PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM PENGUJIAN FORMIL UNDANG-UNDANG SEBAGAI UPAYA PENEGAKAN KONSTITUSIONALITAS DALAM PROSES PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG

-

Authors

  • Topan Yulia Pratama Universitas Islam Kadiri

DOI:

https://doi.org/10.47709/ijbl.v4i1.5694

Keywords:

Kata kunci: Mahkamah Konstitusi, Pembuktian Terbalik, Pengujian Formil Undang-Undang, Penegakan Konstitusionalitas, Transparansi Proses Legislasi.

Abstract

Abstrak:

Latar belakang: Proses pembentukan undang-undang di Indonesia berperan sangat penting dalam menjamin kepatuhan terhadap prinsip-prinsip konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu tantangan utama dalam pembentukan undang-undang adalah memastikan bahwa seluruh prosedur yang berlaku diikuti dengan benar, sehingga produk legislasi yang dihasilkan sah dan tidak cacat secara formil. Pengujian formil terhadap undang-undang menjadi salah satu mekanisme penting untuk memastikan bahwa proses legislasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada. Pembuktian terbalik, yang mengalihkan beban pembuktian kepada pihak pembentuk undang-undang, diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam proses legislatif. Meskipun demikian, penerapan pembuktian terbalik dalam pengujian formil undang-undang di Indonesia masih menemui berbagai kendala, baik dari segi regulasi, transparansi, maupun akses terhadap dokumen yang diperlukan. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana pembuktian terbalik dapat diterapkan secara efektif untuk meningkatkan penegakan konstitusionalitas dalam proses pembentukan undang-undang di Indonesia.

Metode penelitian: Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yang berfokus pada analisis terhadap norma-norma hukum yang berlaku, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, terkait dengan pembuktian terbalik dalam pengujian formil undang-undang. Penelitian ini akan mengkaji peraturan perundang-undangan yang relevan, khususnya yang berkaitan dengan pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi, serta doktrin dan teori hukum konstitusional yang mendasari penerapan pembuktian terbalik dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan dokumen hukum, peraturan perundang-undangan, serta literatur yang berkaitan dengan topik penelitian. Dengan pendekatan ini, penelitian akan menganalisis kesesuaian antara praktik hukum yang ada dengan prinsip-prinsip konstitusional yang diharapkan, serta memberikan pemahaman mengenai efektivitas pembuktian terbalik dalam meningkatkan kualitas dan legitimasi proses pembentukan undang-undang di Indonesia.

Hasil penelitian: Penelitian ini menemukan bahwa penerapan pembuktian terbalik dalam pengujian formil undang-undang di Indonesia memiliki potensi besar untuk memperkuat penegakan konstitusionalitas. Dengan membebankan beban pembuktian kepada pihak pembentuk undang-undang, seperti DPR dan pemerintah, pembuktian terbalik dapat memastikan bahwa prosedur legislasi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, penerapan konsep ini masih terkendala oleh kurangnya regulasi yang secara eksplisit mengatur pembuktian terbalik dalam pengujian formil. Selain itu, proses legislasi di Indonesia masih terbentur pada masalah transparansi, dengan dokumen-dokumen terkait yang sulit diakses oleh publik atau pihak yang mengajukan pengujian. Mahkamah Konstitusi juga menghadapi tantangan dalam memastikan adanya bukti yang cukup untuk mendukung pengujian formil. Oleh karena itu, perlu adanya penguatan regulasi dan peningkatan transparansi untuk memastikan efektivitas penerapan pembuktian terbalik dalam pengujian undang-undang.

