PRINSIP KONSERVATISME DALAM KEUANGAN ISLAM DAN PREFERENSI ASIMETRIS TERHADAP KESALAHAN PELAPORAN DALAM PERSPEKTIF SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.47709/jumansi.v7i1.5493Keywords:
Kesalahan Pelaporan; Konservatisme; Preferensi asimetris; Prinsip SyariahAbstract
Konservatisme dalam pelaporan keuangan memiliki peran penting dalam mengelola risiko ketidakpastian dan menjaga akuntabilitas laporan keuangan, terutama dalam konteks keuangan syariah yang menekankan nilai-nilai amanah, transparansi, dan kejujuran. Preferensi asimetris terhadap kesalahan pelaporan menjadi salah satu pendekatan yang relevan dalam sistem keuangan Islam untuk menjaga keseimbangan antara prinsip kehati-hatian dan keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi pandangan syariah terhadap preferensi asimetris dalam pelaporan keuangan dan menyelaraskan kebutuhan konservatisme dengan prinsip syariah yang menuntut transparansi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-kualitatif dengan pendekatan studi literatur. Data diperoleh dari berbagai dokumen resmi, standar akuntansi syariah (PSAK Syariah), dan kebijakan terkait di Indonesia. Analisis dilakukan dengan pendekatan tematik untuk mengidentifikasi pola dan prinsip utama dalam penerapan konservatisme sesuai dengan nilai-nilai syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa preferensi asimetris sesuai dengan prinsip syariah sejauh diterapkan untuk memitigasi risiko kesalahan pelaporan tanpa mengurangi nilai transparansi dan keadilan. Konservatisme menjadi mekanisme penting untuk menghindari overstatement dalam laporan keuangan, mendukung prinsip kehati-hatian, dan meningkatkan kepercayaan publik. Dengan demikian, keselarasan antara konservatisme dan prinsip syariah memberikan fondasi yang kokoh bagi lembaga keuangan Islam untuk mencapai akuntabilitas yang tinggi dan keberlanjutan operasional.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Tengku Hasan basri, Muhammad Rum Lubis, Porkas Sojuangon Lubis

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.