GUGATAN PERDATA PELANGGARAN MEREK DAGANG DALAM PRAKTIK PENGADILAN NIAGA: ANALISIS UU NO. 20 TAHUN 2016
DOI:
https://doi.org/10.47709/ijbl.v5i1.7478Keywords:
Merek, Pelanggaran Merek, Aspek Perdata, Pengadilan Niaga, UU 20/2016Abstract
Latar Belakang: Merek merupakan aset intelektual bernilai ekonomi tinggi yang sering menjadi sasaran eksploitasi ilegal. Meskipun UU No. 20 Tahun 2016 memberikan hak eksklusif bagi pemilik merek, dalam praktiknya masih ditemukan hambatan signifikan seperti lemahnya standar pembuktian kerugian dan disparitas penafsiran hakim terhadap unsur "persamaan pada pokoknya", sebagaimana terlihat dalam Putusan No. 50 PK/Pdt.Sus-HKI/2022.
Metode Penelitian: Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian meliputi pendekatan perundang-undangan (khususnya Pasal 83 dan 84 UU No. 20/2016), pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus melalui analisis Putusan Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung pada tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Hasil Penelitian: UU No. 20 Tahun 2016 secara normatif sudah memadai dalam memberikan perlindungan bagi pemilik merek melalui hak ganti rugi dan penghentian pelanggaran. Namun, efektivitasnya belum optimal karena tidak adanya pedoman baku perhitungan ganti rugi, kesulitan dalam pembuktian kerugian konkret, serta minimnya pemanfaatan instrumen tindakan sementara oleh hakim.
Kesimpulan: Kelemahan utama perlindungan hukum merek di Indonesia bukan terletak pada kekosongan norma, melainkan pada aspek implementatif di pengadilan. Diperlukan instrumen teknis yudisial yang seragam untuk standar pembuktian, metode perhitungan ganti rugi, serta kriteria penilaian persamaan pada pokoknya guna menjamin kepastian hukum bagi pemilik merek terdaftar.
References
Anderson, V. (2025). PENYELESAIAN SENGKETA MEREK MELALUI GUGATAN PERDATA?: EFEKTIVITAS PENGADILAN NIAGA DALAM PERLINDUNGAN HKI DI INDONESIA. 5(2), 331–338.
Anita Sinaga, N. (2020). Pelanggaran Hak Merek Yang Dilakukan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Transaksi Elektronik (E-Commerce). Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(2), 76–95. https://doi.org/10.35968/jh.v10i2.463
Ardiansyah, Dwi, A., & Pita, L. M. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Hak Merek yang Sudah Terdaftar. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(6), 231–238. https://jfh.uniss.ac.id/index.php/home/article/view/26
Assa, B. J. (2019). Pengaturan Penyelesaian Pelanggaran Merek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lex Privatum, 7(2), 73.
Aurellia Cindy Puspitasari1, B. A. P. (2023). Perlindungan Hukum dan Upaya Hukum terhadap Sengketa Penggunaan Merek Dagang Terdaftar (Studi Putusan PN Nomor: 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN.Niaga Sby). Prosiding Seminar Hukum Aktual, 4(2), 112–125. https://journal.uii.ac.id/psha/article/view/29854
Callista Hans, C. S. T. K. (2023). Analisis Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Penggunaan Merek pada Kelas Barang dan Jasa yang Sama. UNES Law Review, 6(2), 4163–4171. https://www.review-unes.com/index.php/law/article/view/1252
Dita Saraswati. (2024). Analysis of Passing Off Actions Against Well-Known. 5(4), 1–18.
Farisa Awanis Prasaja, Agus Mardianto, U. A. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Atas Persamaan Pada Pokoknya Berdasarkan Undang- Undang No . 20 Tahun 2016 Dalam Putusan MA No . Legal Protection For Trademark Holders For Similarities In Essence Based On Law Number 20 Of 2016 In The Supreme Co. Journal of Intellectual Property Law, Volume 1, 1–15.
Hakim, K. P., Amaliah, R., & Adi, A. (2025). DALAM PENGHAPUSAN MEREK OLEH PIHAK KETIGA Tinjauan UU No . 20 Tahun 2016 dan Prinsip Hizf al-mal Hukum Islam PENDAHULUAN Perkembangan pesat sektor bisnis di Indonesia , khususnya di wilayah perkotaan seperti DKI Jakarta , mendorong laju inovasi produk dan. 4(2), 1205–1242.
Kalalo, M. V. J. I. E. V. T. S. M. E. (2025). Aspek Hukum Terhadap Pembatalan Merek Dagang Karena Melanggar Hak Merek Dagang Pihak Lain. Lex Administratum, 13(1), 13.
Kaparang Andika R. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Merek Berdasarkan Ketentuan Undang Undang Indonesia. Jurnal Fakultas Hukum Unsrat Lex Privatum , 13(2).
Kurniawan, A., & Rahaditya, R. (2024). Perlindungan Hukum bagi Pemegang Hak Atas Merek dalam Sengketa Merek. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(4), 914–921. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2110
Mahali Soelianegara, R. N. N. M. S., & Najwa Aulia Nabila. (2025). Perlindungan Hukum Merek Terkenal Dari Tindakan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Era Digital. Jurnal Ilmiah Multidisiplin Ilmu, 2(3), 22–28. https://doi.org/10.69714/h2x6s007
Mudofi, L. N. H., & Roisah, K. (2024). Perlindungan Hukum Pemilik Merek Terdaftar Berdasarkan Prinsip First To File. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(2), 1057–1066. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3362
Pardede, P. H. (2021). Analisa Yuridis Penghitungan Ganti Kerugian Pada Gugatan Pelanggaran Merek. 373426.
Puspita, Y. B. (2023). Ganti Rugi Atas Penggunaan Merek Yang Memiliki Persamaan Pada Pokoknya. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 3(3), 134–150. https://doi.org/10.56128/jkih.v3i3.295
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Eko Bambang Rahmono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

