TRANSFORMASI REGULASI PERDAGANGAN ELEKTRONIK DALAM MENINGKATKAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA
DOI:
10.47709/ijbl.v4i1.5436Keywords:
Transformasi Regulasi, erdagangan Elektronik, Perlindungan KonsumenDimension Badge Record
Abstract
Platform digital, seperti e-commerce, ride-hailing, dan layanan pemesanan online, telah mengubah cara konsumen dan penyedia layanan berinteraksi. Konsumen dapat dengan mudah mengakses berbagai layanan dan produk dari berbagai tempat tanpa batasan geografis. Namun, dengan kemudahan tersebut muncul berbagai masalah, seperti penipuan, produk yang tidak sesuai deskripsi, layanan yang tidak memenuhi standar, hingga penyalahgunaan data pribadi konsumen. Oleh karena itu, peran hukum dalam mengatur kewajiban penyedia layanan dalam bisnis platform digital menjadi sangat penting untuk melindungi konsumen dari potensi risiko yang ada dalam ekosistem digital ini. Berdasarkan latar belakang di atas, maka identifikasi masalah pada penelitian ini ditetapkan sebagai berikut: Bagaimana efektivitas regulasi yang ada saat ini dalam memberikan perlindungan hukum bagi konsumen dalam perdagangan elektronik di Indonesia? Apa saja tantangan yang dihadapi dalam proses transformasi regulasi perdagangan elektronik untuk meningkatkan perlindungan konsumen di Indonesia? Bagaimana peran dan kontribusi pemerintah serta pelaku usaha dalam mengimplementasikan regulasi perdagangan elektronik untuk menciptakan ekosistem perlindungan konsumen yang lebih baik?
Metode penelitian: Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif disebut juga penelitian hukum doktrinal. Pada penelitian doktrinal, hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertuliskanperaturan perundang-undangan (law in books). Penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum yang lain karena penelitian yang diteliti berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yaitu hubungan peraturan yang satu dengan peraturan yang lain serta kaitannya dengan penerapannya dalam praktik. Analisis yang digunakan adalah kualitatif yaitu menganalisis data penelitian untuk selanjutnya dikaji secara mendalam dan diinterpretasikan oleh peneliti untuk mendapatkan kesimpulan yang diharapkan.
Hasil penelitian: pengawasan terhadap pelaku usaha dalam perdagangan elektronik masih belum optimal. Banyak konsumen yang melaporkan adanya penipuan, barang yang tidak sesuai deskripsi, hingga kerugian akibat data pribadi yang disalahgunakan, namun penanganannya sering kali lambat atau tidak tuntasĀ sehingga terkesan proses hukum dalam menangani kasus ini tidak Berjalan. Program literasi digital yang lebih intensif di tingkat konsumen sangat diperlukan untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang transaksi elektronik yang aman dan memberikan perlindungan konsumen dapat optimal sehingga bisa menjawab dari tantangan tersebut. Kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem yang mendukung perlindungan konsumen. Pemerintah dapat memberikan pelatihan dan edukasi kepada pelaku usaha mengenai regulasi terbaru, sementara pelaku usaha dapat memberikan masukan kepada pemerintah mengenai regulasi yang lebih praktis dan mudah diterapkan di lapangan.
Abstract viewed = 20 times
Downloads
ARTICLE Published HISTORY
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Oskar Hutagalung, Yasmirah Mandasari Saragih, Tamaulina Br Sembiring, Paulus Purba , Raja arsyadil fiqry siregar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.