ac

BUMDes PELATIHAN PENGELOLAAN MANAJEMEN BADAN USAHA MILIK DESA PAYABUJOK SEULEUMAK KECAMATAN LANGSA BARO

Authors

  • Karnelis STIM Pase Langsa1
  • Sri Agustinna Putri STIM Pase Langsa1

DOI:

10.47709/jpmasdi.v2i1.3522

Keywords:

Pelatihan, Pengelolaan, Manajemen, BUMDes

Dimension Badge Record



Abstract

Latar belakang: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pada hakekatnya bertujuan untuk memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat dan untuk memberdayakan peranan masyarakat daerah. Sebagai bagian dari kabupaten, desa memiliki otonomi asli. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah optimalisasi pembangunan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) guna menuju desa yang madiri dan kreatif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah. Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa yang menyebutkan bahwa pemerintah desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Metode penelitian: Dalam kegiatan pengabdian pada masyarakat yang berfokus pada pengetahuan BUMDes, pelaksanaan pengabdian menggunakan teknik presentasi materi kemudian dilanjutkan dengan diskusi serta praktek langsung mengenai organisasi BUMDes.

Hasil penelitian: Pengelolaan BUMDes harus dikelola secara profesional dan mandiri sehingga diperlukan orang-orang yang memiliki kompetensi untuk mengelolanya. Perekrutan pegawai ataupun manajer dan selevel harus disesuaikan dengan standar yang sudah ditetapkan dalam AD/ART BUMDes. Contohnya bagi pemegang jabatan manajer setidak-tidaknya memiliki pengalaman kerja di lembaga yang bertujuan mencari keuntungan. Latar belakang pendidikan sekurang-kurangnya adalah SMU atau sederajat. Bagi pemegang jabatan Bagian Keuangan, Bendahara dan Sekretaris diutamakan berasal dari sekolah kejuruan (SMK/SMEA) atau D III bidang akuntansi dan sekretaris

Latar belakang pendidikan bagi pemegang jabatan ini penting agar dapat menjalankan peran dan fungsinya sesuai dengan tuntutan pekerjaan. Sebagai sebuah lembaga yang juga diwajibkan mendapat profit, tentunya ada mekanisme yang harus ditaati oleh pengelola BUMDes dalam melakukan kerjasama dengan pihak lain. Misalnya Kegiatan yang bersifat lintas desa perlu dilakukan koordinasi dan kerjasama antar Pemerintah Desa dalam pemanfaatkan sumber-sumber ekonomi

Kesimpulan: Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa dalam pelatihan pengelolaan BUMDes berjalan dengan lancar. Kegiatan pelatihan menggunakan teknik presentasi materi, kemudian dilanjutkan dengan diskusi serta praktek langsung mengenai organisasi koperasi. Selain itu, untuk lebih meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai koperasi, tim pelaksana pengabdian melakukan kegiatan berupa workshop pada hari kedua kegiatan.

Google Scholar Cite Analysis
Abstract viewed = 52 times

Downloads

ARTICLE Published HISTORY

Submitted Date: 2024-01-27
Accepted Date: 2024-01-27
Published Date: 2024-01-30