Evaluasi Audit Kepatuhan atas Efektivitas Penyampaian Surat Paksa dalam Mendorong Pembayaran Tunggakan Pajak

Authors

  • Orlando Damara Panggabean Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Rahima Br Purba Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Puja Rizqy Ramadhan Universitas Pembangunan Panca Budi

DOI:

https://doi.org/10.47709/jumansi.v8i2.9618

Keywords:

Surat Paksa, Efektivitas, Kontribusi Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak, KPP Madya Dua Medan

Abstract

Latar belakang: Penelitian ini berfokus pada evaluasi efektivitas penyampaian Surat Paksa dalam mendorong pembayaran tunggakan pajak serta kontribusinya terhadap total penerimaan pajak di KPP Madya Dua Medan. Surat Paksa sebagai instrumen penagihan pajak diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melunasi kewajiban perpajakannya. Namun dalam praktiknya, tingkat efektivitas instrumen tersebut masih memperlihatkan variasi serta belum sepenuhnya optimal dalam meningkatkan penerimaan pajak.

Metode penelitian: Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan data sekunder berupa jumlah Surat Paksa yang diterbitkan, total tunggakan pajak, jumlah Wajib Pajak yang melakukan pembayaran sesudah Surat Paksa, serta total penerimaan pajak. Selain itu, penelitian ini juga didukung dengan data kualitatif hasil wawancara dengan petugas KPP. Analisis data dilaksanakan dengan menggunakan rasio efektivitas serta rasio kontribusi untuk mengukur kinerja Surat Paksa dalam penagihan pajak.

Hasil penelitian: Hasil penelitian memperlihatkan bahwasannya rasio efektivitas penyampaian Surat Paksa selama periode 2021–2025 berada pada kategori rendah hingga tidak efektif dengan rata-rata efektivitas sekitar 15–20%. Selain itu, rasio kontribusi Surat Paksa terhadap total penerimaan pajak berada pada kategori sangat rendah, yaitu di bawah 1%. Hasil wawancara juga memperlihatkan bahwasannya rendahnya efektivitas dipengaruhi oleh variasi perilaku Wajib Pajak, keterbatasan data, serta kendala operasional dalam proses penagihan.

Kesimpulan: Secara keseluruhan, penelitian ini memperlihatkan bahwasannya efektivitas Surat Paksa dalam mendorong pembayaran tunggakan pajak masih rendah serta kontribusinya terhadap penerimaan pajak sangat terbatas. Kepatuhan Wajib Pajak tidak hanya dipengaruhi oleh instrumen hukum seperti Surat Paksa, tetapi juga oleh faktor lain seperti kesadaran, kondisi ekonomi, serta efektivitas mekanisme penagihan lanjutan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem administrasi serta optimalisasi strategi penagihan untuk meningkatkan efektivitas penerimaan pajak.

Downloads

Published

2026-07-04