ac

Keabsahan “Tungku” (Perkawinan Sedarah) di Kota Borong Kabupaten Manggarai Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur di dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Hukum Adat Manggarai

Authors

  • Maria Layticya Lasmi Latu Universitas Nusa Cendana
  • Sukardan Aloysius Universitas Nusa Cendana
  • Orpa Juliana Nubatonis Universitas Nusa Cendana

DOI:

10.47709/jhb.v13i05.4636

Keywords:

Perkawinan Tungku, Budaya Manggarai, Hukum Adat, Hubungan Darah, Larangan Perkawinan

Dimension Badge Record



Abstract

Dalam kehidupan manusia perkawinan merupakan salah satu hal yang penting terutama dalam pergaulan hidup masyarakat. Perkawinan adalah suatu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan. Pada dasarnya perkawinan mempunyai tujuan bersifat jangka panjang sebagaimana keinginan dari manusia itu sendiri dalam rangka membina kehidupan yang rukun, tenteram dan bahagia dalam suasana cinta kasih dari dua jenis mahluk ciptaan Allah. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tulisan atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Hasil penelitian ini menujukkan salah satu benturan itu ditemukan dalam perjumpaan antara hukum perkawinan Katolik dan model perkawinan dalam budaya Manggarai. Hukum Gereja berada dalam konteks budaya Manggarai yang didalamnya memiliki hukum adat tentang perekawinan adat. Dalam hukum perkawinan Gereja Katolik,salah satu halangan ialah apabila pasangan memeiliki hubungan darah. Konsep perkawinan agama Katolik sangat bertentangan dengan paham perkawinan Tungku dalam budaya Manggarai. Model menurut hukum agama dan kepercayannya  masing-masing pihak yang melangsungkan perkawinan Tungku merupakan salah satu bentuk tradisi perkawinan. Dapat disimpulkan bahawa Perkawinan sedarah (Tungku) telah melanggar ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur larangan perkawinan karena masih adanya hubungan darah antara saudara dan Perkawinan Sedarah (Tungku) yang telah dilakukan di dalam tradisi masyarakat Manggarai dianggap sah menurut hukum adat masyarakat Manggarai.

Google Scholar Cite Analysis
Abstract viewed = 46 times

Downloads

ARTICLE Published HISTORY

Submitted Date: 2024-09-06
Accepted Date: 2024-09-12
Published Date: 2024-09-15