KEABSAHAN TINDAKAN MUTASI JABATAN YANG DILAKUKAN OLEH BUPATI BERDASARKAN ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK
DOI:
https://doi.org/10.47709/ijbl.v5i2.9058Keywords:
AUPB, BUPATI, hukum administrasi negara, perlindungan hukum, Asas asas umum pemerintahan yang baik dan benar, mutasi jabatanAbstract
Mutasi jabatan merupakan bagian dari manajemen aparatur sipil negara yang bertujuan meningkatkan efektivitas birokrasi, pengembangan karier pegawai, serta optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun, dalam praktiknya kewenangan bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian kerap menimbulkan persoalan hukum ketika mutasi dilakukan tanpa memperhatikan sistem merit, prosedur yang berlaku, maupun Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keabsahan tindakan mutasi jabatan serta upaya hukum yang dapat ditempuh apabila keputusan mutasi bertentangan dengan AUPB.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif-analitis dengan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan tindakan mutasi jabatan yang dilakukan oleh bupati harus memenuhi aspek kewenangan, prosedur, dan substansi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta wajib berlandaskan pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, meliputi asas kepastian hukum, kepentingan umum, ketidakberpihakan, kecermatan, keterbukaan, pelayanan yang baik, dan larangan penyalahgunaan wewenang. Mutasi yang mengabaikan prinsip-prinsip tersebut berpotensi menimbulkan cacat hukum, menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara, serta menimbulkan pertanggungjawaban administratif bagi pejabat yang menerbitkannya.
References
Jurnal
Alfidyah, M. (2025). Implementasi prinsip negara hukum dalam penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Indonesia, 1(1), 1–9.
Askim, J., Bach, T., & Kolltveit, K. (2025). The professional profile, competence, and responsiveness of senior bureaucrats: A paired survey experiment with citizens and elite respondents. Journal of Public Administration Research and Theory, 35(1), 87–101. https://doi.org/10.1093/jopart/muae024
Asmara, G., Sukmariningsih, R. M., Rahmi, E., Nuswardani, N., Madril, O., Pietersz, J., Is, M. S., Bagijo, H. E., Simatupang, D. P., Tjandra, W. R., Efendi, A., Aspan, Z., Sudrajat, T., & Azhar, M. (2024). Hukum administrasi negara. Rajawali Pers.
Baerumah, A. L. (2025). Analisis hukum penolakan mutasi oleh Aparatur Sipil Negara. Lex Crimen, 13(4).
Dahlström, C., & Lapuente, V. (2017). Organizing Leviathan: Politicians, bureaucrats, and the making of good government. Cambridge University Press.
Halligan, J. (2021). Politicization of public services in comparative perspective. In Oxford Research Encyclopedia of Politics. Oxford University Press. https://doi.org/10.1093/acrefore/9780190228637.013.1372
Hasbullah, M., & Suyuti, M. G. (2020). Pelaksanaan mutasi jabatan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Takalar. Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah, 1(2), 408–420. https://doi.org/10.24252/siyasatuna.v1i2.18754
Hennessy, A., Choulis, I., & Siakas, G. (2025). Merit recruitment, professional advancement opportunities and prosocial rule-breaking among public servants in Greece. Socio-Economic Review, 23(3), 1361–1382. https://doi.org/10.1093/ser/mwae058
Hidayatulloh, M. W., & Fauziyah. (2025). Implementasi Pasal 73 terkait mutasi Aparatur Sipil Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Global Research and Innovation Journal, 1(3), 2186–2199.
Ismail, A. N., & Syahuri, T. (2024). Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagai dasar pejabat pemerintah untuk melakukan diskresi. Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, 2(3), 165–178. https://doi.org/10.59581/deposisi.v2i3.3772
Jassinta, M. A. P., & Erliyana, A. (2025). Keabsahan Keputusan Tata Usaha Negara yang berlaku retroaktif: Studi kasus Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pemberhentian sementara Wakil Bupati Mimika. Lex Renaissance, 10(1), 222–248. https://doi.org/10.20885/JLR.vol10.iss1.art9
Manaf, Y. (2016). Hukum administrasi negara. Marpoyan Tujuh.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.
OECD. (2017). Recommendation of the Council on Public Integrity. OECD Publishing.
OECD. (2020). OECD public integrity handbook. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/ac8ed8e8-en
Panizza, F., Peters, B. G., & Ramos Larraburu, C. (2021). Patronage and public administration. In Oxford Research Encyclopedia of Politics. Oxford University Press. https://doi.org/10.1093/acrefore/9780190228637.013.1392
Paramitha, A. A., Widodo, I. S., Amin, F., Widodo, M. F. S., Kamil, H., Muhtar, M. H., Taufik, A., Zaelani, M. A., Jenar, S., Anam, S., Rahman, A., Suwandoko, Junaidi, Yudanto, D., Khasanah, D. D., Munir, S., Tinambunan, H. S. R., Yuliarti, A., & Gazali, M. (2023). Hukum administrasi negara. Sada Kurnia Pustaka.
Qamar, N., & Rezah, F. S. (2023). Wewenang sebagai instrumen penyelenggaraan pemerintahan dalam sistem negara hukum. Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Keagamaan, 2(2), 201–222. https://doi.org/10.47200/awtjhpsa.v2i2.1781
Ridwan HR. (2020). Hukum administrasi negara (Edisi revisi). Rajawali Pers.
Sari, H. D. (2022). Asas dan fungsi pemerintahan: Implementasi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik serta fungsi pemerintahan dalam pelayanan publik [Naskah tidak diterbitkan]. Universitas Muhammadiyah Sidenreng Rappang.
Sari, I. (2025). Legalitas Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam pengambilan tindakan diskresi oleh pemerintah. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 15(2). https://doi.org/10.35968/jihd.v15i2.1536
Syahidin, R., & Sulastri, D. (2025). Peran dan wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara dalam penyelesaian sengketa kepegawaian Aparatur Sipil Negara. Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 18(2), 103–110. https://doi.org/10.59582/sh.v18i02.1283
Undang-Undang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Zalia Margareta, Nadir, Moh. Sakur, Nanda Aldi Arrohim

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