Kesimpulan: Penerapan pembuktian terbalik dalam pengujian formil undang-undang di Indonesia memiliki potensi signifikan untuk memperkuat penegakan konstitusionalitas dengan memastikan bahwa prosedur legislasi diikuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembuktian terbalik dapat memindahkan beban pembuktian kepada pembentuk undang-undang, seperti DPR dan pemerintah, untuk membuktikan bahwa proses pembuatan undang-undang telah sah secara prosedural. Namun, penerapannya menghadapi berbagai kendala, termasuk kurangnya regulasi yang mengatur secara spesifik pembuktian terbalik dalam pengujian formil undang-undang dan rendahnya transparansi dalam proses legislasi. Kendala lainnya adalah keterbatasan akses terhadap dokumen-dokumen penting yang diperlukan untuk membuktikan bahwa prosedur legislasi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mahkamah Konstitusi juga mengalami kesulitan dalam memastikan bukti yang cukup untuk mendukung pengujian formil. Oleh karena itu, perlu adanya perubahan regulasi dan penambahan klausul dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi untuk mewajibkan penyediaan dokumen yang relevan guna mendukung pengujian formil. Dengan langkah-langkah ini, penerapan pembuktian terbalik dapat berjalan lebih efektif, meningkatkan transparansi, dan memperkuat akuntabilitas dalam proses legislasi di Indonesia.

References

Amrullah, M. A. (2023). The Principle of Reversing the Burden of Proof in Money Laundering Crimes. Jurnal Cakrawala Hukum, 14(2), 146-154.

Aziz, M. (2009). LANDASAN FORMIL DAN MATERIIL KONSTITUSIONAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Jurnal Legislasi Indonesia, 6(3), 585-594.

Daeng Tawang, D. A., & Purwaningsih, R. (2022). BURDEN OF PROOF REVERSE AS A SOLUTION TO ERADICATE BRIBERY IN CRIMINAL ACTS OF CORRUPTION. International Journal of Social, Service and Research, 2(9), 832-840.

Edyson, D., Alfariza M, R., & Hasibuan, A. B. (2024). Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menjaga Demokrasi dan Memperkuat Supremasi Hukum: Evaluasi Kritis. QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia, 3(1), 908-911.

Jamri, M. (2023). PENGUJIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR 1945. Jurnal Selodang Mayang, 9(3), 215-221.

Maganoe, S. (2023). Legislative Oversight and Executive Accountability in South Africa. Pioneer, 26.

Nursetiawan, E., & Ardhanariswari, R. (2022). Meaningful Participation in Legislative Drafting as a Manifestation of a Democratic Rule of Law. Jambe Law Journal, 5(2), 251-270.

Pane, R. S. (2022). Putusan MK Yang Bersifat Positif Legislature. Jurnal EL-THAWALIB, 3(4), 612-626.

Patti, S. (2024). BURDEN OF PROOF: THE EROSION OF AN ANCIENT RULE. Revista Ítalo-Española de Derecho Procesal, 37-48.

Sulistyowati, T., Rido, A., & Nasef, M. I. (2021). Constitutional Compliance Solution to Law Testing Rulings in the Constitutional Court. Jambura Law Review, 3, 117-134.

Trianjaya, M. I. (2024). PENERAPAN HUKUM TATA NEGARA DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA: TANTANGAN DALAM DINAMIKA POLITIK KONTEMPORER. El-Siyasa: Journal of Constitutional Law, 2(1), 29-38.

Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Vermeule, A. (2004). The Constitutional Law of Congressional Procedure. The University of Chicago Law Review, 71(2), 361.

Wardana, D. J. (2023). The Making of Law Non-Participatory and Its Impact on Democracy. Justitia Jurnal Hukum, 7(1), 1-14.

Zainal, M. K. F., Akub, S., & Sofyan, A. M. (2019). Burden of Proof Reversal in Criminal Acts of Money Laundering. Mulawarman Law Review, 4(2), 98-104.

Black's Law Dictionary. (1990).

Downloads

Published

2025-04-11

How to Cite

Yulia Pratama, T. (2025). PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM PENGUJIAN FORMIL UNDANG-UNDANG SEBAGAI UPAYA PENEGAKAN KONSTITUSIONALITAS DALAM PROSES PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG: -. Indonesia of Journal Business Law, 4(1), 131–143. https://doi.org/10.47709/ijbl.v4i1.5694

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.