Kebijakan Tata Negara dalam Pengelolaan Flight Information Region (FIR) sebagai Upaya Penguatan Kedaulatan Udara Indonesia

Authors

  • Febriyanti Febriyanti Universitas Bung Karno
  • Didik Suhariyanto Universitas Bung Karno
  • Ismail Ismail Universitas Bung Karno

DOI:

https://doi.org/10.47709/jhb.v13i6.5504

Keywords:

Flight Information Region, Kedaulatan, Keamanan, Perbatasan

Abstract

Pengelolaan Flight information region (FIR) antara Indonesia dengan Singapura merupakan isu strategis yang mencakup aspek kedaulatan udara, kemanan nasional dan efisiensi penerbangan. Flight Information Region memiliki aspek strategis dalam hukum tata negara yang memiliki kesinambungan dengan kedaulatan nasional Republik Indonesia. Tantangan utama Indonesia dalam mengelola FIR adalah perbatasan dan teknologi dalam pengelolaan FIR yang saat ini masih belum dikatakan memadai. Penyesuaian batas FIR merupakan langkah strategis untuk memperkuat kedaulatan Indonesia terhadap ruang udaranya. Langkah ini juga mencerminkan komitmen Indonesia untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dengan negara tetangga, khususnya Singapura, sekaligus mempererat hubungan bilateral kedua negara. Secara hukum, penyesuaian ini berlandaskan pada prinsip kedaulatan udara yang diakui dalam hukum internasional, termasuk Konvensi Chicago 1944 tentang penerbangan sipil internasional, yang menyatakan bahwa negara memiliki kedaulatan penuh atas ruang udaranya. Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang menegaskan otoritas penuh Indonesia atas ruang udara untuk kepentingan penerbangan, pertahanan, dan ekonomiMetode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu: (1) sebagian FIR meliputi Kepulauan Riau dan Natuna yang saat ini masih sebagian dikelola oleh Singapura, meskipun secara geografis termasuk dalam kedaulatan Indonesia. (2) Pengaturan ini diakui oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan didasarkan pada pertimbangan teknis tekait kapasitas dan efisisensi pengelolaan Kawasan tersebut. (3) Indonesia mencoba mengambil alih pengelolaan FIR guna meningkatkan kontrol atas wilayah udara strategisnya dengan meningkatkan sumber daya manusia dan teknologi yang memadai.  Kerasama Indonesia-Singapura masih terus berlanjut untuk mencapai kesepakatan yang seimbang dan dapat menjamin keselamatan serta efektifitas navigasi udara di Kawasan tersebut.

Downloads

Published

2025-02-17