Analisis Hukum Kewajiban Penyedia Layanan Terhadap Perlindungan Konsumen dalam Bisnis Platform Digital

Authors

  • Ramadhan Putra Gayo Universitas Deli Sumatera
  • Muhammad Ilham Universitas Deli Sumatera

DOI:

https://doi.org/10.47709/ijbl.v3i2.5010

Keywords:

Penyedia Layanan;, Konsumen;, Platform Digital;

Abstract

Latar belakang: Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era digital telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk sektor ekonomi dan bisnis. Bisnis berbasis platform digital menjadi elemen penting dalam perekonomian global. Di Indonesia, langkah memperkuat perlindungan konsumen di era digital sudah dilakukan, seperti Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Namun, regulasi tersebut masih dalam tahap pengembangan dan membutuhkan waktu untuk implementasi efektif. Selain itu, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, penyedia layanan, dan masyarakat sipil untuk menciptakan ekosistem bisnis digital yang lebih aman dan transparan bagi konsumen.

Metode penelitian: Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yang difokuskan pada kajian terhadap norma-norma hukum tertulis dalam peraturan perundang-undangan terkait kewajiban penyedia layanan dan perlindungan konsumen di bisnis platform digital. Selain itu, pendekatan ini juga digunakan untuk mengidentifikasi prinsip-prinsip hukum yang relevan dalam konteks perlindungan konsumen di era digital.

Hasil penelitian: Untuk meningkatkan perlindungan konsumen dalam bisnis platform digital, beberapa langkah penting dapat diambil oleh berbagai pihak. Pertama, penyedia layanan harus berinvestasi lebih banyak dalam teknologi keamanan dan privasi. Penggunaan teknologi enkripsi, sistem deteksi ancaman siber, serta kebijakan privasi yang ketat dapat membantu melindungi data dan transaksi konsumen. Kedua, Pemerintah harus terus memperbarui kerangka regulasi untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan model bisnis digital. Pembaruan regulasi juga harus mencakup pengawasan yang lebih ketat terhadap penyedia layanan, terutama yang tidak memenuhi standar perlindungan konsumen yang berlaku. Ketiga, edukasi konsumen perlu ditingkatkan. Kampanye kesadaran publik mengenai hak-hak konsumen di platform digital serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk melindungi diri dari penipuan harus terus digalakkan

Downloads

Published

2024-11-27

How to Cite

Gayo, R. P. ., & Ilham, M. . (2024). Analisis Hukum Kewajiban Penyedia Layanan Terhadap Perlindungan Konsumen dalam Bisnis Platform Digital. Indonesia of Journal Business Law, 3(2), 61–68. https://doi.org/10.47709/ijbl.v3i2.5010

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.