Potensi Permasalahan Penetapan Kantong Plastik Sebagai Obyek Cukai ditinjau dari Perspektif Penegakan Hukum

Authors

  • Aulia Arif Nasution Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.47709/ijbl.v3i2.5056

Abstract

Latar belakang: Perluasan Obyek Cukai salah satu instrument pemerintah untuk menekan konsumsi barang tertentu yang akan dijadikan obyek cukai baru dan di lain sisi meningkatkan penerimaan negara pada sektor cukai. Plastik merupakan salah satu barang yang diproyeksikan akan menjadi obyek cukai yang baru. Pertimbangan pertimbangan harus diambil pemerintah selain dari perspektif penerimaan negara ada perspektif lain yang harus diperhatikan yaitu penegakan hukum

Metode penelitian: Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dilakukan dengan menelaah peraturan perundang undangan yang telah atau pernah ada terkait penetapan obyek cukai. Penelitian juga dilakukan dengan survey terhadap pegawai di lingkungan DJBC khususnya unit pengawasan terkait pengawasan dan penegakan hukum khususnya obyek cukai yang akan diproyeksikan pada masa yang akan datang berupa kantong plastik

Hasil penelitian: Permasalahan permasalahan terkait penetapan kantong plastik sebagai obyek cukai antara lain karakteristik yang ditetapkan undang undang cukai atas barang kena cukai tidak keseluruhannya mengena pada kantong plastik. Permasalahan berikutnya terkait dengan metode pelunasan yang akan diterapkan. Dengan keumuman penggunaan kantong plastik maka pelaksanaan pelunasan cukainya lebih tepat dengan cara pembayaran. Pelunasan dengan cara tersebut menimbulkan konsekuensi pengawasan pada sentra sentra produksi kantong plastik, Pengeluaran dari pabrik harus diawasi secara berkesinambungan karena itu adalah saat pelunasan cukai. Kewajiban pengawasan tersebut menjadi permasalahan baru berhubungan dengan keterbatasan jumlah pegawai DJBC. Permasalahan terakhir adalah kantong plastik merupakan bahan yang bisa di daur ulang sehingga potensi pajak berganda atas barang yang sama dimungkinkan dapat terjadi,

Kesimpulan: Dari keseluruhan permasalahan dapat ditarik kesimpulan bahwa penambahan obyek cukai kantong plastik merupakan kebijakan yang tidak tepat apabila ditinjau dari perspektif penegakan hukum.

Downloads

Published

2024-12-08

How to Cite

Nasution, A. A. (2024). Potensi Permasalahan Penetapan Kantong Plastik Sebagai Obyek Cukai ditinjau dari Perspektif Penegakan Hukum. Indonesia of Journal Business Law, 3(2), 69–74. https://doi.org/10.47709/ijbl.v3i2.5056