang jelas adanya pemalsuan data, (b) Ditemukannya bukti yang jelas bahwa naskah tersebut telah pernah dipublikasikan sebelumnya pada penerbit lain, (c) Terdapat bukti yang jelas adanya penjiplakan, pengambilan karangan orang lain dan sebagainya dari orang lain yang yang menjadikan seolah olah karya tersebut adalah miliknya. (d) Penelitian yang melanggar norma dan etika.  Pencabutan naskah akan menerbitkan Corrigendum