ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH PENYEDIA APLIKASI PINJAMAN ONLINE ILEGAL
DOI:
10.47709/ijbl.v4i1.5390Keywords:
Tindak Pidana, Penyedia Aplikasi, Pinjaman Online, IlegalDimension Badge Record
Abstract
Latar belakang: Maraknya pinjaman online ilegal belakangan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Tak jarang, mereka terjebak menerima perlakuan tak etis, bahkan teror saat ditagih pinjaman online ilegal. Rumusan masalah dalam penelitian ini tindak pidana pinjaman online illegal. Pertanggungjawaban pidana penyedia aplikasi pinjaman online ilegal dalam hukum positif.
Metode penelitian: Jenis penelitian yang digunakan yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan Pendekatan peraturan-undangan dan pendekatan kontekstual.Bahan hukum yang menggunakan bahan hukum primer, Bahan hukum sekunder dan Bahan hukum tersier. Pengumpulan semua bahan hukum yang diperoleh dari studi Pustaka. Analisis pada penelitian hukum menggunakan metode deduktif dalam menjawab permasalahan
Hasil penelitian: Tindak pidana pinjaman online ilegal. Ketentuan pidana bagi fintech yang beroperasi secara ilegal pada Pasal 32 Juncto (jo), juncto Pasal 48 UU ITE tidak secara eksplisit mengatur sanksi yang harus dijatuhkan pada fintech ilegal. Namun Pasal 26 UU ITE dan POJK No. 77/POJK.01/2016.Pertanggungjawaban pidana penyedia aplikasi pinjaman online ilegal dalam hukum positif.
Kesimpulan: Pertanggungjawaban pidana dijatuhkan terhadap penyedia aplikasi. Pidana yang dikenakan terhadap penyedia aplikasi pinjaman online ilegal ini akan dijerat sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan, seperti termaktub dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Kata kunci : Tindak Pidana, Penyedia Aplikasi, Pinjaman Online, Ilegal
Abstract viewed = 21 times
Downloads
ARTICLE Published HISTORY
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Wahyu Agus Yunianto, Sri Astutik, Nur Handayati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.