Return to Article Details
Keabsahan “Tungku” (Perkawinan Sedarah) di Kota Borong Kabupaten Manggarai Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur di dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Hukum Adat Manggarai
Download
Download PDF