Pelaksanaan Prosedur Penyitaan Barang-Barang Wajib Pajak Akibat Utang Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak (Kpp) Pratama Medan Petisah
DOI:
10.47709/jebma.v1i3.1123Dimension Badge Record
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pelaksanaan prosedur penyitaan barang-barang wajib pajak akibat utang pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Petisah telah sesuai berdasarkan UU No.19 tahun 2000. Sampel dalam penelitian ini adalah daftar wajib pajak orang pribadi pada KPP Pratama Medan Petisah tahun 2018-2020, dengan jumlah sampel adalah100 orang. Metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis deskriptif, wawancara dan kuesioner (angket). Dari hasil analisis menggunakan rumus Mean dan Grand Mean diketahui bahwa pelaksanaan prosedur penyitaan barang-barang wajib pajak akibat utang pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Petisah pada tahun 2018-2020 telah sesuai berdasarkan peraturan undang-undang No.19 tahun 2000.
Kata kunci: Prosedur Penyitaan Pajak, Utang Pajak, KPP Pratama Medan Petisah
Abstrak viewed = 288 times
Referensi
Adriani. 2012. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
IIyas, Wirawan B. 2007. Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Empat.
Juru Sita pajak, 2014. Modul Tindakan penagihan Pajak. Jakarta Barat. www.bppk.depkeu.go.id/unit-pusat/pusdiklat-pajak/
Mardiasmo. 2016. Perpajakan. Edisi Terbaru 2016. Andi. Yogyakarta.
Mardiasmo. 2006. Sistem Pemungutan Pajak. Andi, Yogyakarta.
Mardya, Fitrianingsih. 2016. Pelaksanaan Prosedur penyitaan barang-barang wajib pajak akibat hutang pajak. Studi kasus pada KPP Pratama Makassar Selatan. Makassar. Skripsi. Universitas Muhammadiyah Makassar.
Meliana, Eka. 2019. Prosedur pelaksanaan Penyitaan barang-barang wajib pajak akibat utang pajak pada KPP Pratama Tanjung Karang. Palembang. Skripsi. Universitas Lampung
Peraturan Pemerintah No.135 tahun 2000 Tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.
Resmi, Siti. 2008. Perpajakan: Teori dan kasus Edisi 4. Jakarta: Salemba Empat.
Suandy, Erly. 2006. Perencanaan Pajak. Edisi Ketiga. Jakarta: Salemba Empat.
Suandy, Erly. 2014. Hukum Pajak. Edisi keenam. Jakarta: Salemba empat.
Sunyoto, Danang. 2011. Perpajakan: Teori dan kasus. Jakarta : Salemba Empat
Sugiyono. 2012. Perpajakan Indonesia. Edisi Terbaru. Jakarta.
Sugiyono. 2016. Perpajakan Indonesia. Edisi terbaru. Jakarta.
Sumarsan. 2017. Tindakan penagihan pajak. Jakarta. Salemba Empat.
Smeets, MJS. 2013. Manajemen Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat.
Soemitro, Rochmat, 2017. Pajak sebagai sumber pendapatan negara. Salemba Empat. Jakarata.
Soemitro, Rochmat, 2017. Dasar - Dasar Hukum Pajak, Jakarta. Salemba Empat.
Tindakan penagihan/penyitaan pajak dengan surat paksa. Tanggal 16 maret 2021, www.jpd.go.id
Undang – Undang No.19 tahun 1997 diubah menjadi Undang-Undang No.19 tahun 2000 tentang Penagihan pajak dengan surat paksa. Jakarta : Direktorat Jenderal Pajak
Undang – Undang No.16 tahun 2000 Mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta : Direktorat Jenderal Pajak.
UU KUP Pasal 18 ayat (1) Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. Indeks. Jakarta.
Victor, Boy. P. 2015. Prosedur pelaksanaan penyitaan barang-barang wajib pajak akibat hutang pajak menggunakan surat paksa pada KPP Pratama Medan Polonia. Medan. Skripsi. Universitas Sumatera Utara.
Zuraida. 2011. Pajak sebagai sumber pendapatan negara. Jakarta. Salemba Empat.
##submission.downloads##
ARTICLE Diterbitkan HISTORY
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 A. Mahendra, Mangembang Sihombing
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.