EVALUASI PENERIMAAN RETRIBUSI SAMPAH UNIT USAHA DALAM MENINGKATKAN PAD PENERIMAAN KOTA MEDAN (STUDI KASUS KECAMATAN MEDAN PERJUANGAN)
DOI:
https://doi.org/10.47709/jumansi.v8i2.9405Keywords:
Retribusi Sampah, Pendapatan Asli Daerah, Unit Usaha, Pelayanan KebersihanAbstract
Latar belakang: Penelitian ini dilakukan untuk mengevaluasi penerimaan retribusi sampah unit usaha dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, khususnya di Kecamatan Medan Perjuangan. Retribusi sampah merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang berkaitan dengan pelayanan publik di bidang kebersihan dan pengelolaan sampah. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan berbagai kendala yang memengaruhi optimalisasi penerimaan retribusi tersebut.
Metode penelitian: Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang didukung oleh data kuantitatif. Data diperoleh melalui wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Analisis dilakukan dengan melihat pertumbuhan penerimaan retribusi sampah unit usaha selama tahun 2023–2025 serta kontribusinya terhadap PAD Kota Medan.
Hasil penelitian: Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerimaan retribusi sampah unit usaha di Kecamatan Medan Perjuangan mengalami fluktuasi selama tahun 2023–2025. Penerimaan retribusi pada tahun 2023 sebesar Rp406.920.000, kemudian menurun menjadi Rp342.552.000 pada tahun 2024, dan kembali mengalami penurunan menjadi Rp340.716.000 pada tahun 2025. Pertumbuhan penerimaan menunjukkan tren negatif dengan penurunan sebesar 15,82% pada tahun 2024 dan 0,54% pada tahun 2025. Kontribusi retribusi sampah unit usaha terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan tergolong sangat rendah, yaitu sebesar 0,0182% pada tahun 2023, 0,0124% pada tahun 2024, dan 0,0111% pada tahun 2025. Berdasarkan hasil wawancara, pengelolaan retribusi sampah di Kecamatan Medan Perjuangan telah berjalan cukup baik melalui kegiatan pendataan wajib retribusi, penagihan secara langsung oleh petugas, dan pelayanan pengangkutan sampah yang dilakukan secara rutin. Sebagian besar wajib retribusi melakukan pembayaran secara teratur karena pelayanan kebersihan yang diberikan dinilai cukup baik dan memberikan manfaat langsung bagi lingkungan usaha. Namun demikian, masih terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaannya, seperti keterlambatan pengangkutan sampah pada waktu tertentu, belum optimalnya pendataan terhadap unit usaha baru, serta keterbatasan armada pengangkut sampah yang dapat memengaruhi efektivitas pelayanan kebersihan dan optimalisasi penerimaan retribusi.
Kesimpulan: Pengelolaan retribusi sampah unit usaha di Kecamatan Medan Perjuangan telah berjalan cukup baik dalam mendukung pelayanan kebersihan daerah, namun kontribusinya terhadap PAD Kota Medan masih sangat kecil. Untuk meningkatkan penerimaan retribusi,
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Yusnita Nasution, vina Arnita, Anggi Pratama Nasution

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




