PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR ISLAMIC COIN (ISLM) DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEUANGAN SYARIAH DAN REGULASI ASET KRIPTO BAPPEBTI DI INDONESIA

Authors

  • Muhammad Chairul Azmi Universitas Islam Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.47709/ijbl.v5i1.7614

Keywords:

Aset kripto, Islamic Coin (ISLM), Perlindungan investor, Hukum keuangan syariah, BAPPEBTI.

Abstract

Perkembangan aset kripto sebagai instrumen investasi digital menimbulkan persoalan hukum baru terkait perlindungan investor, khususnya ketika suatu aset kripto mengklaim kepatuhan terhadap prinsip syariah, seperti Islamic Coin (ISLM). Di Indonesia, aset kripto telah diakui sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan dan berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), namun belum terdapat pengaturan eksplisit yang mengintegrasikan penilaian kepatuhan syariah dalam kerangka regulasi tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum investor Islamic Coin (ISLM) dalam perspektif hukum keuangan syariah dan regulasi aset kripto BAPPEBTI di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, perbandingan terbatas, dan pendekatan fikih, yang dianalisis melalui penalaran hukum, interpretasi normatif, qiy?s, dan istisl?h. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ISLM secara hukum positif diperlakukan sama dengan aset kripto lainnya sebagai komoditas digital tanpa mekanisme verifikasi klaim kepatuhan syariah, sementara hukum keuangan syariah mensyaratkan pemenuhan prinsip fiqh muamalah tertentu. Temuan ini mengindikasikan adanya kesenjangan koherensi hukum antara regulasi nasional dan prinsip syariah. Implikasi hukumnya adalah perlunya penguatan kerangka regulasi aset kripto yang mampu mengakomodasi mekanisme verifikasi kepatuhan syariah guna meningkatkan kepastian hukum dan perlindungan investor Muslim di Indonesia.

References

Jurnal Ilmiah

Apriliani, C. A., Hamzani, A. I., & Wildan, M. (2023). Legalitas transaksi aset kripto menurut perspektif hukum Islam. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (JIMPA), 3(1), 113–124. https://jim.stebisigm.ac.id/index.php/jimpa/article/view/161

Mokodompis, I. I. (2024). Cryptocurrency as a sharia-compliant digital asset in Indonesia. Journal of Sharia and Legal Economy (JSLE). https://journal.aye.or.id/index.php/JSLE/article/download/17/9/142

Wardoyo, Y. P., & Hapsari, D. R. I. (2023). Cryptocurrency assets as a physical collateral in Indonesia. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 31(1), 59–71. https://ejournal.umm.ac.id/index.php/legality/article/view/24190

Dokumen Internasional, Laporan, dan Publikasi Organisasi

Regulasi & Dokumen Nasional (Indonesia)

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. (2021). Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang pedoman penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto (crypto asset) di bursa berjangka. https://bappebti.go.id/

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. (2022). Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021. https://bappebti.go.id/

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. (2023a). Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2023 tentang penetapan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. https://bappebti.go.id/

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. (2023b). Daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. https://bappebti.go.id/

Majelis Ulama Indonesia. (2021a). Keputusan Ijtima’ Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang hukum uang kripto (cryptocurrency). https://mirror.mui.or.id/berita/32209/keputusan-fatwa-hukum-uang-kripto-atau-cryptocurrency/

Majelis Ulama Indonesia. (2021b). Hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VII. https://muijatim.or.id/wp-content/uploads/2022/09/HASIL-IJTIMA_-ULAMA-KOMISI-FATWA-SE-INDONESIA-VII-TAHUN-2021.pdf

Dokumen Internasional & Laporan Organisasi

Bank for International Settlements. (2023). Annual economic report 2023. BIS. https://www.bis.org/publ/arpdf/ar2023e.htm

Bank for International Settlements. (2024). Quarterly review (March 2024). BIS. https://www.bis.org/publ/qtrpdf/r_qt2403.htm

Downloads

Published

2026-02-03

How to Cite

Azmi, M. C. (2026). PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR ISLAMIC COIN (ISLM) DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEUANGAN SYARIAH DAN REGULASI ASET KRIPTO BAPPEBTI DI INDONESIA. Indonesia of Journal Business Law, 5(1), 86–98. https://doi.org/10.47709/ijbl.v5i1.7614