PERKEMBANGAN HUKUM TATA NEGARA DALAM MENGATUR HUBUNGAN NEGARA DAN AGAMA DI INDONESIA
DOI:
10.47709/ijbl.v3i1.4146Keywords:
Hukum Tata Negara, Kebebasan Beragama, UUD 1945, Pancasila, Hak Asasi Manusia.Dimension Badge Record
Abstract
Latar Belakang: Amandemen UUD 1945 pada era reformasi memperkuat perlindungan hak asasi manusia, termasuk kebebasan beragama, dengan menambahkan pasal-pasal yang secara eksplisit menjamin hak-hak tersebut. Implementasi prinsip-prinsip konstitusional ini diwujudkan melalui berbagai undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Metode Penelitian: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Pendekatan kualitatif dipilih karena memungkinkan peneliti untuk memahami secara mendalam dinamika dan kompleksitas hubungan antara negara dan agama dalam konteks hukum tata negara di Indonesia
Hasil dan Pembahasan: Meskipun demikian, tantangan dalam implementasi masih ada, terutama terkait dengan intoleransi dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas agama. Penutupan rumah ibadah dan kekerasan terhadap komunitas agama tertentu menunjukkan bahwa kebebasan beragama belum sepenuhnya terjamin di lapangan. Upaya pemerintah dan masyarakat sipil dalam mempromosikan dialog antaragama dan toleransi menjadi sangat penting untuk mengatasi tantangan tersebut.
Kesimpulan: dari makalah ini menegaskan bahwa perkembangan hukum tata negara di Indonesia telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam perlindungan kebebasan beragama, namun upaya berkelanjutan diperlukan untuk memastikan bahwa semua warga negara dapat menjalankan hak-hak keagamaan mereka tanpa diskriminasi. Kerjasama antara pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas agama sangat penting untuk menciptakan iklim toleransi dan kerukunan beragama di Indonesia.
Kata Kunci: Hukum Tata Negara, Kebebasan Beragama, UUD 1945, Pancasila, Hak Asasi Manusia.
Abstract viewed = 160 times
Downloads
ARTICLE Published HISTORY
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Ilham
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.