TINDAK PIDANA PINJAMAN ONLINE ILEGAL MENURUT KUHP DAN UU ITE (STUDI PUTUSAN NO.438/PID.SUS/2020/PN.JKT.UTR)

Authors

  • Dianto Gunawan Tamba Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia

Keywords:

KUHP, Perlindungan konsumen, Pinjaman online ilegal, Tindak pidana, UU ITE

Abstract

Perkembangan teknologi informasi saat ini telah mendorong munculnya layanan jasa keuangan untuk meminjamkan uang melalui aplikasi atau website tanpa jaminan yang disebut pinjaman online. Namun, seiring dengan perkembangan tersebut juga diikuti dengan maraknya praktik pinjaman online ilegal yang tidak memiliki izin resmi dan sering kali melakukan perbuatan melawan hukum seperti penipuan, ancaman, penyebaran data pribadi dan penagihan yang bersifat intimidatif. Tindakan tersebut tentu menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta menganalisis tindak pidana pinjaman online illegal menurut m Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 368 Ayat (1) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat (4). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif . Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan putusan terkait. Hasil penelitian menunjukan bahwa praktik pinjaman online illegal dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, seperti penipuan, pengancaman, pemerasan, pencemaran nama baik dan pelanggaran privasi. Selain itu, menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, pelaku dapat di jerat atas perbuatan distribusi data pribadi tanpa izin, ancaman melalui media elektronik, penyebaran konten penghinaan, serta akses illegal terhadap sistem elektronik.

References

Jurnal

Benuf Kornelius. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Konsumen Financial Technology di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, 3(2 ), 56.

Darmayanti, E. S., & Wiraguna ,S. A., (2025). Tanggung Jawab Hukum Pinjaman Online terhadap Penyebaran Data Nasabah secara Ilegal. Universitas Esa Unggul.

Harina, B., & Sari, (2021). Penegakan Hukum Terhadap Aplikasi Pinjaman Online Ilegal Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi,9(2), 167.

Nofie, Imam. (2016). Financial Technology dan Lembaga Keuangan.Yogyakarta Gathering Mitra Linkage Bank Syariah Mandiri, 6.

Nurahma, G. A., & Hendriani, W., (2019). Tinjauan Sistematis Studi Kasus Dalam Penelitian Kualitatif. Mediapsi Brawijaya, 7(2), 125.

Paradosi, R. O. A. G., & Primawardani, Y. (2020). Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online Dalam Perapektif Hak Asasi Manusia. Jurnal HAM, 11(3),354.

Rahmanto, T. Y., (2019). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik. Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 4-5, Kuningan, Jakarta Selatan.

Rakhmawati, N. A., & Rachmawati, A. A., (2019). Konsep Perlindungan Hukum Atas Kasus Pelanggaran Privasi Dengan Pendekatan Perundang-Undangan Dan Pendekatan Konseptual. Justitia Jurnal Hukum, 3(2), 300.

Sinta, D., (2016). Konsep Perlindungan Hukum Atas Privasi dan Data Pribadi Dikaitkan dengan penggunaan Cloud Computing di Indonesia.Yustisia, 5(1), 25.

Widarti, I. D., (2021). Pertanggung Jawaban Hukum Dalam Pinjaman Online Yang Berimplikasi Tindak Pidana. Skripsi Universitas Bhayangkara Surabaya,47.

Buku

Istiqamah, (2019). Analisis Pinjaman Online oleh Fintech dalam Kajian Hukum Perdata. Makasar. Prastian, A., A(2023). Hukum Fintech Lending, Upaya Mitigasi Pinjaman Online Ilegal. Bandung: PT

Refika Aditama.

Rosmawati, (2018). Pokok-Pokok Perlindungan Konumen. Depok: Predana Media Group.

Sumber Lain

Online Pajak, “Pinjaman Online Yang Terdaftar Di OJK”,http://www.onlinepajak.com/pinjamanonline 07 Oktober 2025.

Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Putusan No. 438/Pid.Sus/2020/Pn. Jkt. Utr.

Downloads

Published

2026-07-28

How to Cite

Tamba, D. G. (2026). TINDAK PIDANA PINJAMAN ONLINE ILEGAL MENURUT KUHP DAN UU ITE (STUDI PUTUSAN NO.438/PID.SUS/2020/PN.JKT.UTR). Indonesia of Journal Business Law, 5(2), 65–78. Retrieved from https://jurnal.itscience.org/index.php/ijbl/article/view/9371

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.