ANALISIS RASIO KEUANGAN UNTUK MENGUKUR KINERJA KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN ANGGARAN 2019-2023
DOI:
https://doi.org/10.47709/jumansi.v7i1.5327Keywords:
Analisis Rasio Keuangan, Desentralisasi, Kemandirian Keuangan Daerah, PAD, Ketergantungan DaerahAbstract
Latar belakang: Latar belakang: Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah mulai berlaku di Indonesia. Dalam sistem desentralisasi, kewenangan pengelolaan anggaran daerah sesuai dengan aturan di pusat dan daerah diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing. Analisis rasio keuangan sebagai penilaian efisiensi pengelolaan anggaran oleh Pemerintah Daerah. Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui tentang Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas mengelola keuangannya pada tahun anggaran 2019-2020
Metode penelitian: Penelitian berdasarkan metode deskriptif kuantitatif. Data sekunder yaitu Laporan Realisasi APBD Kabupaten Banyumas yang dapat dilihat pada situs resmi Bkad Banyumas.
Hasil penelitian: Dari penelitian ini menjelaskan skor Kemandirian Keuangan Daerah Kabupaten Banyumas masih rendah, sejalan dengan hasil Rasio Ketergantungan Daerah yang sangat tinggi dalam 5 tahun terakhir, pembangunan daerah di Kabupaten Banyumas masih sangat bergantung pada pemerintah pusat, PAD yang dihasilkan belum optimal untuk membiayai kegiatan pemerintahan yang ada.
Kesimpulan: Sebagai kesimpulan, keuangan pemerintah Kabupaten Banyumas sangat bergantung pada pemerintah pusat dan provinsi. Selama tahun anggaran 2019-2023, desentralisasi di Kabupaten Banyumas masih cukup rendah dan sangat bergantung pada pemerintah pusat.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fadilah Fitri, Hurian Kamela

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.