Analisis Kinerja Keuangan Daerah Sebelum dan Setelah Implementasi Transaksi Nontunai Pada Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh
DOI:
10.47709/jebma.v3i2.2719Dimension Badge Record
Abstrak
Pelaksanaan otonomi daerah diharapkan dapat memberi kewenangan kepada daerah untuk bisa mengatur masyarakatnya sendiri, membuat aturan yang berfungsi untuk mengelola daerahnya secara mandiri. Dengan adanya penelitian ini diharapkan bisa mendapatkan gambaran yang jelas dan transparan mengenai kualitas kinerja keuangan Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh masa sebelum dan sesudah implementasi transaksi non tunai. Penelitian ini dimaksudkan untuk melihat apakah daerah sudah bisa mandiri dalam mengelola keuangannya sesuai dengan semangat otonomi daerah. Rasio keuangan daerah digunakan dalam penelitian ini sebagai alat ukurnya. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan data yang bersumber dari laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh Periode Tahun Anggaran 2013-2022 dengan menggunakan uji beda Paired Sampel T-test. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kota Payakumbuh belum memiliki kemandirian dalam kinerja keuangannya untuk masa sebelum dan setelah implementasi transaksi nontunai. Untuk rasio ketergantungan keuangan pemerintah pusat juga masih berada pada level yang tinggi tingkat ketergantungannya pada masa sebelum dan setelah implementasi transaksi nontunai. Dalam derajat desentralisasi fiskal diperoleh hasil yang sangat rendah, Kota Payakumbuh belum siap untuk menjalankan otonomi daerah sendiri. Apabila dilihat dari rasio efisiensi keuangan daerah, Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh dikatakan kurang efisien dalam menekan jumlah belanja daerahnya. Sedangkan untuk rasio
keserasian Pemerintah Kota Payakumbuh tercatat masih belum serasi, hal ini bisa dilihat dengan masih tingginya belanja operasi apabila dibandingkan dengan belanja modal.
Abstrak viewed = 212 times
Referensi
Anggraheni, Agustina Ratri (2013) Persepsi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terhadap komponenlaporan keuangan: studi pada UMKM peternakan di Blitar / Agustina Ratri Anggraheni. Diploma thesis, Universitas Negeri Malang.
Christia, A. M., & Ispriyarso, B. (2019). Desentralisasi Fiskal dan Otonomi Daerah di Indonesia. Law Reform, 15(1), 149–163.
Dona, H. R., & Khaidir, A. (2019). Implementasi Pengelolaan Keuangan Dengan Transaksi Non Tunai Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat. Jurnal Manajemen dan Ilmu Administrasi Publik (JMIAP), 1(1), 56–70.
Hermi Oppier. (2013). Analisis Pengaruh Pelaksanaan Otonomi Daerah Terhadap Perkembangan
Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara. Jurnal Benchmark Volume 2 November, 2013.
Hony Adhiantoko (2015). Analisis Kinerja Keuangan Pemerintah Kabupaten Blora (Studi Kasus Pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Blora Tahun 2007-2011).
Sumarjo, Hendro. (2010). Pengaruh Karakteristik Pemerintah Daerah terhadap Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah (Studi Empiris pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Indonesia).
Septiani, S., & Kusumastuti, E. (2019). Penerapan Transaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan Belanja Pemerintah Daerah Untuk Mewujudkan Prinsip Good Governance (Studi Kasus Pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat). Prosiding Industrial ResearchWorkshop and National Seminar, 10(1), 1171–1181.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 33 Tahun 2004. Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Jakarta: CV. Eko Jaya
Instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah 26 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi NonTunai pada Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten.
Surat Edaran Walikota Payakumbuh Nomor 900/634/BKD/PYK/2018 tentang Kebijakan Implementasi Transaksi NonTunai di Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh
Surat Edaran Walikota Payakumbuh Nomor 900/06/BKD/PYK/2022 tentang Kebijakan Implementasi Transaksi NonTunai di Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh
Sakina Rakhma Diah Setiawan. (2014). Gerakan Nasional NonTunai Resmi Diluncurkan oleh BI.
##submission.downloads##
ARTICLE Diterbitkan HISTORY
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Santy Ardy, Zuripal
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.