KEKUATAN SERTIFIKAT HAK MILIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM SENGKETA PERTANAHAN: ANALISIS KEPASTIAN HUKUM ATAU KEPASTIAN SEMU
DOI:
https://doi.org/10.47709/ijbl.v5i1.7477Keywords:
Sertifikat Hak Milik, kepastian hukum, pendaftaran tanah, alat bukti, sengketa pertanahanAbstract
Tanah memiliki nilai strategis dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan hukum, sehingga kepastian status kepemilikan menjadi aspek penting dalam mencegah sengketa pertanahan. Dalam sistem hukum Indonesia, Sertifikat Hak Milik (SHM) diposisikan sebagai alat bukti terkuat mengenai kepemilikan tanah sebagaimana diatur dalam UUPA dan PP No. 24 Tahun 1997. Namun, tingginya jumlah kasus tumpang tindih sertifikat, cacat administrasi, dan pembatalan melalui putusan peradilan menunjukkan bahwa sertifikat tidak selalu memberikan jaminan absolut. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini merumuskan tiga masalah utama, yaitu: sejauh mana kekuatan pembuktian SHM sebagai bukti hak; apakah SHM bersifat mutlak atau masih dapat digugat; serta bagaimana asas publisitas dan sistem pendaftaran tanah berperan dalam menjamin kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan normatif sertifikat, mengidentifikasi faktor yang melemahkan kekuatannya, dan menjelaskan implikasi sertifikat terhadap kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus putusan pengadilan, didukung analisis bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SHM merupakan alat bukti kuat tetapi bersifat prima facie, sehingga tetap dapat dibatalkan apabila terbukti terdapat cacat administratif, perolehan tidak sah, tumpang tindih data, atau ada pihak lain yang memiliki bukti penguasaan atau hak lebih kuat. Penelitian ini juga menemukan bahwa efektivitas sertifikat sangat dipengaruhi oleh kualitas verifikasi pada proses pendaftaran tanah dan penerapan asas kehati-hatian oleh ATR/BPN. Dengan demikian, penguatan integritas sistem pendaftaran tanah menjadi kunci untuk meningkatkan kepastian hukum kepemilikan tanah di Indonesia.
References
Alvaro, Gerald, Gwaine Purba, Anak Agung, Angga Primantari, Universitas Udayana, Dauh Puri Klod, and Kota Denpasar. “SERTIFIKAT GANDA DALAM SENGKETA TANAH?: TINJAUAN HUKUM VALIDITAS SERTIFIKAT HAK MILIK” 3, no. 10 (2025).
Buktidalam, Alat, Perkara Perdata, Lamrotiur Sihite, and Elisabeth N Butarbutar. “Fiat Iustitia: Jurnal Hukum” 3, no. 1 (2022).
Bustaman, Bustaman, and Agustiana Agustiana. “Kekuatan Alat Bukti Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Dalam Bukti Kepemilikan Hak.” Jurnal Justice Aswaja 1, no. 1 (2022): 12–20. https://doi.org/10.52188/jja.v1i1.314.
Dianita, Andi Citra, Ahmad Jabbar. “Efektivitas Sertifikat Hak Atas Tanah Sebagai Alat Bukti Utama Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan.” Edisi 1, no. 1 (n.d.): 1–10.
Gunawan, I Kadek Edy, A.A Sagung Laksmi Dewi, and Luh Putu Suryani. “Kekuatan Pembuktian Sertifikat Hak Atas Tanah Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Perdata.” Jurnal Konstruksi Hukum 1, no. 2 (2020): 358–61. https://doi.org/10.22225/jkh.2.1.2549.358-361.
Hak, Kepemilikan, Milik Atas, Andi Adinda, and Andi Tira. “Legal Position of Electronic Certificate as Proof of Ownership of Land Ownership Rights.” Clavia: Journal of Law, 2023, 411–19.
Harsono, B. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, 2008.
———. “Hukum Agraria Indonesia (Edisi Revisi).” Jakarta: Universitas Trisakti Press., 2018.
Mallo, Abdillah, Sumiyati B., and Nur Insani. “Kedudukan Hukum Sertifikat Hak Milik Dalam Sengketa Pertanahan: Analisis Putusan Pengadilan Negeri Kota Gorontalo Nomor 2/Pdt.G/2020/PN Gto.” Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law 3, no. 2 (2023): 115. https://doi.org/10.30984/ajifl.v3i2.2742.
Nadzir, Muhammad, Jalan Pupuk Raya Kelurahan Damai, and Kalimantan Timur. “Strength of Evidence of Land Information As Evidence of Land Ownership of Land.” Jurnal De Facto 4, no. 1 (2017): 49–70.
Nugroho, Adi, Timothy Usiando Tampubolon, Ainaya Trifadia Hasnah, Resti Dwi, Aprila Niravita, Muhammad Adymas, Hikal Fikri, and Adi Nugroho. “Pendaftaran Tanah Tantangan Hukum Dalam Pelaksanaan Pen- Daftaran Tanah” 5, no. 1 (2025): 68–76.
Palenewen, James Yoseph. “Faktor-Faktor Penyebab Dalam Penerbitan Sertifikat Asli Tapi Palsu Pada Kantor Pertanahan Kota Jayapura” 1, no. December (2023): 542–47.
Radbruch, G. Legal Philosophy. Oxford, UK: Oxford University Press, 1973.
Santoso U. Hukum Agraria Dan Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group., 2010.
Setiawan, R. “Prinsip Kehati-Hatian Dalam Administrasi Pertanahan: Analisis Terhadap Praktik Pendaftaran Tanah.” Jurnal Hukum Agraria 12, no. 1 (2021): 45–58.
Shinta Novi Wardhani -Rusdianto Sesung. “Kekuatan Hukum Sertifikat Hak Atas Tanah Dikaitkan Dengan Kepastian Hukum Dalam Pendaftaran Tanah UUPA Merupakan Amanat PelaksanaanPasal 33 Ayat ( 3 ) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Negara Dan Hak Atas Tanah Dengan Cara Melakukan Pend.” Al-Q?n?n, Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 21, no. 1 (2018): 2088–2688.
Sinuraya, Benar. “Kekuatan Pembuktian Akta PPAT Sebagai Dasar Membatalkan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah.” Jurnal Profile Hukum 1, no. 1 (2023): 19–30.
Sumardjono, M. S. W. Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, Dan Budaya. Jakarta: Kompas, 2019.
Widiyanto, A. “Kepastian Hukum Melalui Sertifikat Tanah Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan.” Jurnal Sosio-Legal 5, no. 2 (2019): 120–134.
Yunus H. Sengketa Pertanahan Dan Penyelesaiannya. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2017). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang tata cara pendaftaran tanah. Jakarta: ATR/BPN.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2012). Putusan Mahkamah Agung Nomor 255 K/TUN/2012. Jakarta: Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2016). Putusan Mahkamah Agung Nomor 300 K/Pdt/2016. Jakarta: Mahkamah Agung.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Siti Julaeha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

