PERLINDUNGAN NASABAH DAN TANGGUNG JAWAB BANK DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN DIGITAL BERBASIS SOCIAL ENGINEERING: ANALISIS HUKUM PERBANKAN INDONESIA

Authors

  • Tias Aprilia Hasanudin Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.47709/ijbl.v5i1.7476

Keywords:

kejahatan digital, perbankan digital, UU ITE, perlindungan nasabah, keamanan siber, hukum perbankan.

Abstract

Perkembangan teknologi digital dalam industri perbankan telah membawa transformasi signifikan terhadap layanan keuangan, terutama melalui kemudahan transaksi, efisiensi operasional, dan perluasan akses bagi nasabah. Namun, kemajuan tersebut juga meningkatkan risiko kejahatan digital seperti phishing, malware, carding, social engineering, hingga peretasan akun mobile banking. Meningkatnya insiden kejahatan digital mengancam stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat, sehingga diperlukan kerangka hukum yang kuat dan efektif untuk memberikan perlindungan. Berdasarkan permasalahan tersebut, penelitian ini merumuskan dua isu utama, yaitu bagaimana bentuk kejahatan digital yang terjadi pada sektor perbankan serta bagaimana efektivitas penerapan hukum positif Indonesia dalam menanggulanginya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis klasifikasi dan karakteristik kejahatan digital yang menyerang perbankan, mengevaluasi penerapan regulasi seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta aturan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, sekaligus mengkaji tanggung jawab bank dalam memberikan perlindungan hukum kepada nasabah. Metodologi penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, dan pendekatan kasus secara normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang relatif lengkap, efektivitas penerapannya masih terhambat oleh disharmonisasi regulasi, lemahnya koordinasi antar lembaga, serta belum optimalnya sistem keamanan digital perbankan. Penelitian ini menyoroti lemahnya penegasan batas tanggung jawab bank dalam kasus kejahatan digital berbasis social engineering yang belum diatur secara eksplisit dalam regulasi perbankan Indonesia, sehingga berimplikasi pada ketimpangan perlindungan hukum bagi nasabah. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan perlunya harmonisasi regulasi dan penguatan konstruksi tanggung jawab bank guna meningkatkan perlindungan nasabah dan efektivitas penanggulangan kejahatan digital di sektor perbankan.

References

Ardian, R. (2021). Penegakan hukum terhadap kejahatan siber di Indonesia. Jurnal Kriminologi Nusantara, 5(2), 77–91.

Fadilah, N. (2021). Penyelesaian sengketa konsumen dalam layanan perbankan digital. Jurnal Perlindungan Konsumen Indonesia, 4(2), 55–70.

Fauzan, A. (2020). Pengelolaan risiko teknologi informasi pada perbankan digital. Journal of Financial Technology, 3(1), 88–102.

Fauzi, D. (2021). Perlindungan konsumen dalam layanan digital banking. Journal of Financial Regulation, 4(1), 101–118.

Gunawan, S. (2020). Peran PPATK dalam mendeteksi transaksi keuangan ilegal. Jurnal Anti Pencucian Uang, 3(2), 55–70.

Hakim, R. (2021). Mobile banking security and cyber threats. Journal of Digital Finance, 3(2), 77–89.

Halim, R. (2021). Cybersecurity challenges in digital banking. Jakarta: Prenada Media.

Halimah, R. (2023). Analisis tanggung jawab bank dalam kasus social engineering. Jurnal Hukum & Keamanan Siber, 2(1), 34–49.

Harsono, B. (2018). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Universitas Trisakti Press.

Hartono, B., & Lestari, M. (2023). Social engineering and fraud in digital banking. Journal of Cybersecurity Studies, 4(1), 45–61.

Haryanto, B. (2022). Analisis Yuridis Kasus Cybercrime di Indonesia. Jurnal Hukum Teknologi, 4(1), 55–70.

Hidayat, A. (2020). Tanggung jawab bank dalam pengamanan data nasabah. Jurnal Hukum Perbankan, 8(1), 44–58.

Lestari, M. (2023). Kejahatan siber pada layanan mobile banking di Indonesia. Jurnal Hukum & Teknologi, 5(2), 112–128.

Mahendra, A. (2022). Modus phishing dalam kejahatan siber perbankan. Jurnal Hukum Siber Indonesia, 2(3), 102–118.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Nurhayati, S. (2020). Ancaman kejahatan digital dalam industri keuangan. Indonesian Journal of Cyber Law, 4(1), 33–47.

Prabowo, A. (2023). Cybercrime Investigation Challenges in Indonesia's Digital Banking Sector. Journal of Digital Law, 5(2), 112–130.

