PERAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM MENINGKATKAN EFISIENSI PENEGAKAN HUKUM DAN REGULASI PERSAINGAN USAHA

Authors

  • Joni Sandri Ritonga Universitas Insaniah Sumatera Utara
  • Ja'far Hamzah Pulungan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Ouren Avellyola Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Raja Nasrullah Fajrillah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Muhammad Fikri Almajid Munthe Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Ahmad Taufiq Harahap Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Amanda Agustin Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Eliza Mahzura Nasution Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Rina Anggraini Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Sahrul Fazri Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.47709/ijbl.v4i1.5447

Abstract

Latar belakang: Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai sektor, termasuk penegakan hukum dan regulasi persaingan usaha. AI memiliki potensi besar dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas lembaga penegak hukum dengan kemampuannya dalam menganalisis data dalam jumlah besar, mendeteksi pola-pola kompleks, serta mempercepat proses pengambilan keputusan. Namun, di Indonesia, penerapan AI dalam penegakan hukum dan regulasi persaingan usaha masih menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan infrastruktur teknologi, regulasi yang belum sepenuhnya adaptif, serta kesiapan sumber daya manusia dalam mengoperasikan sistem berbasis AI. Oleh karena itu, diperlukan kajian mendalam mengenai peran AI dalam meningkatkan efisiensi penegakan hukum serta tantangan yang dihadapi dalam implementasinya.

Metode penelitian: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur dan analisis dokumen. Sumber data diperoleh dari berbagai jurnal akademik, laporan industri, serta kebijakan terkait penggunaan AI dalam regulasi bisnis dan persaingan usaha. Analisis dilakukan dengan mengidentifikasi tren penerapan AI, tantangan implementasi, serta dampaknya terhadap efektivitas penegakan hukum dan regulasi.

Hasil penelitian: Hasil penelitian menunjukkan bahwa AI berkontribusi dalam mendeteksi praktik monopoli dan kartel melalui analisis data besar (big data) serta machine learning. Selain itu, AI juga meningkatkan efisiensi investigasi dengan mengotomatisasi pengolahan data hukum dan pelaporan kasus. Namun, terdapat tantangan utama yang meliputi aspek hukum, etika, dan kesiapan infrastruktur teknologi di Indonesia. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan industri dalam mengembangkan kebijakan adaptif untuk optimalisasi AI dalam sektor ini.

Kesimpulan: Penerapan AI dalam penegakan hukum dan regulasi persaingan usaha berpotensi meningkatkan efisiensi serta akurasi dalam mendeteksi pelanggaran. Namun, implementasi AI masih memerlukan dukungan regulasi yang jelas dan kesiapan infrastruktur yang memadai. Dengan strategi yang tepat, AI dapat menjadi solusi inovatif dalam menciptakan ekosistem bisnis yang lebih adil dan kompetitif di Indonesia

 

Kata kunci: Artificial Intelligence, Penegakan Hukum, Regulasi Persaingan Usaha, Big Data, Machine Learning

References

Agit, A., & Muharram, S. (2024). Urgensi Integrasi Artificial Intelligence dalam Meningkatkan Adaptabilitas dan Kinerja Bisnis di Era Digital. Prosiding Seminar Nasional Amikom Surakarta, 2, 1506–1519.

Ajah, I. A., & Nweke, H. F. (2019). Big data and business analytics: Trends, platforms, success factors and applications. Big Data and Cognitive Computing, 3(2), 32.

Chowdhary, K. R. (2020). Fundamentals of artificial intelligence. Springer.

Chui, M., & Francisco, S. (2017). Artificial intelligence the next digital frontier. McKinsey and Company Global Institute, 47(3.6), 6–8.

Davenport, T., Guha, A., Grewal, D., & Bressgott, T. (2020). How artificial intelligence will change the future of marketing. Journal of the Academy of Marketing Science, 48, 24–42.

Huang, M.-H., & Rust, R. T. (2021). A strategic framework for artificial intelligence in marketing. Journal of the Academy of Marketing Science, 49, 30–50.

Lee, J. (2020). Access to finance for artificial intelligence regulation in the financial services industry. European Business Organization Law Review, 21(4), 731–757.

Mucholifah, U. H., & Setyawan, A. (2024). APPLICATION OF ARTIFICIAL INTELLIGENCE IN SOCIAL LEARNING (LITERATURE REVIEW ON APPLICATIONS, ETHICS, AND SOCIAL IMPACT). International Conference on Aplied Social Sciences in Education, 1(1), 174–180.

Rachmadi Usman, S. H. (2022). Hukum persaingan usaha di Indonesia. Sinar Grafika.

Ribeiro, J., Lima, R., Eckhardt, T., & Paiva, S. (2021). Robotic process automation and artificial intelligence in industry 4.0–a literature review. Procedia Computer Science, 181, 51–58.

Saggi, M. K., & Jain, S. (2018). A survey towards an integration of big data analytics to big insights for value-creation. Information Processing & Management, 54(5), 758–790.

Sari, S. E. (2024). Peran Inovasi dan Diferensiasi Layanan dalam Meningkatkan Daya Saing Bisnis Jasa Digital di Pasar Global. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(11), 4244–4256.

Savitri, A. (2019). Revolusi industri 4.0: mengubah tantangan menjadi peluang di era disrupsi 4.0. Penerbit Genesis.

Siti Mariyam, S. H. (2023). Buku Hukum Persaingan Usaha dalam Tanya Jawab. Penerbit Lawwana.

Sutanto, M. G., Prayogo, L. A. C., & Wicaksono, S. R. (2025). Implementasi Teknologi Digital pada Kellanova untuk Optimalisasi Produksi dan Manajemen Energi. Labs: Jurnal Bisnis Dan Manajemen, 30(1), 4–20.

Wajdi, F. (2019). Tantangan dan Perbaikan Penegakan Hukum. Republik Indonesia, 151.

Wang, X., Lin, X., & Shao, B. (2022). How does artificial intelligence create business agility? Evidence from chatbots. International Journal of Information Management, 66, 102535.

Widyari, D. P. (2024). Analisis Yuridis Perbandingan Ketentuan Pendirian Perseroan Terbatas dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Perseroan Terbatas di Indonesia. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 11(1), 65–80.

Downloads

Published

2025-02-11

How to Cite

Ritonga, J. S., Pulungan, J. H., Avellyola, O., Fajrillah, R. N., Munthe, M. F. A., Harahap, A. T., … Fazri, S. (2025). PERAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM MENINGKATKAN EFISIENSI PENEGAKAN HUKUM DAN REGULASI PERSAINGAN USAHA. Indonesia of Journal Business Law, 4(1), 75–88. https://doi.org/10.47709/ijbl.v4i1.5447