Prasetyo, D. (2023). Tren penipuan digital dan perlindungan nasabah. Jurnal Keamanan Siber Nasional, 1(1), 55–70.

Putra, R., & Lestari, M. (2022). Kelalaian bank dalam pengamanan data nasabah. Jurnal Hukum Perbankan, 7(2), 101–115.

Rahardjo, S. (2023). Penerapan keamanan digital pada layanan mobile banking. Digital Banking Security Review, 1(1), 15–29.

Rahman, F. (2021). Transformasi digital dalam perbankan modern. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 10(3), 201–215.

Rahmawati, N. (2021). Legal Protection for Consumers in Digital Banking Services in Indonesia. Indonesian Banking Law Review, 9(1), 45–59.

Ramadhani, N. (2021). Tantangan pembuktian digital dalam kejahatan siber. Cyber Law Journal, 6(1), 23–39.

Ramli, F. (2021). Implementasi prinsip due diligence dalam sistem perbankan digital. Journal of Banking Law, 6(3), 112–128.

Salim, H. (2021). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Depok: Rajawali Pers.

Santoso, B. (2023). Implikasi UU Perlindungan Data Pribadi pada sektor keuangan. Jurnal Regulasi Digital, 1(2), 66–82.

Sari, R., & Wibowo, T. (2021). Analisis kerentanan pengguna terhadap kejahatan digital. Jurnal Teknologi Informasi, 7(2), 98–110.

Sari, W. (2022). Sinergi lembaga dalam penegakan hukum siber. Journal of Law and Cybersecurity, 3(1), 88–104.

Sembiring, D. (2022). Perlindungan nasabah sebagai fondasi kepercayaan publik dalam digital banking. Jurnal Ekonomi & Keuangan Modern, 5(1), 77–93.

Setiawan, D., & Putri, A. (2022). Analisis risiko keamanan digital dalam transaksi perbankan. Journal of Financial Technology, 2(1), 55–69.

Setyowati, L. (2022). Regulatory Harmonization for Cybercrime Prevention in the Financial Sector. Journal of Law and Technology, 4(3), 201–220.

Sihombing, J. (2022). Penafsiran terhadap pasal-pasal kejahatan digital dalam UU ITE. Jurnal Hukum Teknologi, 7(3), 122–138.

Sihombing, J. (2022). Penegakan hukum terhadap kejahatan siber di Indonesia. Jurnal Penegakan Hukum, 8(1), 77–94.

Siregar, H. (2020). Literasi digital masyarakat dalam menghadapi cyber fraud. Jurnal Informasi dan Komunikasi, 8(2), 142–156.

Suryani, M. (2022). Public Digital Literacy and the Rise of Social Engineering Fraud. Communication and Society Journal, 6(1), 77–95.

Suryani, N. (2022). Analisis kasus pembobolan rekening dan tanggung jawab bank. Jurnal Keamanan Finansial, 3(1), 66–80.

Sutanto, A. (2020). Konsep Kejahatan Siber dan Penanggulangannya. Jurnal Keamanan Siber, 3(2), 88–102.

Sutanto, J. (2020). Malware threats in online financial services. Cybersecurity Review, 5(1), 22–39.

Widodo, T. (2021). Edukasi digital banking dan perlindungan konsumen. Journal of Consumer Protection, 9(2), 123–139.

Widodo, T. (2023). International Cooperation in Combating Cross-Border Cybercrime. Global Security Studies, 11(4), 299–315.

Wijaya, D. (2022). Harmonisasi Regulasi Cybercrime dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Legislasi Nasional, 19(3), 210–225.

Wijayanti, F. (2021). Skimming and ATM security risks. Financial Crime Journal, 6(2), 88–96.

Wulandari, T., & Prasetyo, H. (2022). Sengketa perlindungan nasabah dalam kasus pembobolan rekening. Jurnal Perlindungan Konsumen, 5(1), 70–85.

Yuliani, S. (2022). Carding and online transaction fraud. Journal of Electronic Commerce Security, 8(1), 33–49.

Yusuf, A. (2023). Cybersecurity Frameworks for Digital Banking in Southeast Asia. Financial Technology Review, 7(2), 56–74.

Downloads

Published

2026-01-20

How to Cite

Hasanudin, T. A. (2026). PERLINDUNGAN NASABAH DAN TANGGUNG JAWAB BANK DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN DIGITAL BERBASIS SOCIAL ENGINEERING: ANALISIS HUKUM PERBANKAN INDONESIA. Indonesia of Journal Business Law, 5(1), 99–115. https://doi.org/10.47709/ijbl.v5i1.7476